Pada postingan kali ini, kita akan membahas mengenai norma hukum dalam negara menurut Hans Nawiasky yang dibagi menjadi empat tingkatan. Norma hukum merupakan salah satu komponen penting dalam sistem hukum di suatu negara. Norma hukum merupakan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dan hubungan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam hukum id_id, norma hukum memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan asas hukum. Mari kita simak penjelasannya lebih lanjut!
Norma Hukum dalam Negara Menurut Hans Nawiasky 4 Tingkatan
Gambar 1:

Norma hukum dalam negara menurut Hans Nawiasky dapat dibagi menjadi empat tingkatan. Tingkatan pertama adalah norma agama. Norma ini merupakan norma yang berhubungan dengan nilai-nilai agama yang ada dalam suatu masyarakat. Norma agama juga dapat mempengaruhi norma hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Gambar 2:

Norma kedua adalah norma kesusilaan. Norma kesusilaan berkaitan dengan nilai-nilai moral dan etika yang berlaku dalam suatu masyarakat. Norma ini bertujuan untuk mengatur tingkah laku individu agar sesuai dengan nilai-nilai moral yang berlaku.
Gambar 3:

Norma hukum pada tingkatan ketiga adalah norma kesopanan. Norma kesopanan berkaitan dengan tata krama dan adab yang harus diterapkan dalam berinteraksi dengan orang lain. Norma ini bertujuan untuk menjaga kerukunan dan harmoni antara individu dalam suatu masyarakat.
Gambar 4:

Norma terakhir adalah norma hukum positif. Norma hukum positif adalah norma hukum yang bersifat formal dan tertulis dalam undang-undang yang berlaku dalam suatu negara. Norma ini memiliki sanksi yang berlaku jika dilanggar oleh individu-individu dalam masyarakat. Norma hukum positif menjadi dasar dalam penegakan hukum dan keadilan di suatu negara.
Perbedaan Karakteristik Asas dengan Norma/Peraturan Hukum
Gambar 5:

Karakteristik asas hukum berbeda dengan karakteristik norma atau peraturan hukum. Asas hukum merupakan pokok-pokok pikiran yang menjadi dasar atau landasan berpikir dalam menafsirkan dan menerapkan hukum. Sedangkan norma atau peraturan hukum adalah aturan atau ketentuan yang tertulis dan mengikat yang mengatur tingkah laku dan hubungan antara individu-individu dalam masyarakat.
Asas hukum bersifat umum dan abstrak, sedangkan norma atau peraturan hukum bersifat konkret dan spesifik. Artinya, asas hukum bersifat umum yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi, sedangkan norma atau peraturan hukum bersifat spesifik yang hanya berlaku dalam situasi tertentu.
Asas hukum juga lebih bersifat mengikat moral dan etika, sedangkan norma atau peraturan hukum lebih bersifat mengikat secara hukum. Asas hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat, sedangkan norma atau peraturan hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku individu agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Asas hukum juga lebih bersifat luas dan umum dalam arti dapat digeneralisasi ke dalam berbagai bidang hukum yang berbeda, sedangkan norma atau peraturan hukum lebih bersifat khusus dalam arti hanya berlaku pada bidang hukum yang spesifik. Asas hukum tidak memiliki sanksi secara langsung, sedangkan norma atau peraturan hukum memiliki sanksi yang dapat diterapkan jika dilanggar.
Apa Itu Norma Hukum
Gambar 3:

Norma hukum adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dan hubungan antara individu-individu dalam masyarakat. Norma hukum memiliki peranan penting dalam sistem hukum di suatu negara. Norma hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.
Norma hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
- Norma agama, yaitu norma yang berhubungan dengan nilai-nilai agama yang ada dalam suatu masyarakat.
- Norma kesusilaan, yaitu norma yang berkaitan dengan nilai-nilai moral dan etika yang berlaku dalam suatu masyarakat.
- Norma kesopanan, yaitu norma yang berkaitan dengan tata krama dan adab yang harus diterapkan dalam berinteraksi dengan orang lain.
- Norma hukum positif, yaitu norma hukum yang bersifat formal dan tertulis dalam undang-undang yang berlaku dalam suatu negara.
Norma Hukum Menurut Hans Nawiasky
Gambar 1:

Menurut Hans Nawiasky, norma hukum dalam negara dapat dibagi menjadi empat tingkatan. Tingkatan pertama adalah norma agama. Norma agama merupakan norma yang berhubungan dengan nilai-nilai agama yang ada dalam suatu masyarakat. Norma agama juga dapat mempengaruhi norma hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Gambar 2:

Tingkatan kedua adalah norma kesusilaan. Norma kesusilaan berkaitan dengan nilai-nilai moral dan etika yang berlaku dalam suatu masyarakat. Norma ini bertujuan untuk mengatur tingkah laku individu agar sesuai dengan nilai-nilai moral yang berlaku.
Gambar 3:

Tingkatan ketiga adalah norma kesopanan. Norma kesopanan berkaitan dengan tata krama dan adab yang harus diterapkan dalam berinteraksi dengan orang lain. Norma ini bertujuan untuk menjaga kerukunan dan harmoni antara individu dalam suatu masyarakat.
Gambar 4:

Tingkatan terakhir adalah norma hukum positif. Norma hukum positif adalah norma hukum yang bersifat formal dan tertulis dalam undang-undang yang berlaku dalam suatu negara. Norma ini memiliki sanksi yang berlaku jika dilanggar oleh individu-individu dalam masyarakat. Norma hukum positif menjadi dasar dalam penegakan hukum dan keadilan di suatu negara.
Perbedaan Karakteristik Asas dengan Norma/Peraturan Hukum
Gambar 5:

Karakteristik asas hukum berbeda dengan karakteristik norma atau peraturan hukum. Asas hukum merupakan pokok-pokok pikiran yang menjadi dasar atau landasan berpikir dalam menafsirkan dan menerapkan hukum. Sedangkan norma atau peraturan hukum adalah aturan atau ketentuan yang tertulis dan mengikat yang mengatur tingkah laku dan hubungan antara individu-individu dalam masyarakat.
Asas hukum bersifat umum dan abstrak, sedangkan norma atau peraturan hukum bersifat konkret dan spesifik. Artinya, asas hukum bersifat umum yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi, sedangkan norma atau peraturan hukum bersifat spesifik yang hanya berlaku dalam situasi tertentu.
Asas hukum juga lebih bersifat mengikat moral dan etika, sedangkan norma atau peraturan hukum lebih bersifat mengikat secara hukum. Asas hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat, sedangkan norma atau peraturan hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku individu agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Asas hukum juga lebih bersifat luas dan umum dalam arti dapat digeneralisasi ke dalam berbagai bidang hukum yang berbeda, sedangkan norma atau peraturan hukum lebih bersifat khusus dalam arti hanya berlaku pada bidang hukum yang spesifik. Asas hukum tidak memiliki sanksi secara langsung, sedangkan norma atau peraturan hukum memiliki sanksi yang dapat diterapkan jika dilanggar.
Dalam kesimpulannya, norma hukum dalam negara menurut Hans Nawiasky dibagi menjadi empat tingkatan, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum positif. Setiap tingkatan memiliki peran dan karakteristik yang berbeda dalam mengatur tingkah laku dan hubungan antara individu-individu dalam masyarakat. Perbedaan karakteristik asas dengan norma atau peraturan hukum juga perlu dipahami untuk memahami landasan berpikir dalam menafsirkan dan menerapkan hukum.
