Kita pasti sering mendengar tentang istilah kredit fiktif. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kredit fiktif itu? Mari kita bahas bersama-sama.
Kredit Fiktif, Apa Itu?
Kredit fiktif adalah praktik penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di bank dan dilakukan oleh pihak internal bank dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu atau menghindari penyaluran kredit yang sebenarnya tidak layak.
Mengapa Kredit Fiktif Dilakukan?
Ada beberapa alasan mengapa kredit fiktif dilakukan, di antaranya:
- Mendapatkan keuntungan pribadi dari penyaluran kredit
- Menghindari penyaluran kredit yang sebenarnya tidak layak
- Menghindari pemotongan bonus atau pengaruh dari atasan yang mengharuskan mencapai target penyaluran kredit tertentu
Dimana Kredit Fiktif Terjadi?
Kredit fiktif dapat terjadi di mana saja, baik di bank konvensional maupun bank syariah. Beberapa kasus kredit fiktif terbesar yang pernah terjadi di Indonesia antara lain kasus kredit fiktif Bank Jogja dan kasus kredit fiktif BSM Bogor.
Kelebihan dan Kekurangan Kredit Fiktif
Sebagai praktik yang tidak legal dan melanggar etika bisnis, tentu saja kredit fiktif tidak memiliki kelebihan apapun. Namun, terdapat banyak kekurangan yang terkait dengan praktik ini, antara lain:
- Melanggar hukum dan etika bisnis
- Mendistorsi laporan keuangan
- Mengakibatkan kerugian bagi bank maupun nasabah
- Mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan
Cara Menghindari Kredit Fiktif
Untuk menghindari terjadinya praktik kredit fiktif, setiap bank harus melakukan pengawasan dan kontrol yang ketat terhadap proses penyaluran kredit. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik kredit fiktif adalah:
- Menetapkan prosedur yang jelas dan transparan dalam penyaluran kredit
- Menerapkan sistem pengawasan dan kontrol yang ketat terhadap proses penyaluran kredit
- Meningkatkan integritas dan etika bisnis pegawai bank
- Menegakkan sanksi yang tegas bagi pelaku tindakan kredit fiktif
- Meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada nasabah tentang proses penyaluran kredit
Contoh Kasus Kredit Fiktif
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa kasus kredit fiktif yang pernah terjadi di Indonesia. Di antaranya adalah kasus kredit fiktif Bank Jogja dan kasus kredit fiktif BSM Bogor.
Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja
Pada september 2021, mantan manager Transvision, Kia Nugroho, divonis hukuman selama 10 tahun penjara atas kasus kredit fiktif yang melibatkan Bank Jogja. Kasus ini bermula dari pengajuan kredit senilai 20 miliar rupiah oleh PT Endang Deteksi Solusindo kepada Bank Jogja. Kia Nugroho disebut-sebut sebagai otak di balik pengajuan kredit fiktif tersebut. Kasus ini merugikan Bank Jogja hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus Kredit Fiktif BSM Bogor
Pada tahun 2013, terungkapnya kasus kredit fiktif yang melibatkan Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor. Seorang notaris bernama Ade Saefulloh ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan terlibat dalam kasus ini. Ade Saefulloh dianggap sebagai otak di balik pengajuan kredit fiktif senilai 22 milyar rupiah. Kasus ini merugikan Bank Syariah Mandiri hingga 30 milyar rupiah.
Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai kredit fiktif. Praktik seperti ini jelas sangat merugikan banyak pihak dan juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Oleh karena itu, setiap bank harus melakukan pengawasan dan kontrol yang ketat untuk mencegah terjadinya praktik kredit fiktif.

