Lembaga Negara Yang Memiliki Kewenangan Untuk Mengubah Uud 1945 Adalah

Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah dan Menetapkan UUD 1945 adalah:

Gambar Lembaga Negara yang Berwenang Mengubah dan Menetapkan UUD 1945

Lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Republik Indonesia, dan Masyarakat Indonesia melalui Musyawarah Nasional.

Kewenangan Lembaga Negara dalam Mengubah UUD 1945:

Gambar Kewenangan Lembaga Negara dalam Mengubah UUD 1945

Kewenangan lembaga negara dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terbagi menjadi tiga, yaitu:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):

DPR merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 melalui proses perubahan yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Perubahan UUD 1945 dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur konstitusi dan jalur legislasi.

Jalur konstitusi adalah proses perubahan UUD 1945 yang melibatkan panitia khusus yang dibentuk oleh DPR dan dibentuk melalui keputusan DPR. Panitia ini bertugas mengubah dan menetapkan pasal-pasal UUD 1945 yang akan diubah. Perubahan tersebut harus memiliki persetujuan minimal 2/3 jumlah anggota DPR.

Di sisi lain, jalur legislasi merupakan proses perubahan UUD 1945 yang dilakukan melalui pembahasan dan pengesahan RUU Perubahan UUD 1945 oleh DPR. Dalam jalur ini, perubahan UUD 1945 dapat diajukan oleh DPR sendiri, Presiden, atau paling sedikit 1/3 anggota DPR. Pembahasan RUU Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan melibatkan Badan Legislasi DPR, fraksi-fraksi DPR, dan komisi-komisi DPR yang terkait.

Presiden Republik Indonesia:

Selain DPR, Presiden Republik Indonesia juga memiliki kewenangan untuk mengubah UUD 1945. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 37B UUD 1945. Presiden dapat mengajukan perubahan UUD 1945 kepada DPR untuk dibahas dan disetujui. Proses perubahan yang diajukan oleh Presiden harus melalui sidang paripurna DPR dan harus mendapatkan persetujuan minimal 2/3 jumlah anggota DPR.

Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dalam hal-hal yang dianggap mendesak. Perppu ini memiliki kekuatan hukum seperti undang-undang, namun harus disetujui oleh DPR dalam jangka waktu tertentu.

Masyarakat Indonesia melalui Musyawarah Nasional:

Selain lembaga negara, masyarakat Indonesia juga memiliki kewenangan untuk mengubah UUD 1945 melalui Musyawarah Nasional. Musyawarah Nasional adalah forum musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat Indonesia dari berbagai lapisan dan daerah. Musyawarah Nasional memiliki kewenangan untuk mengajukan perubahan UUD 1945 kepada DPR. Perubahan tersebut harus melalui sidang paripurna DPR dan harus mendapatkan persetujuan minimal 2/3 jumlah anggota DPR.

Perubahan UUD 1945 melalui Musyawarah Nasional dapat dilakukan apabila perubahan tersebut diusulkan oleh paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR atau paling sedikit 1/3 jumlah anggota DPR dan disetujui oleh Presiden.

Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945:

Gambar Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur kewenangan lembaga-lembaga negara yang terdiri dari:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):

DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan dalam membuat dan mengesahkan undang-undang. Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa DPR memiliki wewenang membentuk undang-undang. Dewan ini terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki masa jabatan lima tahun. DPR memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi jalannya pemerintahan, menyusun dan mengesahkan undang-undang, serta melakukan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD):

DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang mewakili kepentingan daerah dalam pembentukan undang-undang. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa DPD memiliki kewenangan dalam pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap pengaturan daerah otonom, hubungan pusat dan daerah, perbatasan antardaerah, dan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi di daerah.

DPD terdiri dari perwakilan dari setiap provinsi yang jumlahnya tidak boleh kurang dari tiga orang. Anggota DPD dipilih melalui pemilihan oleh rakyat provinsi berdasarkan sistem pemilihan umum.

Presiden Republik Indonesia:

Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif. Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi di Indonesia. Presiden memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan pemerintahan negara, mengatur dan memimpin pelaksanaan undang-undang, serta menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Presiden dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki masa jabatan lima tahun. Presiden juga memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, mengeluarkan peraturan pemerintah, dan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):

BPK adalah lembaga negara yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 23B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa BPK memiliki wewenang mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran negara.

BPK juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR, Presiden, dan lembaga negara lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu):

Bawaslu adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum. Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Bawaslu memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum, melaksanakan pengawasan terhadap partai politik, serta mengatur dan menyelesaikan sengketa pemilihan umum.

Bawaslu terdiri dari anggota yang ditetapkan oleh lembaga negara lain yang berwenang. Anggota Bawaslu memiliki masa jabatan lima tahun dan dipilih berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM):

BPOM adalah lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi dan mengatur obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan kosmetik. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa BPOM memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap peredaran obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan kosmetik.

BPOM bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Ketua yang ditunjuk oleh Presiden. BPOM juga memiliki wewenang untuk mengambil tindakan pengawasan, pengujian, dan pemeriksaan terhadap produk-produk tersebut.

Lembaga dalam Sistem Ketatanegaraan:

Lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945 terdiri dari lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.

Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam membuat undang-undang. Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari DPR dan DPD. DPR memiliki tanggung jawab untuk menyusun dan mengesahkan undang-undang, sedangkan DPD memiliki kewenangan dalam pembahasan pengaturan daerah otonom, hubungan pusat dan daerah, perbatasan antardaerah, dan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi di daerah.

Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan negara. Lembaga eksekutif di Indonesia dipimpin oleh Presiden dan terdiri dari Kabinet Kerja yang terdiri dari menteri-menteri yang dipilih oleh Presiden.

Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara yang berhubungan dengan hukum. Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Peradilan Umum. Mahkamah Agung adalah lembaga yudikatif tertinggi yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945:

Gambar Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan beberapa lembaga negara yang merupakan pijakan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Lembaga-lembaga negara tersebut antara lain:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):

DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki tugas dan wewenang dalam pembuatan undang-undang. DPR merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun. Lembaga ini bertanggung jawab untuk menyusun, mengesahkan, dan mengawasi jalannya pemerintahan sesuai dengan UUD 1945.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD):

DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang mewakili kepentingan daerah dalam pembentukan undang-undang. DPD terdiri dari perwakilan dari setiap provinsi yang jumlahnya tidak boleh kurang dari tiga orang. Anggota DPD dipilih melalui pemilihan oleh rakyat provinsi berdasarkan sistem pemilihan umum.

Presiden Republik Indonesia:

Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif. Presiden dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan pemerintahan negara, melaksanakan ketentuan UUD 1945, mengatur dan memimpin pelaksanaan undang-undang, serta menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mahkamah Agung:

Mahkamah Agung adalah lembaga yudikatif tertinggi yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Mahkamah Agung bertugas sebagai pengadilan kasasi yang berwenang memeriksa dan memutus banding terhadap putusan dari pengadilan di bawahnya.

Mahkamah Konstitusi:

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif yang berwenang memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan negara yang diatur dalam UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengawal konstitusi