Pengertian Dari Norma Hukum

Pengertian Norma Hukum: Ciri-Ciri, Sifat dan Kategorinya

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum merupakan salah satu konsep sentral dalam hukum. Pengertian norma hukum merujuk pada aturan atau peraturan yang ditetapkan oleh negara atau pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan dan tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat serta memberikan arah atau petunjuk dalam berperilaku.

Norma hukum memiliki ciri-ciri, sifat, dan kategorinya sendiri yang membedakannya dari norma-norma sosial atau norma-norma lainnya. Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian, ciri-ciri, sifat, dan kategorinya.

Ciri-Ciri Norma Hukum

Berikut adalah beberapa ciri-ciri norma hukum:

  1. Otoritatif: Norma hukum ditetapkan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau wewenang untuk mengatur dan menegakkan hukum. Biasanya, negara memiliki peran utama dalam menetapkan norma-norma hukum.
  2. Mandiri: Norma hukum memiliki daya mengikat yang mandiri, artinya norma tersebut dapat mengatur hubungan dan tingkah laku manusia secara langsung tanpa adanya campur tangan pihak lain.
  3. Bersifat universal: Norma hukum berlaku untuk semua orang tanpa memandang suku, agama, ras, dan jenis kelamin. Sifat universal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan di dalam masyarakat.
  4. Ditinjau dari sudut pelaksanaan: Norma hukum memiliki sifat yang mengatur sebagaimana mestinya dalam masyarakat. Norma hukum harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua orang.
  5. Dilengkapi dengan sanksi: Norma hukum biasanya didukung oleh sanksi atau hukuman dalam rangka menegakkan kepatuhan terhadap norma tersebut. Sanksi ini dapat berupa denda, hukuman penjara, atau sanksi lain yang sesuai dengan pelanggaran norma hukum.

Sifat Norma Hukum

Sifat-sifat norma hukum dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Mengikat: Norma hukum memiliki sifat yang mengikat bagi semua orang dalam masyarakat. Norma ini mengikat dalam artian setiap orang wajib mematuhinya tanpa terkecuali.
  2. Memaksa: Norma hukum memiliki sifat yang memaksa. Artinya, norma ini dapat ditegakkan dengan menggunakan kekuatan atau sanksi yang diberikan oleh lembaga penegak hukum.
  3. Absolut: Norma hukum memiliki sifat yang bersifat mutlak atau universal. Norma ini berlaku untuk semua orang dalam masyarakat tanpa terkecuali.
  4. Mengikat secara khusus: Norma hukum mengikat secara khusus kepada orang-orang yang berada dalam yurisdiksi hukum tertentu. Norma ini hanya berlaku di wilayah hukum tersebut sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh negara.
  5. Mengikat dalam waktu: Norma hukum dapat mengikat masa lalu, saat ini, dan masa yang akan datang. Artinya, norma ini dapat diterapkan untuk peristiwa yang telah terjadi, sedang terjadi, dan akan terjadi di masa yang akan datang.

Kategori Norma Hukum

Norma hukum dapat dikategorikan ke dalam beberapa kategori, antara lain:

  1. Norma Hukum Substantif: Norma hukum substantif adalah norma yang mengatur hak dan kewajiban subjek hukum. Norma ini mencakup aspek-aspek substansial dari hukum, seperti hak asasi manusia, hak milik, dan tanggung jawab hukum.
  2. Norma Hukum Prosesual: Norma hukum prosesual adalah norma yang mengatur prosedur atau cara pelaksanaan hukum. Norma ini mencakup aturan-aturan dalam proses peradilan, seperti aturan pembuktian, tata cara persidangan, dan penegakan putusan.
  3. Norma Hukum Formal: Norma hukum formal adalah norma yang mengatur tentang struktur dan pembentukan hukum itu sendiri. Norma ini mencakup aturan-aturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti proses legislasi, pemilihan umum, dan keberlakuan norma hukum.
  4. Norma Hukum Material: Norma hukum material adalah norma yang mengatur tentang isi atau materi hukum itu sendiri. Norma ini mencakup aturan-aturan mengenai hak dan kewajiban subjek hukum, seperti aturan pidana, perdata, dan administrasi negara.
  5. Norma Hukum Individual: Norma hukum individual adalah norma yang ditujukan kepada individu atau kelompok tertentu. Norma ini mencakup aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat.

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, norma hukum dapat didefinisikan sebagai aturan atau peraturan yang ditetapkan oleh negara atau pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan dan tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma hukum memiliki ciri-ciri, sifat, dan kategorinya sendiri yang membedakannya dari norma-norma sosial atau norma-norma lainnya.

Ciri-ciri norma hukum mencakup otoritatif, mandiri, bersifat universal, ditinjau dari sudut pelaksanaan, dan dilengkapi dengan sanksi. Sementara itu, sifat norma hukum mencakup mengikat, memaksa, absolut, mengikat secara khusus, dan mengikat dalam waktu. Sedangkan, kategori norma hukum mencakup norma hukum substantif, norma hukum prosesual, norma hukum formal, norma hukum material, dan norma hukum individual.

Norma hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Dengan adanya norma hukum, setiap orang di dalam masyarakat dapat memiliki pedoman yang jelas dalam berperilaku dan berinteraksi dengan sesama.