Nama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Tugas dan Fungsi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah salah satu lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab dalam mengawasi obat, makanan, dan kosmetik di Indonesia. BPOM berada di bawah Kementerian Kesehatan dan memiliki tugas utama dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat, makanan, dan kosmetik yang tidak aman atau berkualitas rendah.
Apa itu Badan Pengawas Obat dan Makanan?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam mengawasi dan mengendalikan obat, makanan, dan kosmetik di Indonesia. Lembaga ini didirikan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari obat, makanan, dan kosmetik yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Siapa yang bertanggung jawab terhadap BPOM?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab langsung kepada Kementerian Kesehatan. BPOM merupakan bagian dari sistem pengawasan obat, makanan, dan kosmetik di Indonesia dan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.
Kapan BPOM didirikan?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didirikan pada tanggal 16 Januari 2006 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cipta Kerja. Pembentukan BPOM bertujuan untuk menghadirkan lembaga yang kredibel dan independen dalam mengawasi obat, makanan, dan kosmetik di Indonesia.
Dimana lokasi kantor BPOM?
Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berada di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat. Selain itu, BPOM juga memiliki kantor perwakilan di beberapa provinsi di Indonesia.
Bagaimana cara kerja BPOM?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja dengan melakukan pengawasan terhadap obat, makanan, dan kosmetik yang beredar di pasaran. BPOM melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku, proses produksi, dan kualitas produk untuk memastikan bahwa obat, makanan, dan kosmetik yang beredar aman dan berkualitas.
BPOM juga melakukan pengujian dan penelitian terhadap obat, makanan, dan kosmetik untuk memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, BPOM juga memberikan izin edar dan pengawasan terhadap obat, makanan, dan kosmetik yang beredar di Indonesia.
Bagaimana cara mendapatkan izin edar dari BPOM?
Untuk mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat, makanan, dan kosmetik harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Produsen harus melakukan uji coba dan pengujian terhadap produknya untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dan berkualitas.
Produsen juga harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat analisis, sertifikat halal (jika produk halal), dan formulir pendaftaran produk. Setelah semua persyaratan terpenuhi, produsen dapat mengajukan permohonan izin edar melalui prosedur yang telah ditentukan oleh BPOM.
Kesimpulan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab dalam mengawasi obat, makanan, dan kosmetik di Indonesia. BPOM didirikan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari obat, makanan, dan kosmetik yang tidak aman atau berkualitas rendah. BPOM bekerja dengan melakukan pengawasan, pengujian, dan penelitian terhadap obat, makanan, dan kosmetik untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dan berkualitas. Produsen obat, makanan, dan kosmetik harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPOM untuk mendapatkan izin edar.
