Asalamualaikum teman-teman! Kali ini kita akan membahas tentang Asas Black dalam hukum perdata. Mungkin beberapa dari kalian sudah pernah mendengar tentang asas ini, tetapi ada juga yang belum tahu. Nah, berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang Asas Black dan contoh soalnya.
Contoh Soal Tentang Asas Black
Berikut ini adalah contoh soal tentang asas black:

Apa Itu Asas Black?
Asas Black merupakan asas yang berarti transaksi yang telah selesai dan sah tidak boleh dibatalkan atau dikembalikan, kecuali didukung oleh alasan-alasan yang sangat kuat dan memadai, seperti penipuan, kekeliruan, atau ancaman. Asas ini sebenarnya berasal dari Bahasa Belanda yaitu “Wat gedaan is, blijft gedaan”, yang artinya adalah “apa yang telah dilakukan, tetaplah dilakukan”.
Mengapa Diperlukan Asas Black?
Asas Black diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam sebuah transaksi. Transaksi yang telah sah dan selesai tidak boleh dibatalkan atau dikembalikan dengan alasan yang sepele. Sehingga, kedua belah pihak dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi tersebut.
Bagaimana Cara Mengaplikasikan Asas Black?
Cara mengaplikasikan Asas Black adalah dengan memperhatikan syarat-syarat sahnya suatu transaksi. Transaksi yang telah sah dan terpenuhi syarat-syaratnya tidak boleh dibatalkan. Namun, jika terdapat alasan yang sangat kuat dan memadai, seperti penipuan, kekeliruan, atau ancaman, maka transaksi tersebut dapat dibatalkan. Perlu diingat bahwa dalam pembatalan suatu transaksi, harus ada bukti-bukti yang kuat dan memadai yang mendukung pembatalan tersebut.
Contoh Penerapan Asas Black
Contoh penerapan Asas Black adalah sebagai berikut:

Misalkan seseorang melakukan transaksi jual beli mobil dengan seseorang yang lain. Setelah uang dan mobil diserahkan, maka transaksi tersebut dikatakan sah dan selesai. Kemudian, setelah satu minggu, pembeli memutuskan untuk membatalkan transaksi tersebut. Alasan pembeli adalah karena mobil tersebut sudah ada masalah mesin. Namun, asas black berlaku dalam kasus ini, karena transaksi tersebut telah selesai dan sah. Jadi, mobil tersebut tidak bisa dibatalkan. Namun, jika pembeli dapat membuktikan bahwa penjual melakukan penipuan, maka pembeli dapat meminta pembatalan transaksi.
Demikianlah penjelasan tentang Asas Black dalam hukum perdata. Semoga bermanfaat untuk teman-teman semua. Wassalamualaikum.


