Apa Saja Dasar Hukum Yang Mengatur Lambang Negara Indonesia

Pada artikel ini, kita akan membahas beberapa hal yang berkaitan dengan hukum di Indonesia. Tidak bisa dipungkiri bahwa hukum adalah salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa, artinya hukum memiliki wewenang untuk mengatur tindakan individu maupun kelompok dalam masyarakat.

Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa

Hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai aturan yang harus diikuti oleh setiap individu atau kelompok dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Oleh karena itu, setiap individu atau kelompok dalam masyarakat diwajibkan untuk mematuhi hukum yang berlaku.

Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa

Akan tetapi, sifat hukum yang mengatur dan memaksa tidak berarti bahwa hukum bersifat otoriter. Hukum juga memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu untuk melindungi hak dan kepentingan setiap individu dalam masyarakat. Dalam menjalankan fungsi tersebut, hukum haruslah adil dan setiap individu harus diperlakukan dengan sama.

Apa Saja Dasar Hukum yang Mengatur Lambang Negara Indonesia

Lambang Negara Indonesia merupakan salah satu simbol penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lambang Negara Indonesia terdiri dari Garuda Pancasila, Bendera Merah Putih, Burung Cendrawasih, Bintang Kejora, dan Pita Pita yang Bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika”. Lambang Negara Indonesia diatur oleh beberapa dasar hukum, antara lain:

Apa Saja Dasar Hukum yang Mengatur Lambang Negara Indonesia

Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 35 Ayat 1 UUD 1945, disebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR memiliki wewenang untuk menetapkan lambang negara dan mata uang negara. Dengan demikian, dasar pengaturan lambang negara terdapat dalam UUD 1945.

Selanjutnya, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1960 tentang Lambang Negara Republik Indonesia yang disempurnakan dengan Panitia V Kebudayaan, Pengawetan dan Penyelenggaraan Lambang Negara (Pendasa) diatur tentang gambaran dan penggunaan lambang negara.

Terakhir, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1951 yang merupakan landasan dasar dalam penggunaan lambang negara pada berbagai lembaran uang dan tanda atau alat perang penting lainnya. Dalam peraturan ini dijelaskan tentang pengaturan ukuran, bentuk, dan penggunaan lambang negara.

Komponen Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman

Untuk memahami sistem hukum yang berlaku di Indonesia, kita dapat merujuk pada pandangan Lawrence M. Friedman, seorang pengamat hukum ternama. Menurut Friedman, terdapat beberapa komponen utama dalam sistem hukum, yaitu:

Komponen Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman - Own Talk

Pertama, hukum substantif atau substantive law. Hukum substantif berkaitan dengan aturan yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam masyarakat. Hukum ini mencakup berbagai bidang, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, dan sebagainya.

Kedua, hukum prosedural atau procedural law. Hukum prosedural berkaitan dengan cara penegakan hukum, termasuk tahapan peradilan, proses pengajuan gugatan, pemberian saksi, dan sebagainya. Hukum ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam proses penegakan hukum.

Selanjutnya, hukum publik atau public law. Hukum publik berkaitan dengan aturan yang mengatur hubungan antara individu dengan pemerintah atau negara. Hukum ini mencakup hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perdata internasional, dan sebagainya.

Terakhir, hukum privat atau private law. Hukum privat berkaitan dengan aturan yang mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam masyarakat. Hukum ini mencakup hukum perdata, hukum dagang, hukum keluarga, dan sebagainya.

Dengan memahami komponen-komponen tersebut, kita dapat lebih memahami struktur dan fungsi dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Apa Dasar Negara Indonesia

Dasar Negara Indonesia terletak pada Pancasila, yang merupakan ideologi dan falsafah dasar negara. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila terdiri dari lima sila, yaitu:

Apa Dasar Negara Indonesia - Viral Update

Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya dan taat kepada Tuhan yang Maha Esa. Bangsa Indonesia menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini mengandung arti bahwa bangsa Indonesia mengutamakan martabat dan kemanusiaan dalam segala hal. Setiap individu dihormati dan diperlakukan dengan adil tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Selanjutnya, Persatuan Indonesia. Sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia bersatu dan tidak terpecah-belah dalam perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan.

Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila ini mengandung arti bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi demokrasi. Kekuasaan dalam negara dijalankan secara demokratis dan partisipatif.

Terakhir, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia bersikap adil dan berkeadilan terhadap seluruh rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum dan negara.

Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, persatuan, dan kemanusiaan. Pancasila menjadi payung bagi pembangunan negara dan masyarakat Indonesia.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, telah dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan hukum di Indonesia. Diketahui bahwa hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa, dan hukum juga memiliki sifat yang adil dan melindungi hak setiap individu dalam masyarakat. Selain itu, juga telah dijelaskan mengenai dasar hukum yang mengatur lambang negara Indonesia, komponen sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman, serta dasar negara Indonesia yang terletak pada Pancasila.

Hukum, lambang negara, sistem hukum, dan dasar negara merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui pemahaman yang mendalam terhadap hal-hal tersebut, diharapkan masyarakat dapat menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan baik dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan persatuan yang dijunjung tinggi dalam Pancasila.