Siapa yang tidak kenal dengan pajak? Pasti sudah semua orang tahu kalau pada akhir tahun, setiap orang wajib memenuhi kewajiban membayar pajak. Nah, salah satu bentuk pajak itu adalah SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Di sini, kita akan membahas khusus mengenai SPT 1770. Berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai SPT 1770.
Apa Itu SPT 1770?
SPT 1770 adalah surat pemberitahuan pajak yang digunakan oleh orang pribadi untuk melaporkan penghasilannya selama satu tahun. Jahanya saja penghasilan yang dilaporkan di sini adalah penghasilan yang bersumber dari upah, gaji, atau honorarium.
Mengapa Harus Melaporkan SPT 1770?
Melaporkan SPT 1770 adalah tindakan yang wajib dilakukan oleh setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan dari upah, gaji, atau honorarium. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang Perpajakan di Indonesia.
Dimana SPT 1770 Dilaporkan?
SPT 1770 dapat dilaporkan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dapat pula dilaporkan secara manual ke kantor pajak terdekat.
Kelebihan Melaporkan SPT 1770 Secara Online
- Lebih praktis dan efisien.
- Tidak memerlukan biaya untuk ke kantor pajak dan mengisi formulir SPT.
- Seluruh proses dilakukan secara online, sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga.
- Lebih cepat dan efektif dalam pemrosesan data.
Kekurangan Melaporkan SPT 1770 Secara Online
- Memerlukan akses internet yang lancar.
- Potensi terjadinya kesalahan saat pengisian data jika tidak teliti dan cermat.
- Sulit bagi mereka yang kurang akrab dan terbiasa dengan teknologi internet.
Cara Mengisi SPT 1770
Berikut adalah cara mengisi SPT 1770 secara online melalui situs web DJP:
- Buka situs web DJP.
- Isi kolom login menggunakan NPWP dan e-Filing password.
- Pilih menu SPT Tahunan Pribadi.
- Pilih Formulir SPT Tahunan dengan tipe Formulir 1770 S.
- Isi data diri dan informasi penting lainnya.
- Simpan data dan ajukan pelaporan SPT 1770.
Contoh Cara Mengisi SPT 1770
Berikut ini adalah contoh cara mengisi SPT 1770 secara online:
Langkah 1
Buka situs web DJP dan masukkan NPWP dan e-Password. Jika belum memiliki akun e-Password, silahkan registrasi terlebih dahulu.

Langkah 2
Pilih menu SPT Tahunan Pribadi

Langkah 3
Pilih Formulir SPT Tahunan dengan tipe Formulir 1770 S

Langkah 4
Isi data diri dan informasi penting lainnya

Langkah 5
Simpan data dan ajukan pelaporan SPT 1770

Nah, itulah tadi penjelasan singkat mengenai SPT 1770. Semoga bermanfaat dan dapat membantu memudahkan proses pelaporan pajak bagi Anda. Jangan lupa selalu jujur dan patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

