Hukum – Hukum Istinja Dalam Fiqh Madzhab Syafii

Apa itu istinja? Istinja adalah salah satu perilaku higienis dalam agama Islam yang bertujuan untuk membersihkan diri setelah buang air besar atau kecil. Dalam fiqh Madzhab Syafii, istinja memiliki beberapa hukum yang perlu diketahui dan diikuti.
Hukum dasar dari istinja adalah sunnah mu’akkadah. Artinya, pelaksanaannya sangat dianjurkan dan ditinggalkan bisa menyebabkan dosa. Hukum sunnah mu’akkadah ini berlaku bagi semua orang, baik laki-laki maupun perempuan.
Hukum istinja dalam fiqh Madzhab Syafii juga diperoleh dari dalil-dalil syari’at, seperti hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang menjadi landasan hukum istinja adalah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik. Beliau berkata, “Saya melihat Rasulullah SAW beristinja dengan menggunakan batu atau tanah sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tata cara beristinja menurut fiqh Madzhab Syafii juga termasuk rinci. Berikut ini adalah penjelasan mengenai tata cara melakukan istinja sesuai dengan ajaran fiqh Madzhab Syafii.
Apa Itu Istinja dan Pentingnya dalam Islam?
Istinja adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk membersihkan diri setelah buang air besar atau kecil. Istilah istinja sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti “pembersihan”. Dalam agama Islam, tindakan istinja merupakan bagian dari praktek ibadah yang dianjurkan.
Kebersihan dan kesucian merupakan salah satu aspek penting dalam agama Islam. Allah SWT mengajarkan umat-Nya untuk senantiasa menjaga kebersihan tubuh dan lingkungan sekitar. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri mereka.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Menjaga kebersihan tubuh juga merupakan wujud dari rasa syukur kepada Allah SWT. Allah telah memberikan nikmat berupa tubuh yang sehat dan berfungsi dengan baik. Sebagai bentuk rasa syukur, umat Islam diajarkan untuk merawat dan menjaga kebersihan tubuh.
Tidak hanya itu, menjaga kebersihan tubuh juga dapat mencegah penyebaran penyakit. Ketidakbersihan tubuh dapat menjadi sarang penyakit dan bakteri yang dapat menular kepada orang lain. Oleh karena itu, istinja yang dilakukan dengan benar dan bersih sangat penting untuk menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh.
Siapa yang Wajib Melakukan Istinja?
Istinja wajib dilakukan oleh setiap muslim yang telah mencapai usia baligh (dewasa) dan berakal sehat. Istinja wajib dilakukan setiap kali seseorang buang air besar atau kecil.
Hukum wajib dalam istinja ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Anshari. Beliau berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Pembersihan adalah setengah dari iman.’ ” (HR. Muslim). Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebersihan diri dalam Islam.
Jika seseorang tidak melakukan istinja setelah buang air besar atau kecil, maka akan mengakibatkan najis. Najis yang menempel pada tubuh dapat mengganggu ibadah dan juga membuat ketidaknyamanan.
Melakukan istinja dengan benar dan sesuai dengan tata cara yang diajarkan dalam agama Islam adalah bagian dari ibadah dan taat kepada Allah SWT.
Kapan Harus Melakukan Istinja?
Istinja harus dilakukan setiap kali seseorang buang air besar atau kecil. Setelah selesai buang air besar atau kecil, maka wajib bagi seorang muslim untuk membersihkan diri dengan melakukan istinja.
Istinja juga perlu dilakukan sebelum melaksanakan ibadah, seperti shalat, puasa, dan sebagainya. Dalam hal ini, istinja menjadi sarana untuk menjadi bersih secara fisik dan juga spiritual sebelum melaksanakan ibadah.
Apabila tidak memungkinkan untuk melakukan istinja dengan air, maka boleh menggunakan tisu basah atau kering. Namun, jika memungkinkan, disunnahkan bagi seorang muslim untuk menggunakan air dalam melakukan istinja.
Dimana Harus Melakukan Istinja?
Istinja dapat dilakukan di tempat yang dianggap aman dan bersih. Dalam keadaan darurat atau tidak ada tempat yang memadai, maka istinja dapat dilakukan di tempat yang aman dan tidak terlihat orang lain.
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu beristinja, janganlah menghadapkan punggungnya kepada Ka’bah dan tidak juga membelakanginya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebersihan diri dan tempat istinja.
Bagaimana Cara Melakukan Istinja?
Untuk melakukan istinja, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diikuti sesuai dengan tata cara beristinja dalam ajaran fiqh Madzhab Syafii.
1. Mulailah dengan menyebut nama Allah SWT dan membaca basmalah. Basmalah adalah bentuk pengingat akan kehadiran Allah dalam setiap tindakan yang dilakukan.
2. Gunakan air bersih untuk membersihkan alat kelamin dengan tangan kiri. Pastikan air mengalir dengan lancar dan menyeluruh.
3. Gunakan tangan kiri untuk membersihkan area dubur dengan tisu basah atau air. Bersihkan secara menyeluruh hingga tidak ada lagi kotoran yang tersisa.
4. Setelah selesai membersihkan diri, gunakan tangan kanan untuk melap atau mengeringkan area yang telah dibersihkan.
5. Setelah itu, berdoalah dengan meminta ampunan dan perlindungan kepada Allah SWT. Doa bisa dilakukan secara pribadi dengan doa yang diajarkan dalam agama Islam.
Dalam fiqh Madzhab Syafii, tidak ada larangan menggunakan tisu untuk membersihkan diri setelah buang air besar atau kecil. Namun, perlu diingat untuk menggunakan tisu dengan hati-hati dan tidak menyebarkannya sembarangan.
Kesimpulan
Hukum istinja dalam fiqh Madzhab Syafii adalah sunnah mu’akkadah atau dianjurkan. Istinja merupakan tindakan membersihkan diri setelah buang air besar atau kecil, yang dilakukan oleh setiap muslim dewasa dan berakal sehat.
Istinja sangat penting dalam agama Islam, baik dari segi kebersihan fisik maupun kesucian spiritual. Melalui istinja, umat Islam diajarkan untuk menjaga kebersihan tubuh, mencegah penyebaran penyakit, dan melakukan ibadah dengan kondisi tubuh yang bersih dan suci.
Tata cara melakukan istinja sesuai dengan fiqh Madzhab Syafii adalah menggunakan air untuk membersihkan alat kelamin dan area dubur, kemudian mengeringkannya menggunakan tangan kanan. Istinja juga dapat dilakukan dengan menggunakan tisu basah atau kering jika tidak memungkinkan menggunakan air.
Semoga penjelasan mengenai hukum istinja dalam fiqh Madzhab Syafii ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjaga kebersihan tubuh dan melaksanakan ibadah dengan baik. Jaga kebersihan tubuh, jaga kesehatan, dan jaga kesucian spiritual!
