Apakah Faktur Pajak Masukan Yang Dibatalkan Bisa Dikreditkan Kembali

Apakah Faktur Pajak Masukan Yang Dibatalkan Bisa Dikreditkan Kembali

Di dalam dunia bisnis terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya yaitu membayar pajak. Pajak merupakan alat yang digunakan oleh pemerintah untuk memperoleh pendapatan. Pada artikel ini, akan membahas tentang faktur pajak masukan dan keluaran serta contoh perhitungannya.

Faktur Pajak Masukan dan Keluaran

Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti pemungutan, pembayaran dan penyetoran pajak oleh wajib pajak. Faktur pajak terdiri dari dua jenis yaitu faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai faktur pajak masukan dan keluaran:

Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak masukan adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang atau jasa oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak yang membeli barang atau jasa, akan memperoleh faktur pajak masukan dari pihak penjual.

Faktur Pajak Keluaran

Faktur pajak keluaran adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti pemungutan, pembayaran, dan penyetoran PPN atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak yang menjual barang atau jasa, akan menerbitkan faktur pajak keluaran dan memberikannya kepada pembelinya.

Contoh Perhitungan PPN Masukan dan Keluaran

Berikut ini adalah contoh perhitungan PPN masukan dan keluaran:

Contoh Perhitungan PPN Masukan

Contoh: CV ABC membeli barang dari PT XYZ sebesar Rp 100.000,- dengan PPN 10%. Berapa PPN masukan yang diterima oleh CV ABC?

Maka perhitungan PPN masukan adalah sebagai berikut:

PPN = 10% x Rp 100.000,- = Rp 10.000,-

Sehingga, PPN masukan yang diterima oleh CV ABC sebesar Rp 10.000,-

Contoh Perhitungan PPN Keluaran

Contoh: CV ABC menjual barang sebesar Rp 200.000,- dengan PPN 10%. Berapa PPN keluaran yang harus disetor oleh CV ABC kepada negara?

Maka perhitungan PPN keluaran adalah sebagai berikut:

PPN = 10% x Rp 200.000,- = Rp 20.000,-

Sehingga, PPN keluaran yang harus disetor oleh CV ABC kepada negara sebesar Rp 20.000,-

Apa itu Faktur Pajak Masukan Sebelum PKP Bisa Dikreditkan?

Banyak wajib pajak yang bertanya-tanya, apakah faktur pajak masukan sebelum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa dikreditkan?

Jawabannya, faktur pajak masukan sebelum menjadi PKP tidak dapat dikreditkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang menyatakan bahwa pengkreditan pada pajak masukan hanya dapat dilakukan oleh PKP yang memiliki hak atas pajak masukan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) pada masa pajak terutang.

Mengapa Faktur Pajak Masukan Sebelum PKP Tidak Bisa Dikreditkan?

Adanya aturan bahwa faktur pajak masukan sebelum menjadi PKP tidak dapat dikreditkan, dikarenakan wajib pajak yang belum menjadi PKP tidak memiliki hak atas pajak masukan atas BKP atau JKP pada masa pajak terutang.

Hal ini disebabkan karena pada saat wajib pajak belum menjadi PKP, kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut belum dianggap sebagai kegiatan usaha. Sehingga, apabila faktur pajak masukan sebelum menjadi PKP dijadikan sebagai dasar pengkreditan, maka hal tersebut akan dianggap sebagai pengurangan secara tidak sah atas pajak yang seharusnya harus dibayar.

Kelebihan Menggunakan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran

Adapun kelebihan menggunakan faktur pajak masukan dan keluaran adalah sebagai berikut:

Memudahkan dalam Penetapan Pajak Terhutang

Dengan adanya faktur pajak masukan dan keluaran yang valid dan teratur, maka proses penetapan pajak terhutang menjadi lebih mudah dan akurat. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memiliki faktur pajak masukan dan keluaran yang valid dan teratur.

Meminimalkan Risiko Penolakan Faktur Pajak

Dengan memiliki faktur pajak masukan dan keluaran yang valid dan teratur, maka risiko penolakan faktur pajak dapat diminimalkan. Hal ini karena faktur pajak yang tidak valid dan tidak teratur dapat menyebabkan kerugian bagi wajib pajak.

Kekurangan Menggunakan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran

Adapun kekurangan menggunakan faktur pajak masukan dan keluaran adalah sebagai berikut:

Memerlukan Biaya yang Tidak Sedikit

Untuk memperoleh faktur pajak masukan dan keluaran yang valid dan teratur, wajib pajak harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini karena faktur pajak harus diproduksi oleh pihak yang memiliki sertifikasi dan izin dari pemerintah.

Bunga dan Tenor Dalam Pembayaran Pajak

Bunga dan tenor dalam pembayaran pajak juga menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, sebaiknya wajib pajak memperhatikan hal-hal berikut ini:

Bunga

Bunga adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak apabila terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak. Besar bunga yang harus dibayarkan bervariasi, tergantung dari besar keterlambatan dan jenis pajak yang dibayarkan.

Tenor

Tenor adalah jangka waktu yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk membayar pajak. Sebaiknya wajib pajak memperhatikan tenor yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran dan tidak dikenakan bunga.

Cara Pembayaran Pajak

Untuk membayar pajak, ada beberapa cara yang dapat dipilih oleh wajib pajak, yaitu:

Bayar Tunai

Bayar tunai adalah cara pembayaran pajak yang paling sederhana. Wajib pajak hanya perlu membayar langsung di kantor pajak dengan menggunakan uang tunai.

Bayar Non Tunai

Bayar non tunai adalah cara pembayaran pajak yang menggunakan sistem transfer melalui bank. Wajib pajak harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam melakukan pembayaran pajak dengan cara ini.

Demikianlah pembahasan mengenai faktur pajak masukan dan keluaran serta contoh perhitungannya. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dalam terkait dengan pembayaran pajak.