Di dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaannya, terdapat momen penting yang tidak bisa dilupakan. Salah satu momen tersebut adalah sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juli 1945. Sidang ini memiliki peranan yang sangat vital dalam perumusan dasar negara Indonesia, Pancasila. Mari kita simak lebih dalam mengenai hasil sidang Kedua BPUPKI dan apa itu Pancasila.
Hasil Sidang Kedua BPUPKI pada 10-16 Juli 1945
Sidang Kedua BPUPKI merupakan salah satu tonggak sejarah dalam perumusan dasar negara Indonesia. Di dalam sidang ini, terdapat beberapa topik yang dibahas secara mendalam oleh para tokoh perumus Pancasila, seperti supaya bagaimana bentuk hubungan dengan negara lain, bagaimana bentuk negara yang ideal, dan lain sebagainya.
Salah satu rumusan yang dibahas dalam sidang ini adalah mengenai bentuk hubungan Indonesia dengan negara lain. Dalam hal ini, para tokoh perumus Pancasila menyepakati untuk mendasarkan hubungan tersebut pada prinsip-prinsip kemerdekaan, persamaan, dan ketuhanan yang maha esa.

Momen penting dalam sidang Kedua BPUPKI adalah ketika Ir. Soekarno membacakan teks pembukaan pancasila dalam sidang tersebut. Pada saat itulah Pancasila diumumkan kepada publik sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila sendiri memiliki arti lima dasar yang sampai saat ini masih menjadi ideologi negara kita.
Setelah sidang Kedua BPUPKI, Pancasila masih terus dipertajam dalam sidang-sidang BPUPKI berikutnya, yaitu sidang Ketiga hingga sidang Keenam. Rumusan-rumusan dalam Pancasila kemudian melalui beberapa tahapan revisi dan diskusi yang panjang hingga akhirnya diterima sebagai dasar negara Indonesia.
Apa Itu Pancasila?
Apa itu Pancasila? Pancasila adalah ideologi negara Indonesia yang menjadi dasar negara. Kata Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu “panca” yang berarti lima, dan “sila” yang berarti dasar atau dasar moral.
Pancasila memiliki makna lima dasar yang mendasari ideologi negara Indonesia. Kelima dasar tersebut adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Di Indonesia, mayoritas penduduknya beragama, namun tidak mengabaikan kerukunan antar umat beragama. Oleh karena itu, Pancasila mengakui dan menghormati semua agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Ketuhanan yang Maha Esa merupakan dasar dari semua agama yang ada di Indonesia.
Nilai kemanusiaan sangat penting dalam Pancasila. Semua manusia, tanpa pandang ras, agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial, memiliki hak dan kewajiban yang sama. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengajarkan kita untuk memperlakukan semua orang dengan hormat, adil, dan tidak diskriminatif.
Persatuan Indonesia menjadi dasar yang kuat dalam Pancasila. Di dalamnya terkandung makna bahwa Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya. Sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan menjadi prinsip dalam menciptakan persatuan Indonesia yang kokoh.
Sistem pemerintahan Indonesia didasarkan pada prinsip kerakyatan. Setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Adanya pemimpin yang bijaksana dan menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat menjadi landasan dalam kerakyatan Indonesia.
Keadilan sosial menjadi landasan Pancasila untuk memastikan kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial meliputi pemerataan pembangunan, perlindungan sosial, dan penghapusan kemiskinan untuk mencapai keadilan yang adil bagi seluruh rakyat.

Itulah lima dasar yang menjadi pijakan dalam Pancasila. Kelima dasar tersebut saling berhubungan dan saling melengkapi untuk menciptakan negara Indonesia yang kuat dan berkeadilan.
Tokoh Perumus Pancasila
Siapakah tokoh-tokoh yang berperan dalam perumusan Pancasila? Ada tiga tokoh yang sangat berpengaruh dalam perumusan dasar negara Indonesia ini, yaitu:
- Ir. Soekarno
- Mohammad Hatta
- Ki Hajar Dewantara
Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, merupakan salah satu tokoh penting dalam perumusan Pancasila. Beliau merupakan tokoh pergerakan nasional yang gigih dalam merebut kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang Kedua BPUPKI, beliau membacakan teks pembukaan Pancasila yang kemudian menjadi acuan dalam perumusan dasar negara.
Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, Mohammad Hatta, adalah salah satu tokoh perumus Pancasila yang juga memiliki peran penting dalam proses perumusan dasar negara. Beliau dikenal sebagai “Bapak Proklamasi” karena terlibat langsung dalam pencetakan lembaran proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Ki Hajar Dewantara, atau yang bernama asli Raden Mas Soewardi Soerjaningrat, adalah seorang tokoh perintis pendidikan di Indonesia. Beliau juga ikut berperan dalam perumusan Pancasila dengan memberikan sumbangsih pemikiran tentang pentingnya pendidikan dalam menciptakan manusia Indonesia yang berkarakter dan beradab.
Kapan dan Dimana BPUPKI Dibentuk?
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 Mei 1945 dengan tujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI pertama kali diselenggarakan di Jawa tengah tepatnya di kota Jogyakarta.
BPUPKI yang pertama kali dibentuk merupakan kelanjutan dari pembentukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang pertama. BPUPKI yang pertama hanya berlangsung selama tiga bulan, yaitu dari tanggal 1 Maret 1945 hingga 29 Mei 1945. Setelah itu, BPUPKI yang kedua dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945.
![]()
BPUPKI yang kedua, yang merupakan kelanjutan dari BPUPKI yang pertama, bertujuan untuk membahas secara lebih mendetail mengenai perumusan dasar negara Indonesia. Selain itu, BPUPKI yang kedua juga membahas beberapa masalah penting seperti hubungan negara dan agama, kekuasaan eksekutif dan legislatif, dan lain sebagainya.
Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI?
Bagaimana sebenarnya proses sidang resmi yang dilaksanakan oleh BPUPKI? Sidang BPUPKI dilakukan dengan prosedur yang ketat dan mengikuti tahapan tertentu.
Pertama-tama, sidang BPUPKI dibuka dengan pembacaan teks pembukaan yang dilakukan oleh Ketua BPUPKI, Ir. Soekarno. Teks pembukaan ini menjadi landasan dalam perumusan dasar negara. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan teks dasar negara yang kemudian dibahas dalam beberapa komisi.
Selama sidang berlangsung, para anggota BPUPKI saling berdiskusi dan memberikan usulan-usulan terkait perumusan dasar negara. Pendapat dan usulan yang dikemukakan oleh anggota BPUPKI kemudian dibahas secara mendalam dan diputuskan melalui musyawarah dan mufakat.
Setelah melalui tahap perdebatan dan pembahasan yang panjang, BPUPKI akhirnya berhasil menyepakati rumusan dasar negara Indonesia, Pancasila. Rumusan ini kemudian menjadi dasar negara yang diakui oleh seluruh elemen bangsa Indonesia.
Kesimpulan
Sidang Kedua BPUPKI pada tanggal 10-16 Juli 1945 merupakan momen penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Dalam sidang ini, Pancasila diumumkan kepada publik sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila sendiri memiliki arti lima dasar yang mendasari ideologi negara Indonesia.
Rumusan dasar negara ini menjadi pijakan dalam membentuk negara Indonesia yang kuat, adil, dan berkeadilan. Selain itu, tokoh-tokoh penting seperti Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Hajar Dewantara juga ikut berperan dalam perumusan Pancasila.
BPUPKI yang pertama kali dibentuk pada tanggal 29 Mei 1945 merupakan kelanjutan dari pembentukan BPUPKI yang pertama. BPUPKI ini memiliki peran penting dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Sedangkan BPUPKI yang kedua bertujuan untuk membahas secara lebih mendetail mengenai perumusan dasar negara Indonesia.
Sidang BPUPKI dilakukan dengan prosedur yang ketat dan mengikuti tahapan tertentu. Sidang ini melibatkan anggota BPUPKI yang saling berdiskusi, memberikan usulan-usulan, dan melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan rumusan dasar negara. Setelah melalui perdebatan dan pembahasan yang panjang, BPUPKI berhasil menyepakati rumusan dasar negara Indonesia, Pancasila.
