Syarat Over Kredit Rumah

Syarat Over Kredit Rumah

Saat ini banyak orang mencari cara untuk memiliki rumah, salah satunya adalah dengan membeli rumah subsidi. Namun, untuk membeli rumah subsidi, terkadang diperlukan dana yang tidak cukup. Salah satu solusinya adalah dengan menggunakan over kredit rumah subsidi. Apa itu over kredit rumah subsidi? Berikut ini penjelasannya.

Over Kredit Rumah Subsidi: Syarat

Over kredit rumah subsidi adalah cara membeli rumah subsidi di mana pembeli membeli rumah dari orang yang sudah membeli rumah subsidi sebelumnya namun masih memiliki cicilan kepada bank. Dalam pembelian over kredit rumah subsidi, pembeli akan membeli rumah dari pemilik saat ini dan melanjutkan cicilan ke bank.

Syarat untuk bisa membeli rumah over kredit adalah sebagai berikut:

  • Tidak memiliki rumah (calon pembeli harus tidak memiliki rumah di wilayah Indonesia)
  • Berdomisili di wilayah lokasi proyek
  • Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 7 juta per bulan
  • Bersedia melakukan survei ke rumah yang akan dibeli
  • Berkas calon pembeli, seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, dan surat keterangan gaji atau lainnya harus lengkap
  • Tidak memiliki tunggakan tagihan atau kredit pada bank atau lembaga keuangan lainnya

Over Kredit Rumah Subsidi: Kelebihan

Ada kelebihan yang bisa didapatkan dengan membeli rumah subsidi dengan over kredit, yaitu:

  • Dapat memperoleh harga yang lebih murah
  • Bisa memperoleh rumah dengan spesifikasi yang lebih baik karena sebelumnya sudah ditinggali dan direnovasi oleh pemilik sebelumnya

Over Kredit Rumah Subsidi: Kekurangan

Selain kelebihannya, terdapat juga kekurangan dari over kredit rumah subsidi, seperti:

  • Terbatas dalam pilihan rumah
  • Berpotensi mendapat rumah di area yang kompleks atau kurang strategis
  • Resiko berat menanggung hutang dari pemilik sebelumnya jika terjadi masalah
  • Ada biaya notaris dan biaya administrasi tambahan saat membeli; selain itu terdapat juga biaya pelunasan bagi pemilik sebelumnya

Over Kredit Rumah Subsidi: Cara Memperolehnya

Berikut ini adalah cara memperoleh over kredit rumah subsidi:

  1. Cari informasi rumah over kredit di media sosial, forum online perumahan, iklan koran, dll.
  2. Periksa dokumen dan kondisi rumah yang akan dibeli
  3. Temui pemilik rumah dan tanyakan detail cicilan rumah
  4. Periksa apakah cicilan rumah masih lancar atau tidak ada tunggakan
  5. Tanyakan kepada pemilik rumah apakah mereka bersedia menjual rumah melalui over kredit dan berapa besar uang muka yang harus dibayar
  6. Setelah pembayaran uang muka, lakukan pengurusan kredit ke bank
  7. Penuhi persyaratan untuk mendapatkan program subsidi rumah, lakukan pembayaran bulanan sesuai jangka waktu dan besaran cicilan yang disepakati dengan pemilik sebelumnya

Over Kredit Rumah Subsidi: Contoh

Contoh over kredit rumah subsidi adalah sebagai berikut:

Over Kredit Rumah Subsidi

Sebelumnya, rumah yang akan dibeli sudah dihuni oleh pemilik rumah yang membeli rumah subsidi di masa yang lalu. Pemilik rumah mengajukan cicilan kepada bank dan belum dilunasi, tapi pemilik rumah memutuskan untuk menjual rumah sebelum masa cicilan habis. Maka, calon pembeli bisa membeli rumah tersebut dengan metode over kredit.

Cara Mengurus Over Kredit Rumah

Untuk bisa memperoleh rumah over kredit, calon pembeli perlu memperhatikan beberapa cara. Salah satunya adalah dengan mengurusnya secara langsung pada bank yang bersangkutan. Diperlukan beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP, surat penghasilan, dan beberapa dokumen lainnya.

Rumah Over Kredit

Rumah over kredit memiliki keuntungan dan kerugian yang perlu diperhitungkan. Keuntungannya adalah bisa membeli rumah subsidi dengan harga yang lebih murah. Namun, kerugian dari rumah over kredit adalah terbatas dalam pilihan rumah dan bisa berpotensi mendapat rumah di area yang kompleks atau kurang strategis.

Pembelian Rumah Subsidi dengan Over Kredit

Untuk bisa membeli over kredit rumah subsidi, calon pembeli juga perlu memperhatikan beberapa cara pembelian. Salah satunya adalah dengan mencari informasi di media sosial atau forum online perumahan. Dalam pembelian over kredit, pemilik rumah sebelumnya akan meminta uang muka sebesar beberapa persen dari harga jual rumah.

Cara Over Kredit Rumah

Saat ingin membeli rumah over kredit, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Calon pembeli harus tidak memiliki rumah, have a residence in the project location, have income not more than Rp 7 million per month, willing to survey the house to be purchased, have complete documents such as a photocopy of ID, family card, NPWP, and a salary or other certificate.