Apa Itu Asas Hukum Perikatan?
Asas hukum perikatan adalah dasar atau prinsip yang mengatur hubungan antara dua pihak yang terlibat dalam suatu kontrak atau perjanjian. Asas ini menentukan hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap pihak dalam perjanjian tersebut. Secara umum, asas hukum perikatan berkaitan dengan pembentukan, pelaksanaan, dan pemutusan kontrak antara pihak yang terikat.
1. Apa Itu Perikatan?
Perikatan dalam hukum merupakan suatu ikatan antara dua pihak yang saling memberikan janji atau tindakan tertentu bagi kepentingan bersama. Perikatan ini dapat berupa perjanjian atau kontrak yang dibuat secara sah oleh kedua belah pihak yang terlibat. Dalam perikatan, setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi.

Gambar 1: Ilustrasi Asas Hukum Perikatan
Perikatan dapat terjadi dalam berbagai bidang, seperti perikatan dalam bidang bisnis, perikatan kerja, perikatan jual beli, dan sebagainya. Dalam setiap perikatan, terdapat satu atau lebih pihak yang memberikan tawaran atau janji dalam rangka membangun hubungan yang saling menguntungkan.
Perikatan juga dapat bersifat bilateral, yaitu ketika terdapat dua pihak yang saling memberikan janji dan menerima janji tersebut. Selain itu, perikatan juga dapat bersifat unilateral, di mana salah satu pihak memberikan janji tanpa meminta balasan atau janji dari pihak lain. Misalnya, ketika seseorang memberikan hadiah kepada orang lain tanpa ada tuntutan balasan.
2. Siapa yang Terlibat dalam Perikatan?
Dalam perikatan, terdapat minimal dua pihak yang terlibat yaitu pihak yang memberikan janji atau tawaran (penawar) dan pihak yang menerima janji atau tawaran (pihak penerima). Keduanya memiliki peranan yang penting dalam pembentukan dan pelaksanaan perikatan.
Pihak penawar merupakan pihak yang memberikan tawaran atau janji kepada pihak lain. Tawaran ini dapat berupa tindakan atau kesepakatan tertentu yang bermanfaat bagi pihak penerima. Misalnya, dalam konteks bisnis, pihak penawar bisa berupa pengusaha yang menawarkan kontrak kerja kepada pekerja.
Sementara itu, pihak penerima adalah pihak yang menerima tawaran atau janji yang diberikan oleh pihak penawar. Penerima ini bisa berupa seseorang atau kelompok yang memiliki kepentingan dalam perikatan tersebut. Misalnya, dalam konteks bisnis, pihak penerima bisa berupa pekerja yang menerima tawaran kontrak kerja dari pengusaha.
Setiap pihak yang terlibat dalam perikatan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Pihak penawar memiliki hak untuk menuntut pihak penerima memenuhi janji atau tawaran yang telah diberikan. Di sisi lain, pihak penerima memiliki kewajiban untuk memenuhi janji atau tawaran yang telah diterima.
3. Kapan Perikatan Terjadi?
Perikatan terjadi pada saat tawaran atau janji yang diberikan oleh pihak penawar diterima oleh pihak penerima tanpa adanya keberatan atau penolakan. Penerimaan ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui surat, email, atau media komunikasi lainnya yang sah.
Adanya penerimaan tawaran atau janji ini menandakan kesepakatan antara kedua belah pihak dalam melaksanakan perikatan. Setelah terjadinya kesepakatan ini, perikatan mulai berlaku dan kedua belah pihak harus memenuhi hak dan kewajiban yang telah disepakati.
Perikatan juga dapat terjadi jika terdapat persetujuan kedua belah pihak dalam membentuk suatu perjanjian. Perjanjian ini dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, tergantung dari jenis perikatan yang terjadi. Penting untuk dicatat bahwa perjanjian yang sah harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Dimana Perikatan Berlaku?
Tempat berlakunya perikatan tergantung pada jenis perikatan yang terjadi. Perikatan dapat berlaku di satu tempat tertentu atau di beberapa tempat secara bersamaan, tergantung pada kepentingan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Sebagai contoh, jika perikatan terjadi dalam bidang bisnis antara dua perusahaan yang berbeda lokasi, maka tempat berlakunya perikatan dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Masing-masing pihak dapat sepakat untuk menggunakan hukum yang berlaku di negara mereka masing-masing atau menggunakan hukum yang berlaku di tempat kegiatan bisnis tersebut dilakukan.
Tempat berlakunya perikatan juga dapat ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah tertentu. Misalnya, jika terdapat perikatan antara warga negara Indonesia dan warga negara Amerika Serikat, maka perikatan tersebut dapat tunduk pada hukum yang berlaku di salah satu negara tersebut atau dapat pula menggunakan hukum internasional yang berlaku di kedua negara.
5. Bagaimana Perikatan Dibentuk?
Perikatan dapat dibentuk melalui beberapa tahapan yang harus diikuti oleh kedua belah pihak yang terlibat. Tahapan ini meliputi penawaran, penerimaan, dan pemberian pertimbangan.
Penawaran terjadi ketika salah satu pihak memberikan tawaran atau janji kepada pihak lain. Penawaran ini dapat berupa tindakan atau kesepakatan tertentu yang dianggap menguntungkan bagi pihak penerima. Penawaran bisa dituangkan dalam bentuk tertulis atau bisa juga dilakukan secara lisan.
Setelah penawaran dilakukan, langkah selanjutnya adalah penerimaan. Penerimaan terjadi saat pihak penerima menerima tawaran atau janji yang telah diberikan oleh pihak penawar tanpa ada keberatan atau penolakan. Penerimaan dapat dilakukan secara langsung atau melalui media komunikasi tertentu yang dianggap sah.
Setelah terjadi penerimaan, tahapan selanjutnya adalah pemberian pertimbangan. Pertimbangan ini berarti kedua belah pihak harus memberikan imbalan atau pertukaran yang setara. Misalnya, jika dalam suatu perjanjian terdapat pihak yang menjanjikan pembayaran sejumlah uang, maka pihak lain juga harus memberikan sesuatu yang setara sebagai imbalan.

