Lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan salah satu fungsi tunggal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keseimbangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Anggota Mahkamah Konstitusi
Anggota Mahkamah Konstitusi diangkat berdasarkan Undang-Undang dan dipilih dari para kandidat yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Prosedur pemilihan anggota Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan orang anggota yang bertugas untuk menyelenggarakan kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Anggota Mahkamah Konstitusi terdiri dari:
- Empat orang yang diangkat oleh Presiden
- Tiga orang yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
- Dua orang yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah
Anggota Mahkamah Konstitusi diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
Sebagai lembaga negara yang memiliki kekuasaan mengubah dan menetapkan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang yang sangat luas. Beberapa wewenang Mahkamah Konstitusi antara lain:

1. Mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, baik tingkat nasional maupun daerah. Perselisihan hasil pemilihan umum bisa meliputi perselisihan mengenai hasil pemilihan presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan pemilihan kepala daerah.
2. Mengadili Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Mahkamah Konstitusi juga memiliki wewenang untuk mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara. Sengketa kewenangan antara lembaga negara dapat terjadi ketika ada perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran mengenai kewenangan antara lembaga negara yang bersangkutan.
3. Mengadili Uji Materi atau Judicial Review
Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili uji materi atau judicial review terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam melakukan uji materi, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan sebagian atau seluruh ketentuan undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.
4. Menyatakan Pembubaran Partai Politik
Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menyatakan pembubaran partai politik yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pembubaran partai politik dapat dilakukan jika partai politik tersebut dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.

Mekanisme dan Proses Pengujian Uji Materi
Untuk melakukan uji materi atau judicial review terhadap undang-undang, Mahkamah Konstitusi mengikuti mekanisme dan proses tertentu. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam proses pengujian uji materi:
1. Permohonan Uji Materi
Pengujian uji materi dimulai dengan adanya permohonan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Permohonan ini berisi alasan mengapa undang-undang yang ingin diuji materi dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.
2. Pemeriksaan Formil
Pihak Mahkamah Konstitusi kemudian melakukan pemeriksaan formil terhadap permohonan yang diajukan. Pemeriksaan formil ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.
3. Pemeriksaan Materiil
Pihak Mahkamah Konstitusi selanjutnya melakukan pemeriksaan materiil terhadap permohonan yang diajukan. Pemeriksaan materiil ini meliputi penelaahan terhadap substansi dan isi undang-undang yang ingin diuji materi.
4. Sidang Pemeriksaan
Setelah melakukan pemeriksaan formil dan materiil, pihak Mahkamah Konstitusi kemudian mengadakan sidang pemeriksaan. Sidang pemeriksaan ini dilakukan untuk mempertimbangkan argumen dan bukti yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi
Setelah melakukan sidang pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusannya. Putusan Mahkamah Konstitusi dapat berupa membatalkan sebagian atau seluruh ketentuan undang-undang yang diuji materi, menyatakan undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, atau memberikan interpretasi terhadap undang-undang yang diuji materi.
Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan mengubah dan menetapkan UUD 1945. Sebagai lembaga yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang yang sangat luas, seperti mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, mengadili uji materi atau judicial review, dan menyatakan pembubaran partai politik. Proses pengujian uji materi dilakukan melalui tahapan permohonan uji materi, pemeriksaan formil, pemeriksaan materiil, sidang pemeriksaan, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya Mahkamah Konstitusi, diharapkan dapat tercipta stabilitas dan keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
