Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan ketika membeli motor baru. Salah satunya adalah mengurus STNK motor baru. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah bukti bahwa kendaraan memiliki nomor registrasi yang sah dan legal di negara ini.
Kapan STNK Motor Baru Keluar?
Setelah membeli motor baru, kita pasti ingin segera memiliki STNK agar dapat memakai motor tersebut tanpa takut ditilang. Namun, kapan sebenarnya STNK motor baru keluar?
Aturan terbaru pada tahun 2021 menyatakan bahwa pemilik motor baru harus menunggu selama 60 hari sebelum STNK keluar. Hal ini memungkinkan pihak pemerintah untuk memeriksa dokumen dan memastikan bahwa kendaraan tersebut diregistrasi secara legal.
Apa Syarat Pengambilan STNK Motor Baru?
Setelah 60 hari masa tunggu selesai, kita dapat mengambil STNK motor baru dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Bukti pembayaran pajak kendaraan
- Faktur atau surat jual beli kendaraan
- Kartu identitas yang masih berlaku
- Kartu Tanda Penduduk (untuk warga negara Indonesia) atau Paspor (untuk warga negara asing)
- Surat keterangan pendaftaran kendaraan bermotor (SKPKB)
Pastikan semua dokumen tersebut dalam kondisi baik dan lengkap saat pergi ke Samsat untuk mengambil STNK motor baru.
Dimana Mengurus STNK Motor Baru?
Mengurus STNK motor baru dapat dilakukan di Samsat terdekat, yakni tempat dimana kita terakhir membeli kendaraan tersebut. Jika kendaraan tersebut kita beli dari luar kota atau negara, pemilik kendaraan dapat mengurus STNK di Samsat terdekat dari tempat tinggal.
Penting untuk diingat bahwa tidak semua Samsat memiliki waktu yang sama untuk melayani pengurusan STNK motor baru. Oleh karena itu, penting untuk menghubungi Samsat terdekat untuk mengetahui jam operasional dan waktu pelayanan pengurusan STNK motor baru.
Apa Kelebihan Membuat STNK Motor Baru?
STNK motor baru memiliki beberapa kelebihan, yaitu:
- Memberikan kepastian bahwa kendaraan yang kita miliki telah diregistrasi secara legal
- Meningkatkan kepercayaan diri saat mengemudikan kendaraan karena tidak perlu khawatir akan ditilang
- Meminimalisir risiko terjadinya tindakan kriminal seperti pencurian kendaraan
Apa Kekurangan dari STNK Motor Baru?
Namun, terdapat juga beberapa kekurangan saat membuat STNK motor baru, yaitu:
- Masa tunggu selama 60 hari sebelum STNK keluar
- Membawa dokumen-dokumen yang lengkap dan benar agar proses pengurusan STNK menjadi lebih cepat dan tidak bermasalah.
Bagaimana Cara Membuat STNK Motor Baru?
Untuk membuat STNK motor baru, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan, Faktur atau Surat Jual Beli Kendaraan, identitas diri, Surat Keterangan Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SKPKB), dan STNK Kendaraan sebelumnya (jika ada)
- Pergi ke Samsat terdekat dan ambil nomor antrian
- Tunggu sampai giliran untuk di layani oleh petugas
- Periksa ulang semua dokumen yang diperlukan oleh petugas
- Tanda tangan dan bayar biaya administrasi sesuai dengan yang tertera di Samsat
- Tunggu selama 60 hari untuk pengurusan STNK selesai
- Setelah 60 hari tunggu, pergi ke Samsat untuk mengambil STNK motor baru
Perlu diingat bahwa proses pengurusan STNK motor baru tidak perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan sendiri. Pemilik kendaraan dapat menggunakan jasa pihak ketiga seperti calo untuk membantu pengurusan STNK motor baru. Namun demikian, pastikan bahwa calo tersebut tepercaya dan tidak menipu.
Contoh Pembuatan STNK Motor Baru
Berikut adalah contoh dokumen STNK motor baru:

Dokumen STNK motor baru harus dijaga dengan baik dan ditempatkan di kendaraan agar tidak hilang atau rusak.
Jadi, demikianlah beberapa informasi penting tentang cara mengurus STNK motor baru. Ingatlah untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan menjaga keselamatan berkendara!


