Perbedaan Antara Asas Hukum dan Norma Hukum Dalam Pengambilan Keputusan

Perbedaan Antara Asas Hukum dan Norma Hukum
Apakah kamu sering mendengar istilah “asas hukum” dan “norma hukum” dalam konteks pengambilan keputusan? Meskipun terdengar mirip, sebenarnya ada perbedaan antara kedua istilah tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara asas hukum dan norma hukum dalam pengambilan keputusan.
Apa itu Asas Hukum?
Asas hukum dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip yang digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan, pengembangan, dan penerapan hukum. Asas hukum bersifat umum dan mengikat semua subjek hukum. Asas hukum membantu mengatur tata cara dalam proses keadilan dan memiliki peran penting dalam menentukan keputusan hukum.
Apa itu Norma Hukum?
Norma hukum dapat diartikan sebagai aturan yang mengikat yang dihasilkan dari sumber-sumber hukum tertentu, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau kebiasaan yang ada dalam masyarakat. Norma hukum berfungsi sebagai pedoman perilaku yang harus ditaati oleh semua warga negara.
Perbedaan Antara Asas Hukum dan Norma Hukum
1. Sifat
Asas hukum memiliki sifat umum dan bersifat abstrak. Asas hukum memberikan pedoman yang lebih luas dan mengikat dalam pembuatan dan pengambilan keputusan hukum. Sementara itu, norma hukum memiliki sifat spesifik dan konkret. Norma hukum berlaku dalam konteks tertentu dan memberikan aturan yang lebih terperinci.
2. Ruang Lingkup
Asas hukum berlaku secara umum di semua bidang hukum. Asas hukum tidak tergantung pada bidang hukum tertentu dan berlaku secara merata. Sebagai contoh, asas hukum seperti keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan berlaku di semua bidang hukum. Di sisi lain, norma hukum berlaku dalam konteks khusus, seperti hukum pidana, hukum perdata, atau hukum tata negara.
3. Karakteristik
Asas hukum biasanya bersifat luas dan abstrak. Asas hukum memberikan panduan umum yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi. Sementara itu, norma hukum bersifat spesifik dan terinci. Norma hukum memberikan aturan yang lebih detil dalam situasi tertentu.
4. Fungsi
Asas hukum berfungsi sebagai panduan dan landasan dalam pembuatan dan pengambilan keputusan hukum. Asas hukum membantu menentukan nilai-nilai yang harus diperhatikan dalam konteks hukum tertentu. Sementara itu, norma hukum berfungsi sebagai aturan hukum yang jelas dan terperinci yang harus ditaati oleh semua warga negara.
5. Pembentukan
Asas hukum dapat dibentuk melalui beberapa sumber, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, prinsip umum hukum, dan asas-asas hukum internasional. Asas hukum juga dapat terbentuk melalui hasil penemuan hukum yang dihasilkan dari proses hukum. Di sisi lain, norma hukum secara khusus dibentuk melalui sumber hukum tertentu, seperti undang-undang atau peraturan pemerintah. Norma hukum juga dapat dibentuk melalui kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
6. Tingkat Keumuman
Asas hukum memiliki tingkat keumuman yang lebih tinggi dibandingkan norma hukum. Asas hukum berlaku di semua bidang hukum dan mengikat semua subjek hukum. Sementara itu, norma hukum memiliki tingkat keumuman yang lebih rendah. Norma hukum berlaku dalam konteks tertentu dan hanya mengikat subjek hukum yang berada dalam lingkup hukum tertentu.
Bagaimana Asas Hukum dan Norma Hukum Diterapkan dalam Pengambilan Keputusan?
Pada prinsipnya, baik asas hukum maupun norma hukum memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan. Asas hukum memberikan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam proses pengambilan keputusan hukum, sementara norma hukum memberikan aturan-aturan yang harus ditaati.
Pertama-tama, asas hukum dapat digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi keputusan hukum yang akan diambil. Misalnya, jika salah satu asas hukum yang relevan adalah keadilan, maka keputusan hukum harus mempertimbangkan prinsip keadilan tersebut. Asas hukum juga dapat membantu menentukan prioritas dan memastikan bahwa keputusan hukum didasarkan pada nilai-nilai yang dianggap penting dalam konteks hukum tertentu.
Kedua, norma hukum dapat digunakan sebagai acuan langsung dalam pengambilan keputusan. Norma hukum memberikan aturan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam konteks hukum tertentu. Dalam pengambilan keputusan hukum, norma hukum harus menjadi pertimbangan utama untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebagai contoh, jika seseorang ingin mengambil keputusan hukum terkait kontrak kerja, dia harus mempertimbangkan norma-norma yang terkait dengan kontrak kerja, seperti undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Norma hukum ini akan menjadi acuan langsung dalam pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban yang terkait dengan kontrak kerja dipenuhi.
Kesimpulan
Dalam pengambilan keputusan, baik asas hukum maupun norma hukum memiliki peran penting. Asas hukum memberikan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pembuatan keputusan hukum, sementara norma hukum memberikan aturan yang harus ditaati.

