Sidang online menjadi salah satu metode yang digunakan dalam proses peradilan di Indonesia saat ini. Sidang online memungkinkan para pihak yang terlibat dalam persidangan untuk dapat menghadiri persidangan tanpa harus hadir secara fisik di ruang sidang. Metode ini menjadi sangat relevan terutama selama masa pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia, termasuk Indonesia.
Sidang Online di PN Sleman
Salah satu contoh pelaksanaan sidang online dapat dilihat di Pengadilan Negeri Sleman. PN Sleman telah melaksanakan sidang online sejak awal wabah Covid-19 belum mereda. Melalui metode ini, para pihak yang terlibat dalam persidangan dapat menghadiri sidang tanpa harus keluar rumah dan berpotensi terpapar virus.

Apa itu sidang online? Sidang online adalah proses persidangan yang dilakukan secara virtual melalui platform digital yang memungkinkan para pihak yang terlibat dalam persidangan untuk dapat menghadiri sidang tanpa harus hadir secara fisik di ruang sidang.
Ketika sidang online dilakukan di PN Sleman, para pihak yang terlibat dalam persidangan akan terhubung melalui platform konferensi video. Sidang online ini dilakukan dengan menjaga keselamatan dan kenyamanan para pihak yang terlibat dalam persidangan. Selama wabah Covid-19, sidang online ini menjadi salah satu alternatif untuk menjaga keberlanjutan proses peradilan di Indonesia.
Tahapan Sidang Online
Proses sidang online memiliki tahapan-tahapan yang harus diikuti oleh para pihak yang terlibat dalam persidangan. Tahapan-tahapan ini meliputi:

1. Persiapan Sidang Online
Sebelum dilaksanakan, persidangan online membutuhkan persiapan yang matang. Persiapan ini meliputi penyusunan jadwal sidang, pemberitahuan kepada para pihak yang terlibat dalam persidangan, dan persiapan teknis lainnya, seperti akses internet yang stabil serta perangkat yang memadai.
2. Proses Pembukaan Sidang
Pada tahap ini, sidang online akan dibuka oleh hakim yang memimpin persidangan. Hakim akan memberikan pengantar mengenai seluruh proses sidang online yang akan dilakukan. Para pihak yang terlibat dalam persidangan juga akan diminta untuk memperkenalkan diri masing-masing.
3. Pemeriksaan Materi Perkara
Tahap ini adalah tahap di mana hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam persidangan, baik berupa dokumen maupun saksi yang dihadirkan dalam sidang online.
4. Pembacaan Putusan
Pada tahap ini, hakim akan membacakan putusan yang telah diputuskan. Putusan ini akan diumumkan kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan melalui sidang online. Setelah pembacaan putusan, sidang online akan ditutup.
Keuntungan dan Tantangan Sidang Online
Sidang online memiliki beberapa keuntungan dan juga tantangan yang perlu diperhatikan.
Keuntungan dari sidang online antara lain:
- Menghemat waktu dan biaya perjalanan bagi para pihak yang terlibat dalam persidangan.
- Memungkinkan para pihak yang berada di lokasi yang jauh untuk tetap menghadiri persidangan tanpa harus melakukan perjalanan jauh.
- Meminimalisir kontak fisik antara para pihak yang terlibat dalam persidangan, sehingga dapat membantu dalam pencegahan penularan virus.
Namun, sidang online juga memiliki beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti:
- Keterbatasan akses internet yang stabil di beberapa wilayah.
- Kehadiran saksi dan ahli dalam persidangan yang harus dilakukan secara virtual.
- Keterbatasan interaksi antara para pihak yang terlibat dalam persidangan.
Sidang Online dengan Hakim Rizieq Shihab
Sidang online juga telah diadakan dalam proses peradilan yang melibatkan tokoh publik, seperti sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab merupakan seorang ulama dan tokoh penting dalam gerakan Islam di Indonesia.

Sidang online dengan Habib Rizieq Shihab dilaksanakan pada hari Jumat. Dalam sidang tersebut, terdakwa menyatakan kesiapannya untuk hadir jika diadakan sidang. Sidang online ini menjadi salah satu contoh bagaimana proses peradilan dapat terus berjalan meskipun dalam situasi yang sulit, seperti pandemi Covid-19.
Kesimpulan
Sidang online merupakan salah satu metode yang digunakan dalam proses peradilan di Indonesia saat ini. Metode ini menjadi alternatif yang relevan terutama selama masa pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia. Melalui sidang online, para pihak yang terlibat dalam persidangan dapat tetap menghadiri persidangan tanpa harus keluar rumah dan berpotensi terpapar virus.
Tahapan sidang online meliputi persiapan sidang, proses pembukaan sidang, pemeriksaan materi perkara, dan pembacaan putusan. Sidang online memiliki keuntungan, seperti menghemat waktu dan biaya perjalanan, serta meminimalisir kontak fisik antara para pihak yang terlibat dalam persidangan. Namun, sidang online juga memiliki tantangan, seperti keterbatasan akses internet yang stabil dan keterbatasan interaksi antara para pihak yang terlibat dalam persidangan.
Sidang online juga telah diadakan dalam proses peradilan yang melibatkan tokoh publik, seperti sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Sidang online ini menjadi contoh bagaimana proses peradilan dapat terus berjalan meskipun dalam situasi yang sulit. Dengan perkembangan teknologi dan ketersediaan akses internet yang semakin baik, sidang online diharapkan dapat menjadi metode yang lebih rutin dalam proses peradilan di masa yang akan datang.
