Apa Itu Kasasi Dalam Hukum

Apa Itu Banding dalam Hukum, Tahapan dan Bedanya dengan Kasasi

banding dalam hukum

Banding adalah salah satu proses hukum yang dapat diambil oleh pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan
tingkat pertama. Dalam proses banding, pihak yang tidak puas mengajukan permohonan kepada pengadilan tinggi
untuk
memeriksa kembali suatu perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama. Proses banding dimaksudkan untuk
memberikan peluang kepada pihak yang merasa dirugikan agar dapat memperoleh keadilan yang lebih baik atau bisa juga
mengubah putusan pengadilan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Proses banding ini dapat dilakukan baik oleh pihak yang kalah maupun yang menang dalam perkara yang diajukan ke
pengadilan tingkat pertama. Namun, dalam praktiknya, banding umumnya diajukan oleh pihak yang kalah dalam perkara,
karena
mereka tidak puas atau tidak setuju dengan keputusan pengadilan tingkat pertama. Prosedur yang harus dilakukan dalam
mengajukan banding ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Pengertian Kasasi, Proses, Alasan, dan Fungsi Kasasi Terlengkap

pengertian kasasi

Kasasi adalah proses hukum yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan dengan putusan pengadilan tinggi dapat
mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan tingkat banding. Proses kasasi ini
bertujuan untuk menguji kebenaran dan keadilan putusan pengadilan tinggi terhadap putusan banding yang telah
dijatuhkan.

Fungsi utama dari proses kasasi adalah sebagai upaya terakhir untuk memperoleh keadilan hukum. Dalam proses kasasi,
Mahkamah Agung tidak akan memeriksa kembali fakta-fakta persidangan, melainkan hanya memeriksa apakah putusan yang
telah dijatuhkan oleh pengadilan tinggi sudah sesuai dengan hukum yang berlaku atau tidak. Jika ditemukan kekeliruan
hukum
dalam putusan banding, Mahkamah Agung dapat mengeluarkan putusan yang berbeda dengan putusan pengadilan tinggi.

Apa itu Banding dan Kasasi? Berikut Penjelasan Hak Terdakwa dan

banding dan kasasi

Banding dan kasasi adalah dua istilah dalam hukum yang mengacu pada proses hukum yang berbeda. Banding merupakan
proses hukum yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dapat
mengajukan permohonan kepada pengadilan tinggi untuk memeriksa kembali perkara tersebut.

Sedangkan kasasi adalah proses hukum yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan dengan putusan pengadilan tinggi
dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan tingkat banding. Artinya, banding
adalah proses hukum yang dilakukan di pengadilan tinggi, sedangkan kasasi adalah proses hukum yang dilakukan di
Mahkamah Agung.

Contoh Surat Memori Kasasi Perdata / Memori Kasasi Dalam Perkara Tindak

memori kasasi perdata

Memori kasasi perdata, juga dikenal sebagai surat memori kasasi dalam perkara tindak, adalah dokumen tertulis yang
diajukan oleh pihak yang mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Memori kasasi perdata mengandung argumen dan
alasan-alasan hukum yang memperkuat permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak tersebut.

Proses pendaftaran kasasi perdata dimulai dengan pengajuan surat permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Setelah
permohonan kasasi diterima dan memenuhi syarat, pihak yang mengajukan kasasi akan diminta untuk membuat dan
mengajukan
memori kasasi perdata. Memori kasasi perdata harus memuat alasan-alasan hukum yang mendukung kasasi dan juga bukti
atau
dokumen yang relevan dengan perkara yang diajukan ke kasasi.