Apa Itu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank?
Di dalam dunia perbankan, terdapat berbagai macam entitas yang berperan dalam pengelolaan keuangan. Salah satunya adalah lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai pengertian kedua lembaga keuangan ini, serta perbedaan dan peran mereka dalam sistem keuangan.
Lembaga Keuangan Bank
Pertama-tama, mari kita bahas tentang lembaga keuangan bank. Bank merupakan salah satu entitas keuangan yang memiliki peran penting dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyediakan layanan keuangan seperti peminjaman dana dan pemberian kredit. Lembaga keuangan bank ini berfungsi sebagai perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana.
PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN BANK
Apa Itu Lembaga Keuangan Bank?
Lembaga keuangan bank, dalam konteks Indonesia, didefinisikan sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang perbankan, yang mencakup kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menyalurkan dana, serta kegiatan lainnya yang terkait dengan fungsi perbankan.
Pengertian tersebut juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa lembaga keuangan bank adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang perbankan.
Dalam menjalankan kegiatannya, lembaga keuangan bank umumnya tunduk pada peraturan dan pengawasan dari bank sentral. Di Indonesia, Bank Indonesia merupakan bank sentral yang bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan dan kestabilan nilai rupiah, sehingga lembaga keuangan bank diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
img src=”https://i2.wp.com/4.bp.blogspot.com/-BVkxIdVWnCE/WsjkjAEf1eI/AAAAAAAACMs/99ecXCQbzBMITe0ui4jU7aUsX-0Gz6QOwCLcBGAs/s1600/Lembaga%2BKeuangan%2BBukan%2BBank%252C%2BLengkap%2BPengertian%252C%2BJenis%252C%2BContoh%2Bdan%2BPenjelasan.jpg” alt=”Lembaga Keuangan Bank”>
Siapa yang Mengatur Lembaga Keuangan Bank?
Lembaga keuangan bank di Indonesia diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas lembaga keuangan bank agar berjalan secara transparan, terbuka, dan aman.
Dalam menjalankan tugasnya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur perbankan, serta mengendalikan peredaran uang dan inflasi. Bank Indonesia juga bertanggung jawab dalam mengawasi dan memastikan bahwa lembaga keuangan bank mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Kapan Lembaga Keuangan Bank Berdiri?
Pendirian lembaga keuangan bank telah ada sejak zaman dahulu. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan tertua di dunia, yang berasal dari negara-negara di Asia, Eropa, dan Timur Tengah.
Di Indonesia, bank pertama kali didirikan pada tahun 1906 dengan nama De Javasche Bank, yang kemudian berubah menjadi Bank Indonesia pada tahun 1953. Sejak saat itu, jumlah lembaga keuangan bank di Indonesia terus bertambah dengan perkembangan zaman dan perubahan kebutuhan masyarakat.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Selain lembaga keuangan bank, terdapat juga lembaga keuangan bukan bank yang memiliki peran penting dalam sistem keuangan. Lembaga keuangan bukan bank ini memiliki karakteristik dan peran yang berbeda dengan lembaga keuangan bank, meskipun keduanya bergerak di sektor keuangan.
Apa Itu Lembaga Keuangan Bukan Bank?
Lembaga keuangan bukan bank dapat didefinisikan sebagai lembaga yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, namun bukan termasuk dalam kategori bank. Lembaga keuangan bukan bank ini tidak menghimpun dana masyarakat seperti lembaga keuangan bank, melainkan menyediakan layanan keuangan lain seperti leasing, asuransi, perusahaan pembiayaan, dan lain sebagainya.
Pendirian lembaga keuangan bukan bank diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berbeda dengan lembaga keuangan bank yang diawasi oleh Bank Indonesia, lembaga keuangan bukan bank diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Siapa yang Mengatur Lembaga Keuangan Bukan Bank?
Lembaga keuangan bukan bank di Indonesia diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk lembaga keuangan bukan bank.
OJK memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, melindungi konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. OJK juga bertanggung jawab dalam menjaga integritas dan transparansi lembaga keuangan bukan bank agar dapat beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kapan Lembaga Keuangan Bukan Bank Berdiri?
Lembaga keuangan bukan bank telah ada sejak lama, namun regulasi yang mengatur keberadaan dan kegiatan lembaga ini baru ditetapkan pada tahun 2011 melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya, lembaga keuangan bukan bank diatur oleh beberapa undang-undang terkait seperti Undang-Undang Perusahaan Asuransi, Undang-Undang Perekonomian, dan masih banyak lagi.
Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Meskipun lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank bergerak di sektor keuangan, keduanya memiliki perbedaan dalam karakteristik, fungsi, dan peran dalam sistem keuangan. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank:
1. Dana yang Dihimpun
Perbedaan pertama yang mencolok antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank adalah jenis dana yang dihimpun. Lembaga keuangan bank menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak menghimpun dana masyarakat.
2. Jenis Layanan Keuangan
Selain perbedaan dalam jenis dana yang dihimpun, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank juga memiliki perbedaan dalam jenis layanan keuangan yang disediakan. Lembaga keuangan bank menyediakan layanan keuangan yang lebih beragam, seperti peminjaman dana, pemberian kredit, simpanan, giro, dan lain sebagainya.
Sementara itu, lembaga keuangan bukan bank menyediakan layanan keuangan yang lebih spesifik, seperti asuransi, leasing, pembiayaan, dana pensiun, dan sebagainya. Fokus dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah pada kegiatan tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
3. Regulasi
Lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank juga memiliki regulasi yang berbeda dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Lembaga keuangan bank diatur oleh Bank Indonesia, sementara lembaga keuangan bukan bank diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masing-masing regulasi ini memiliki tujuan yang berbeda dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat. Bank Indonesia bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan kestabilan nilai rupiah, sedangkan OJK bertugas mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
Bagaimana Cara Kerja Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank?
Meskipun lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank memiliki perbedaan dalam karakteristik dan peran, keduanya memiliki cara kerja yang mirip dalam menjalankan kegiatan usahanya.
1. Penghimpunan Dana
Pada lembaga keuangan bank, penghimpunan dana dilakukan melalui penerimaan simpanan dari masyarakat. Simpanan ini kemudian digunakan untuk menyediakan layanan keuangan seperti peminjaman dana dan pemberian kredit kepada pihak yang membutuhkan.
Sedangkan pada lembaga keuangan bukan bank, penghimpunan dana tidak dilakukan secara langsung melalui simpanan masyarakat. Lembaga keuangan bukan bank ini lebih fokus pada penyediaan layanan keuangan tertentu seperti asuransi, leasing, atau pembiayaan.
2. Penyaluran Dana
Setelah menghimpun dana, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank kemudian menyalurkan dana tersebut kepada pihak yang membutuhkan. Pada lembaga keuangan bank, penyaluran dana dilakukan melalui pemberian kredit, peminjaman dana, atau kegiatan investasi tertentu.
Di sisi lain, lembaga keuangan bukan bank menyalurkan dana melalui layanan keuangan yang mereka sediakan. Misalnya, lembaga keuangan bukan bank yang bergerak di bidang perusahaan pembiayaan akan menyalurkan dana kepada konsumen yang membutuhkan pembiayaan kendaraan atau peralatan.
3. Manajemen Risiko
Baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank memiliki tanggung jawab untuk mengelola risiko yang terkait dengan kegiatan usaha mereka. Risiko-risiko ini bisa berupa risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar, dan lain sebagainya.
Untuk mengelola risiko tersebut, kedua lembaga keuangan perlu memiliki sistem manajemen risiko yang baik. Sistem ini secara umum meliputi pengelolaan risiko kredit, pengelolaan risiko likuiditas, serta pengelolaan risiko pasar. Dengan adanya sistem manajemen risiko yang baik, kedua lembaga keuangan dapat mengantisipasi dan mengelola risiko dengan lebih efektif.
Kesimpulan
Dalam dunia perbankan dan keuangan, terdapat dua jenis lembaga keuangan yang memiliki peran penting, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyediakan berbagai layanan keuangan seperti peminjaman dana dan pemberian kredit.
Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak menghimpun dana masyarakat, melainkan menyediakan layanan keuangan spesifik seperti asuransi, leasing, atau pembiayaan. Meskipun keduanya bergerak di sektor keuangan, lembaga keuangan bank diatur oleh Bank Indonesia, sedangkan lembaga keuangan bukan bank diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, kedua lembaga keuangan ini menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan. Selain itu, kedua lembaga keuangan juga memiliki tanggung jawab dalam mengelola risiko yang terkait dengan kegiatan usahanya.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, kita dapat membuat keputusan keuangan yang lebih tepat sesuai dengan kebutuhan dan tujuan kita. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman kita tentang dunia perbankan dan keuangan.
