Lembaga Yang Mengesahkan Pancasila Menjadi Dasar Negara Adalah

Lembaga yang Pertama Kali Mengesahkan Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah

Lembaga yang Pertama Kali Mengesahkan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang telah diakui secara resmi. Namun, lembaga mana yang pertama kali mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara? Mari kita cari tahu lebih lanjut!

Apa itu Pancasila?

Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi dasar negara Indonesia. Kata “Pancasila” sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang artinya “lima prinsip” atau “lima dasar”. Pancasila terdiri dari lima prinsip utama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Lembaga yang Pertama Kali Mengesahkan Pancasila

Lembaga yang pertama kali mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah KNI atau Komite Nasional Indonesia. KNI adalah lembaga yang didirikan pada tanggal 1 Maret 1945 sebagai badan pengganti BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibubarkan oleh Jepang.

KNI memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengesahkan UUD 1945 beserta Pancasila sebagai dasar negara. Momen pengesahan Pancasila ini berlangsung pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam rapat pleno KNI di Jakarta. Dalam rapat pleno tersebut, para anggota KNI dan peserta rapat membahas serta mendiskusikan teks Pancasila yang merupakan hasil dari perumusan BPUPKI.

Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya teks Pancasila disepakati dan diundangkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Keputusan pengesahan Pancasila oleh KNI ini kemudian dituangkan dalam lembaran Berita Negara RI Nomor 7 Tahun 1945.

Keputusan KNI dalam Mengesahkan Pancasila

Keputusan KNI dalam mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara mengacu pada hasil pembahasan beberapa pokok masalah. Sebenarnya, sebelumnya BPUPKI juga telah mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara, namun keputusan ini dianggap belum final karena ada beberapa perbedaan pendapat agar Pancasila lebih dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dalam rapat pleno KNI, ada beberapa keputusan yang diambil terkait pengesahan Pancasila. Pertama, KNI menyepakati dan mengesahkan teks Pancasila yang berisikan lima sila sebagai dasar negara. Kelima sila tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Kedua, KNI juga menegaskan bahwa Pancasila bukanlah hasil perumusan semata, tetapi merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang tercipta dalam proses sejarah perjuangan bangsa. Pancasila dianggap sebagai pemersatu seluruh komponen bangsa Indonesia.

Ketiga, KNI menyetujui dan menandatangani UUD 1945 sebagai konstitusi dasar negara Republik Indonesia. UUD 1945 yang mengatur tata kelola negara dan sistem pemerintahan juga mengakui Pancasila sebagai dasar negara yang berlaku sejak kemerdekaan Indonesia.

Makna Penting Pengesahan Pancasila oleh KNI

Pengesahan Pancasila oleh KNI memiliki makna penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Keberhasilan mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara melalui KNI menunjukkan kesepakatan dan kesatuan hati para pemimpin bangsa Indonesia pada masa itu.

Melalui pengesahan Pancasila, bangsa Indonesia menegaskan identitas dan jati dirinya sebagai negara yang berdasarkan Pancasila. Pancasila tidak lagi menjadi sekedar rumusan konstitusi, tetapi menjadi pandangan hidup yang melekat pada setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia.

Pengesahan Pancasila oleh KNI juga menandai kematangan dan kedewasaan perjuangan bangsa Indonesia dalam menyusun ideologi dan tata kelola negara. Keputusan ini menjadikan Pancasila sebagai fondasi yang kuat bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan dan perubahan zaman.

Pancasila sebagai Dasar Negara hingga Saat Ini

Sejak pengesahan oleh KNI pada tahun 1945, Pancasila telah menjadi dasar negara Republik Indonesia selama ini. Pancasila dijadikan pijakan dalam setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam pembuatan undang-undang, pengambilan keputusan pemerintah, maupun dalam pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.

Pancasila juga menjadi pegangan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan golongan. Prinsip-prinsip dalam Pancasila seperti Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi landasan dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama.

Selain itu, Pancasila juga menjadi pedoman dalam menjalankan politik luar negeri Indonesia. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menjadi acuan dalam menjalin hubungan dengan negara-negara lain. Pancasila juga dianggap sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang berbeda dengan pandangan hidup bangsa lainnya.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran, lembaga yang pertama kali mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara adalah KNI atau Komite Nasional Indonesia. Pengesahan ini terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam rapat pleno KNI di Jakarta. Keputusan pengesahan Pancasila oleh KNI ini kemudian dituangkan dalam lembaran Berita Negara RI Nomor 7 Tahun 1945.

Pengesahan Pancasila oleh KNI memiliki makna penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Keberhasilan ini menegaskan identitas dan jati diri bangsa Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila. Pancasila menjadi pandangan hidup yang melekat pada setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi fondasi yang kuat bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan dan perubahan zaman.

Pancasila sebagai dasar negara telah menjadi pijakan dalam setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia serta menjadi landasan dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama. Pancasila juga menjadi acuan dalam menjalankan politik luar negeri Indonesia dan dianggap sebagai pandangan hidup yang berbeda dengan pandangan hidup bangsa lainnya.