Apa Itu Pajak Penghasilan Pribadi?
Pajak Penghasilan Pribadi atau PPh adalah pajak yang harus dibayar oleh orang pribadi atau Wajib Pajak (WP) atas penghasilannya. PPh ada dalam beberapa jenis, salah satunya PPh Pasal 21. Ketentuan PPh Pasal 21 berlaku bagi WP Orang Pribadi yang menerima penghasilan dalam bentuk gaji atau upah dari pengusaha. Penghasilan yang mendapatkan pengenaan PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2012.
Mengapa Dibutuhkan Pajak Penghasilan Pribadi?
Pajak Penghasilan Pribadi dibutuhkan untuk membiayai pembangunan negara. Pada dasarnya pajak merupakan bentuk kontribusi masyarakat kepada negara dalam rangka membangun infrastruktur, memberikan fasilitas publik, dan berbagai kepentingan nasional lainnya. Pajak penghasilan juga memberikan efek pemaksaan kepada masyarakat agar memahami pentingnya berkontribusi serta disiplin dalam membayar pajak.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi
Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi tergantung dari jenis pajak dan sumber penghasilan yang diterima. Berikut ini cara menghitung PPh Pasal 21:
1. Hitung penghasilan bruto per bulan.
2. Kurangkan penghasilan bruto per bulan dengan biaya jabatan.
3. Kurangi penghasilan neto dengan PTKP.
4. Dari hasil pengurangan, hitung besaran PPh Pasal 21 yang harus dibayar dengan rumus:
(Neto Penghasilan – PTKP) x Tarif Pajak Pasal 21
Tarif Pajak Pasal 21 saat ini berdasarkan PP Nomor 46/2013 yaitu:
a. Tarif 5% untuk penghasilan di bawah Rp50.000.000,- per tahun.
b. Tarif 15% untuk penghasilan di antara Rp50.000.000,- hingga Rp250.000.000,- per tahun.
c. Tarif 25% untuk penghasilan di atas Rp250.000.000,- per tahun.
5. Bayar hasil perhitungan pajak dalam waktu yang ditentukan.
Contoh Soal Menghitung Pph Pasal 21
Seorang karyawan di sebuah perusahaan mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 6.000.000,-. Biaya jabatannya adalah sebesar 5% dari gaji bruto. Hitunglah besaran PPh Pasal 21 yang harus dibayar?
Jawaban:
1. Penghasilan bruto = Rp 6.000.000,-
2. Biaya jabatan = 5% x Rp 6.000.000,- = Rp 300.000,-
3. Penghasilan neto = Penghasilan bruto – Biaya jabatan = Rp 6.000.000,- – Rp 300.000,- = Rp 5.700.000,-
4. PTKP = Rp 54.000.000,-
5. Menghitung besaran PPh Pasal 21:
(Rp 5.700.000,- – Rp 54.000.000,-) x 5% = -Rp 2.550.000,-
Sebagai WP kurang bayar sebesar Rp 2.550.000,-, maka harus segera dilakukan pembayaran untuk menghindari denda.
Apa Saja Jenis Pajak Penghasilan Lainnya?
Selain PPh Pasal 21, terdapat beberapa jenis pajak penghasilan lainnya, yaitu:
1. PPh Pasal 23
Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha tertentu atau penghasilan selain dari usaha dan jabatan.
2. PPh Pasal 25
Pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut langsung oleh pemberi penghasilan pada saat pembayaran.
3. PPh Pasal 26
Pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri yang tidak memiliki kantor atau usaha di Indonesia.
4. PPh Pasal 29
Pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh WP pengusaha perantara yang berasal dari penghasilan usaha.
5. PPh Final
Pajak penghasilan dalam bentuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 21 ayat (1) huruf c yang dikenakan tarif final, dan pembayarannya ditanggung oleh pihak pembayar penghasilan.
Kesimpulan
Pajak Penghasilan Pribadi atau PPh Pasal 21 merupakan pajak yang harus dibayar oleh orang pribadi atau Wajib Pajak (WP) atas penghasilannya. Pajak penghasilan memiliki peranan penting dalam membiayai pembangunan negara. Untuk menghitung PPh Pasal 21, perlu dilakukan penghitungan berdasarkan penghasilan bruto, biaya jabatan, dan PTKP. Selain PPh Pasal 21, terdapat beberapa jenis pajak penghasilan lainnya yang memiliki aturan dan tarif yang berbeda-beda.