Pengertian Hukum – Menurut Para Ahli, Ciri, Asas, Tujuan, Jenis
Siapa yang Menentukan Pengertian Hukum?
Untuk mengetahui pengertian hukum, kita dapat merujuk pada pendapat para ahli hukum. Para ahli hukum memiliki pemahaman yang berbeda-beda mengenai konsep hukum, namun pada dasarnya terdapat beberapa persamaan dalam definisi yang mereka berikan.
Menurut Ahli Hukum
1. Soerjono Soekanto
Menurut Soerjono Soekanto, hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat.
2. John Austin
Menurut John Austin, hukum adalah perintah yang diberikan oleh penguasa dan diterima oleh rakyat.
3. Hans Kelsen
Menurut Hans Kelsen, hukum adalah sistem norma yang berlaku di suatu masyarakat.
Berbagai Pendapat Para Ahli
Pengertian hukum menurut para ahli dapat bervariasi tergantung pada perspektif dan konteks yang digunakan dalam memberikan definisi. Selain tiga ahli yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat juga pandangan dari beberapa ahli lainnya yang dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai pengertian hukum.
1. Jerome Hall
Menurut Jerome Hall, hukum adalah sarana sosial yang mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia.
2. Roscoe Pound
Menurut Roscoe Pound, hukum adalah alat yang digunakan untuk mencapai keadilan sosial.
3. Alf Ross
Menurut Alf Ross, hukum adalah peraturan yang diberlakukan oleh penguasa dan harus diikuti oleh semua warga negara.
Ciri-ciri Hukum
Hukum memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dengan fenomena lain dalam masyarakat. Ciri-ciri tersebut antara lain:
1. Bersifat Umum
Hukum berlaku untuk semua warga negara tanpa memandang latar belakang sosial, jenis kelamin, agama, atau suku bangsa.
2. Bersifat Abstrak
Hukum memiliki sifat abstrak, artinya hukum tidak berlaku untuk satu kasus atau peristiwa tertentu, namun berlaku secara umum untuk semua kasus atau peristiwa yang memiliki karakteristik yang sama.
3. Mengikat
Hukum bersifat mengikat, artinya setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku di negaranya.
4. Berlaku di Semua Bidang Kehidupan
Hukum berlaku dalam semua bidang kehidupan, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, dan lain sebagainya. Setiap bidang hukum memiliki peraturan khusus yang mengatur hubungan-hubungan dalam bidang tersebut.
Asas Hukum dalam Pengambilan Keputusan

ASAS HUKUM DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN ASAS HUKUM DALAM HUKUM ADAT
Apa itu Asas Hukum dalam Hukum Internasional?
Asas hukum dalam hukum internasional merujuk pada prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia. Asas-asas hukum ini dirumuskan melalui persetujuan-persetujuan internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum hukum internasional. Contoh asas hukum dalam hukum internasional antara lain adalah asas non-intervensi, asas suverenitas negara, asas keadilan internasional, dan asas penghormatan hak asasi manusia.
Apa itu Asas Hukum dalam Hukum Adat?
Asas hukum dalam hukum adat merujuk pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang diakui dan diterima oleh masyarakat dalam suatu wilayah tertentu. Hukum adat biasanya berdasarkan kebiasaan dan tradisi yang telah berlangsung dalam masyarakat selama beberapa generasi. Contoh asas hukum dalam hukum adat antara lain adalah asas gotong royong, asas musyawarah mufakat, asas kekeluargaan, dan asas keadilan sosial.
Perbedaan Antara Asas Hukum dalam Hukum Internasional dan Asas Hukum dalam Hukum Adat
1. Lingkup
Asas hukum dalam hukum internasional berlaku di tingkat global, mengatur hubungan antara negara-negara di seluruh dunia. Sementara itu, asas hukum dalam hukum adat berlaku pada tingkat lokal atau regional, mengatur hubungan dalam masyarakat tertentu.
2. Sumber
Asas hukum dalam hukum internasional dapat berasal dari persetujuan-persetujuan internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum hukum internasional. Sementara itu, asas hukum dalam hukum adat berasal dari kebiasaan dan tradisi yang berlaku dalam masyarakat.
3. Pengakuan
Asas hukum dalam hukum internasional diakui dan diterima oleh negara-negara di seluruh dunia. Asas hukum ini menjadi dasar dalam hubungan internasional dan dipatuhi oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sementara itu, asas hukum dalam hukum adat diakui dan diterima oleh masyarakat dalam wilayah tertentu. Asas hukum ini menjadi panduan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan berlaku dalam lingkungan sosial mereka.
4. Bidang Aplikasi
Asas hukum dalam hukum internasional berlaku dalam berbagai bidang hukum internasional, seperti hukum perjanjian, hukum perang, dan hukum hak asasi manusia. Sementara itu, asas hukum dalam hukum adat berlaku dalam bidang hukum adat tertentu yang diakui oleh masyarakat, seperti hukum waris, hukum tanah, atau hukum perkaw