Over Kredit Rumah adalah istilah yang sering digunakan di dunia properti. Apa itu Over Kredit? Over Kredit adalah jual beli rumah yang dilakukan oleh pemilik rumah atau pihak ketiga yang ingin menjual rumah dengan cara menyetorkan cicilan ke pemilik rumah yang asli. Pembeli yang tertarik dengan rumah tersebut dapat melanjutkan pembayaran cicilan yang masih tersisa dari pemilik rumah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan, untung rugi, proses, dan biaya yang perlu Anda ketahui sebelum memilih untuk melakukan Over Kredit Rumah.
Sumber Gambar: https://img.iproperty.com.my/angel-legacy/1110×624-crop/static/2020/10/Over-Kredit-Rumah-1.png

Apa Itu Over Kredit Rumah?
Over Kredit Rumah adalah jual beli rumah dengan cara melakukan penyelesaian cicilan ke pemilik rumah yang asli. Seorang pemilik rumah, atau pihak ketiga, menawarkan rumahnya yang masih dalam proses cicilan kepada calon pembeli. Calon pembeli yang ingin membeli rumah tersebut dapat melanjutkan pembayaran cicilan yang masih tersisa dari pemilik rumah, kemudian melakukan pembayaran uang muka seperti biasa.
Mengapa Melakukan Over Kredit Rumah?
Melakukan Over Kredit Rumah dapat menjadi solusi untuk orang yang ingin membeli rumah dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran. Pembeli yang membeli rumah secara Over Kredit hanya perlu membayar cicilan yang belum lunas dari pemilik rumah. Selain itu, pembeli dapat langsung memperoleh kepemilikan rumah tanpa menunggu lama seperti pembelian dengan cara kredit rumah yang biasa.
Dimana Bisa Melakukan Over Kredit Rumah?
Over Kredit Rumah dapat dilakukan di setiap wilayah di Indonesia. Pemilik rumah yang menjual rumahnya melalui sistem Over Kredit dapat memasarkan rumahnya melalui media online atau melalui agen properti yang terpercaya.
Kelebihan Over Kredit Rumah
- Harga yang lebih murah dari harga pasaran
- Tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh kepemilikan rumah
- Tidak perlu membayar biaya akad
- Tidak perlu membayar biaya notaris
Kekurangan Over Kredit Rumah
- Risiko tertipu karena adanya penipuan dalam bentuk Over Kredit Rumah
- Pembeli harus membayar cicilan yang belum dilunasi oleh pemilik rumah
- Pembeli harus menanggung biaya pemindahan nama sertifikat rumah
- Proses penyelesaian Over Kredit Rumah lebih rumit dibandingkan pembelian rumah secara kredit biasa
Cara Melakukan Over Kredit Rumah
Berikut adalah cara melakukan Over Kredit Rumah:
- Pilih rumah yang ingin dibeli secara Over Kredit
- Cek kondisi rumah dan kelengkapan surat-surat rumah
- Membuat perjanjian jual beli antara pembeli dan pemilik rumah yang mencakup detail cicilan yang belum dilunasi pemilik rumah dan jangka waktu pembayaran cicilan oleh pembeli
- Melunasi cicilan yang masih tersisa oleh pemilik rumah
- Membayar uang muka ke pemilik rumah
- Sisa pembayaran cicilan dapat dilunasi melalui cicilan bank atau memilih untuk melunasi langsung kepada pemilik rumah
- Proses pemindahan nama sertifikat rumah
Contoh Over Kredit Rumah yang Aman
Berikut adalah contoh Over Kredit Rumah yang aman:
- Pilih rumah yang ingin dibeli secara Over Kredit dari agen properti yang terpercaya
- Cek kondisi rumah dan kelengkapan surat-surat rumah secara detil
- Membuat perjanjian jual beli antara pembeli dan pemilik rumah yang mencakup detail cicilan yang belum dilunasi pemilik rumah dan jangka waktu pembayaran cicilan oleh pembeli
- Mencatat transaksi pembayaran cicilan dan melakukan pembayaran melalui transfer online atau melalui bank
- Meminta bukti pembayaran cicilan yang dilunasi dari pemilik rumah
- Proses pemindahan nama sertifikat rumah dilakukan secara transparan dan jelas
- Menggunakan jasa notaris dalam memproses Over Kredit Rumah untuk memastikan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sah
Jangan lupa, sebelum melakukan Over Kredit Rumah pastikan melakukan pengecekan mengenai surat-surat rumah dan kondisi fisik rumah secara detail. Anda bisa menggunakan jasa perusahaan properti atau agen properti yang terpercaya untuk memastikan bahwa proses Over Kredit Rumah dapat berjalan lancar dan aman.


