Sudahkah kamu tahu tentang Kredit Pemilikan Rumah Syariah atau biasa disebut KPR Syariah? Jika belum, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Kredit Pemilikan Rumah Syariah
KPR Syariah adalah sistem pembiayaan rumah yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam KPR Syariah, bank atau lembaga keuangan bekerja sama dengan nasabah untuk membeli atau membangun rumah. Nasabah membayar sebagian uang muka, sementara bank atau lembaga keuangan memberikan pinjaman atau pembiayaan untuk kebutuhan pembelian atau pembangunan rumah.
Mengapa harus memilih KPR Syariah?
Ada beberapa alasan mengapa kita harus memilih KPR Syariah, yaitu:
- Praktis dan mudah, karena tidak perlu repot menangani riba dan sistem bunga.
- Prinsip syariah yang lebih baik dari segi hukum dan moral.
- Mudah beradaptasi dengan persyaratan hukum dan perbankan.
Dimana bisa mendapatkan KPR Syariah?
Kamu bisa mendapatkan KPR Syariah di bank atau lembaga keuangan yang menyediakan layanan KPR Syariah. Beberapa bank besar yang menyediakan KPR Syariah antara lain BRI Syariah, BNI Syariah, dan Mandiri Syariah.
Kelebihan KPR Syariah
Ada beberapa kelebihan KPR Syariah, yaitu:
- Lebih adil dalam pembagian risiko antara bank dan nasabah.
- Tidak ada sistem bunga, sehingga lebih mudah diakses masyarakat.
- Terbiasa dengan prinsip syariah yang lebih baik dari segi etika dan moral.
- Lebih fleksibel karena mudah beradaptasi dengan persyaratan hukum dan perbankan.
Kekurangan KPR Syariah
Namun, ada juga beberapa kekurangan KPR Syariah, yaitu:
- Proses persetujuan KPR Syariah bisa lebih lama karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.
- Biaya untuk KPR Syariah bisa lebih mahal karena tidak ada sistem bunga yang biasa diberikan oleh bank.
- Pembayaran uang muka yang dibutuhkan bisa lebih besar, sekitar 30-50% dari harga rumah.
Cara Mengajukan KPR Syariah
Untuk mengajukan KPR Syariah, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mencari bank atau lembaga keuangan yang memberikan layanan KPR Syariah.
- Melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan rekening tabungan.
- Membuat perjanjian pembiayaan dengan bank atau lembaga keuangan, yang diatur dalam akad Mudharabah dan Murabahah.
- Memilih rumah yang ingin dibeli dan melakukan negosiasi harga dengan pengembang atau penjual rumah.
- Membayar uang muka sesuai perjanjian yang telah dibuat.
- Menandatangani akad KPR Syariah dan terima kunci rumah.
Contoh Akad KPR Syariah
Berikut adalah contoh akad KPR Syariah yang dapat kamu pelajari:

“Kami PT Bank A memberikan pembiayaan ke dalam akad murabahah kepada nasabah B dalam rangka pembelian rumah yang ditawarkan oleh PT Pengembang C. Adapun harga rumah itu sebesar Rp 300 juta. Nasabah B memilih untuk melakukan pembayaran melalui akad murabahah secara berkala dan jangka waktu yang disepakati.”
Itulah penjelasan lengkap tentang KPR Syariah. Semoga bermanfaat untuk kamu yang ingin membeli atau membangun rumah dengan sistem pembiayaan yang berbasis syariah.