Gambar 2: Ilustrasi Asas Hukum Perikatan
6. Bagaimana Pelaksanaan Perikatan?
Pelaksanaan perikatan harus dilakukan sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama pelaksanaan perikatan.
Pihak penawar memiliki hak untuk menuntut pihak penerima memenuhi janji atau tawaran yang telah diberikan. Pihak penawar juga memiliki kewajiban untuk memberikan pertimbangan atau imbalan yang telah disepakati. Misalnya, jika pihak penawar telah memberikan barang atau jasa kepada pihak penerima, maka penerima memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak penawar.
Di sisi lain, pihak penerima memiliki hak untuk meminta pemenuhan janji atau tawaran yang telah diberikan oleh pihak penawar. Pihak penerima juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan kewajiban atau memberikan pertimbangan yang telah disepakati. Misalnya, jika pihak penerima telah menerima barang atau jasa dari pihak penawar, maka penerima memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak penawar.
Selama pelaksanaan perikatan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh kedua belah pihak. Pertama, kedua belah pihak harus saling menghormati dan mematuhi hak dan kewajiban masing-masing. Kedua, kedua belah pihak harus tetap berkomunikasi secara terbuka dan jujur untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman atau konflik selama pelaksanaan perikatan.
7. Bagaimana Cara Memutuskan Perikatan?
Pemutusan perikatan dapat dilakukan dalam beberapa cara, tergantung pada ketentuan yang sudah diatur dalam perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh kedua belah pihak. Ada beberapa cara umum dalam memutuskan perikatan, yaitu:
- Penyelesaian Sepakat
- Pelanggaran Perjanjian
- Keputusan Bersama
Penyelesaian sepakat merupakan cara pemutusan perikatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara saling menyetujui untuk menghentikan perikatan yang telah dibuat. Penyelesaian sepakat ini umumnya dilakukan jika terdapat perubahan keadaan atau kepentingan yang membuat pelaksanaan perikatan tidak lagi memungkinkan atau menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Pemutusan perikatan juga dapat dilakukan jika salah satu pihak melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian atau kontrak. Pelanggaran ini bisa berupa salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan atau melanggar hak yang telah diberikan kepada pihak lain. Dalam hal ini, pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat pihak yang melanggar ke pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang.
Keputusan bersama merupakan cara pemutusan perikatan yang dilakukan melalui kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri perikatan. Keputusan ini dapat diambil jika keduanya merasa bahwa perikatan tersebut tidak lagi memberikan manfaat atau menguntungkan bagi mereka. Keputusan bersama ini harus dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati atau diatur dalam perjanjian atau kontrak.

Gambar 3: Materi Kuliah Hukum
8. Kesimpulan
Asas hukum perikatan adalah dasar atau prinsip yang mengatur hubungan antara dua pihak yang terlibat dalam suatu kontrak atau perjanjian. Asas ini menentukan hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap pihak dalam perjanjian tersebut. Dalam perikatan, terdapat minimal dua pihak yang terlibat yaitu pihak penawar yang memberikan tawaran atau janji, dan pihak penerima yang menerima tawaran atau janji tersebut.
Perikatan dapat terjadi dalam berbagai bidang dan dapat bersifat bilateral atau unilateral. Pelaksanaan perikatan harus dilakukan sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Setelah terjadinya kesepakatan dalam perikatan, pemutusan perikatan dapat dilakukan melalui penyelesaian sepakat, pelanggaran perjanjian, atau keputusan bersama.
Penting untuk selalu mematuhi hukum perikatan yang berlaku dalam setiap perjanjian atau kontrak yang dilakukan. Dengan memahami asas hukum perikatan, kita dapat melindungi hak dan kewajiban kita sebagai pihak yang terlibat dalam perikatan.
