Perbedaan Sistem Hukum Eropa Kontinental Dan Anglo Saxon

UG Scholar Blog

UG Scholar Blog

Perbedaan Sistem Hukum Eropa Kontinental & Anglo-Saxon – BISA HUKUM

Perbedaan Sistem Hukum Eropa Kontinental & Anglo-Saxon - BISA HUKUM

Perbedaan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Anglo Saxon

Perbedaan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Anglo Saxon

look at my story…

look at my story...

Apa Itu Sistem Hukum Eropa Kontinental?
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang berasal dari benua Eropa. Sistem ini pada umumnya didasarkan pada peraturan tertulis yang sangat terperinci dan tersistematis. Hukum Eropa Kontinental juga memiliki ciri khas dalam hal peran legislatif yang kuat dalam proses pembuatan hukum dan adanya pengkodifikasian hukum. Pengkodifikasian hukum ini termasuk menyusun aturan hukum yang terstruktur di berbagai bidang, seperti hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi.

Kelebihan Sistem Hukum Eropa Kontinental

1. Keanekaragaman: Sistem hukum Eropa Kontinental mencakup banyak negara dan terdiri dari berbagai peraturan dan prinsip yang berbeda. Hal ini membuka peluang untuk membandingkan dan mempelajari berbagai hukum yang ada.

2. Keterbukaan pada perubahan: Sistem hukum Eropa Kontinental merupakan sistem yang terus berkembang dan membuka diri terhadap perubahan. Hal ini memungkinkan masyarakat hukum untuk tetap selaras dengan perkembangan sosial dan budaya yang terjadi di negara-negara Eropa Kontinental.

3. Legal certainty: Sistem hukum Eropa Kontinental menawarkan kepastian hukum yang tinggi, karena didasarkan pada peraturan tertulis yang tersistematis. Hal ini membuat masyarakat tahu apa yang diharapkan dari mereka dan memberikan mereka kepercayaan bahwa keputusan hukumnya akan diperlakukan secara adil.

4. Perlindungan hak-hak individu: Sistem hukum Eropa Kontinental memiliki fokus yang kuat pada perlindungan hak-hak individu. Sistem ini menjamin hak-hak asasi manusia, termasuk hak untuk mendapat perlakuan yang adil di pengadilan dan hak untuk privasi.

5. Pemisahan kekuasaan: Sistem hukum Eropa Kontinental mengakui pentingnya pemisahan kekuasaan. Kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif berfungsi secara terpisah dalam transformasi hukum dan keputusan hukum.

Kekurangan Sistem Hukum Eropa Kontinental

1. Kekakuan: Sistem hukum Eropa Kontinental cenderung kaku dan sulit untuk beradaptasi dengan perubahan yang cepat. Proses pengkodifikasian hukum yang panjang dan detail dapat memperlambat pembuatan keputusan hukum.

2. Kurangnya fleksibilitas: Sistem hukum Eropa Kontinental kurang fleksibel dibandingkan dengan sistem hukum umum. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan ketika ada kebutuhan untuk menyesuaikan hukum dengan situasi yang tidak terduga.

3. Lambat dalam mengadopsi inovasi: Sistem hukum Eropa Kontinental cenderung lambat dalam mengadopsi inovasi baru. Hal ini terkait dengan kecenderungan sistem ini untuk mempertahankan tradisi yang sudah ada.

4. Sulit dipahami oleh orang non-yuridis: Sistem hukum Eropa Kontinental didasarkan pada peraturan tertulis yang rinci dan tersistematis. Hal ini dapat membuatnya sulit dipahami oleh orang yang tidak familiar dengan sistem hukum tersebut.

Cara Kerja Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental didasarkan pada peraturan tertulis yang yang sangat tersistematis. Proses pembuatan keputusan hukum melibatkan tiga kekuasaan, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Legislasi: Legislasi dalam sistem hukum Eropa Kontinental merupakan proses pembuatan undang-undang oleh badan legislatif, seperti parlemen atau majelis perwakilan rakyat. Badan legislatif ini bertanggung jawab untuk menyusun rancangan undang-undang, membahasnya, dan menetapkannya menjadi undang-undang yang berlaku.

Yudikatif: Dalam sistem hukum Eropa Kontinental, kekuasaan yudikatif berperan penting dalam penerapan dan tafsir undang-undang. Pengadilan merupakan lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa dan memberikan putusan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku. Keputusan pengadilan ini memiliki kekuatan hukum mengikat.

Eksekutif: Pemerintah dan lembaga eksekutif lainnya bertanggung jawab untuk menjalankan undang-undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif. Mereka bertugas untuk membuat peraturan pelaksanaan dan menegakkan hukum yang berlaku.