Dasar Hukum Csr

Sejarah/Dasar Hukum | CSR Purwakarta

CSR Purwakarta

Apa itu CSR (Corporate Social Responsibility)? CSR adalah suatu konsep atau bentuk bentuk pengelolaan perusahaan yang di dalamnya melibatkan pertanggungjawaban perusahaan terhadap dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan operasional perusahaan. CSR memiliki prinsip dasar yaitu memberikan kontribusi positif pada masyarakat dan lingkungan, serta mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Berikut ini merupakan sejarah dan dasar hukum CSR di Purwakarta:

Sejarah:

Pada tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Purwakarta mulai menerapkan CSR sebagai salah satu program pembangunan daerah. Program tersebut diinisiasi untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Melalui program CSR, diharapkan dapat terwujud keberlanjutan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Dasar 1945

Pada tahun 2001, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amendemen yang menambahkan pasal mengenai tanggung jawab sosial perusahaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk turut serta dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang ini menujukan bahwa setiap perseroan terbatas wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab tersebut mencakup perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan, serta partisipasi dalam pembangunan sosial dan ekonomi.

3. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Tata Laksana CSR bagi Badan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mengatur tata laksana dan pelaksanaan CSR di perusahaan milik negara. Badan Usaha Milik Negara wajib melaksanakan CSR sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

4. Peraturan Menteri No. 109 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal oleh Perusahaan di Bidang lingkungan Hidup dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan ini menyatakan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal wajib melaksanakan CSR. CSR tersebut harus melibatkan masyarakat sekitar dan memiliki dampak positif bagi lingkungan hidup.

5. Peraturan Menteri No. 46 Tahun 2015 tentang Perusahaan Penanaman Modal yang Beroperasi sebagai Sumber Penghasilan Utama

Peraturan ini menyatakan bahwa perusahaan penanaman modal yang beroperasi sebagai sumber penghasilan utama wajib melaksanakan CSR. CSR tersebut harus berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

6. Peraturan Menteri Sosial No. 14 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Perusahaan wajib melaksanakan kegiatan CSR sebagai bentuk kontribusi pada pembangunan sosial masyarakat.

Dengan adanya dasar hukum di atas, Pemerintah Kabupaten Purwakarta mendorong perusahaan untuk melaksanakan CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Dasar Hukum CSR Kebun Kelapa Sawit

CSR Kebun Kelapa Sawit

Apa itu CSR Kebun Kelapa Sawit? CSR Kebun Kelapa Sawit adalah konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diimplementasikan oleh perusahaan kelapa sawit untuk memberikan kontribusi positif pada masyarakat dan lingkungan sekitar kawasan kebun kelapa sawit.

Berikut ini merupakan dasar hukum CSR Kebun Kelapa Sawit:

1. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Undang-Undang ini mengatur mengenai perkebunan secara umum, termasuk perkebunan kelapa sawit. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat ketentuan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit.

2. Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 tentang Pembinaan Perusahaan Perkebunan dan Pengawasan Terhadap Perusahaan Perkebunan

Peraturan ini mengatur tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan, termasuk perusahaan kelapa sawit. Dalam peraturan tersebut diatur pula mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

3. Peraturan Menteri Pertanian No. 50 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Perkebunan dan Permohonan Informasi perizinan Usaha Perkebunan

Peraturan ini menegaskan kembali mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan perkebunan, termasuk perusahaan kelapa sawit. Perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib melaksanakan kegiatan CSR yang berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dengan dasar hukum di atas, perusahaan kelapa sawit diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui kegiatan CSR di sekitar kawasan kebun kelapa sawit.

Dasar Hukum Corporate Social Responsibility (CSR) dan Hubungannya

Corporate Social Responsibility (CSR)

Apa itu Corporate Social Responsibility (CSR)? Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep di mana perusahaan mengintegrasikan kegiatan sosial dan lingkungan dalam operasionalnya. Dalam CSR, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi positif pada masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dasar hukum CSR:

1. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Konsep CSR telah diakui dan dijadikan sebagai dasar hukum yang mengatur tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang ini menyatakan bahwa perseroan terbatas memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perusahaan diwajibkan untuk memberikan kontribusi positif pada masyarakat dan lingkungan sekitar melalui kegiatan CSR.

3. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Tata Laksana CSR bagi Badan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mengatur mengenai tata laksana dan pelaksanaan CSR bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan BUMN wajib melaksanakan CSR sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan sosial dan lingkungan.

4. Peraturan Menteri No. 109 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal oleh Perusahaan di Bidang Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan ini menyatakan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal wajib melaksanakan CSR yang berdampak positif pada lingkungan hidup dan melibatkan masyarakat sekitar.

5. Peraturan Menteri No. 46 Tahun 2015 tentang Perusahaan Penanaman Modal yang Beroperasi sebagai Sumber Penghasilan Utama

Peraturan ini mewajibkan perusahaan penanaman modal yang beroperasi sebagai sumber penghasilan utama melaksanakan CSR. Tujuan CSR tersebut adalah memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan.

Hubungan CSR dengan keberlanjutan pembangunan:

CSR memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan yang berkelanjutan. Melalui implementasi CSR, perusahaan dapat memberikan kontribusi positif pada masyarakat dan lingkungan sekitar. Dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, perusahaan dapat membantu memperbaiki kondisi sosial dan lingkungan yang ada. Hal ini akan berdampak positif pada keberlanjutan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Bagaimana cara melaksanakan CSR?

Untuk melaksanakan CSR, perusahaan perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Identifikasi kebutuhan masyarakat dan lingkungan sekitar

Perusahaan perlu memahami kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan lingkungan sekitar. Hal ini dapat dilakukan melalui survei dan kajian mengenai kondisi sosial dan lingkungan.

2. Menentukan program CSR

Berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan, perusahaan perlu menentukan program CSR yang relevan dan memiliki dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Program CSR dapat berupa pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan lain sebagainya.

3. Melibatkan masyarakat dan pihak terkait

Untuk mencapai keberhasilan program CSR, perusahaan perlu melibatkan masyarakat dan pihak terkait lainnya. Dengan mengajak partisipasi masyarakat, program CSR akan lebih efektif dan berkelanjutan.

4. Monitoring dan evaluasi

Perusahaan perlu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program CSR. Hal ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan kesesuaian program dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan.

Kesimpulan

CSR merupakan konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diimplementasikan oleh perusahaan. CSR memiliki dasar hukum yang mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan kontribusi positif pada masyarakat dan lingkungan sekitar. Dalam konteks kebun kelapa sawit, CSR diatur dalam undang-undang perkebunan dan peraturan terkait. CSR juga memiliki hubungan yang erat dengan keberlanjutan pembangunan. Perusahaan dapat melaksanakan CSR melalui beberapa langkah, mulai dari identifikasi kebutuhan masyarakat dan lingkungan, menentukan program CSR, melibatkan masyarakat, hingga melakukan monitoring dan evaluasi. Melalui implementasi CSR yang baik, perusahaan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan.