Sebagai seorang yang mengenal dunia asuransi baik itu untuk diri sendiri maupun keluarga, tentu kita perlu mengetahui daftar perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK dan BEI. Mengapa? karena hal ini dapat mempermudah kita untuk memilih perusahaan asuransi yang tepat dan terpercaya. Berikut adalah daftar perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK dan BEI yang bisa kamu perhatikan dalam memilih asuransi yang tepat.
10 Daftar Perusahaan Asuransi yang Terdaftar OJK, Cek Di Sini
Jika kamu ingin memilih perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK, maka kamu dapat memperhatikan daftar perusahaan berikut yang telah terdaftar OJK:

Apa itu perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK?
Perusahaan asuransi yang terdaftar OJK merupakan perusahaan asuransi yang telah memenuhi regulasi dan persyaratan dari OJK untuk beroperasi dan memberikan perlindungan asuransi yang terpercaya dan berkualitas.
Mengapa perusahaan asuransi harus terdaftar di OJK?
Ketika sebuah perusahaan asuransi terdaftar di OJK, maka hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi standar regulasi terhadap praktek bisnis asuransi dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Selain itu, ketika terjadi suatu masalah pada perusahaan asuransi, pihak OJK akan memberikan perlindungan terhadap konsumen asuransi.
Dimana kita bisa menemukan daftar perusahaan asuransi terdaftar di OJK?
Untuk mengetahui daftar perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK, kamu dapat mengakses informasi melalui website resmi OJK yang memuat daftar perusahaan asuransi terdaftar di OJK.
Kelebihan memilih perusahaan asuransi terdaftar di OJK:
- Perlindungan yang terpercaya
- Jaminan kehati-hatian dan transparansi perusahaan asuransi
- Perlindungan terhadap konsumen asuransi dari risiko kebangkrutan perusahaan
Kekurangan memilih perusahaan asuransi terdaftar di OJK:
- Pilihan produk yang terbatas karena ada persyaratan regulasi yang ketat yang harus dipenuhi
- Premi yang relatif lebih tinggi dibandingkan perusahaan asuransi yang tidak terdaftar OJK
Cara memilih asuransi yang terdaftar di OJK:
- Memperhatikan daftar perusahaan asuransi yang terdaftar OJK
- Melakukan pengecekan mengenai produk asuransi yang disediakan
- Membandingkan harga premi dan manfaat yang diberikan
- Melakukan diskusi dengan agen asuransi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Contoh perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK: Allianz Indonesia, Axa Mandiri Financial Services, Prudential Life Assurance, dll.
Daftar Perusahaan Asuransi Yang Terdaftar Di OJK 2020 Hingga Sekarang
Berikut adalah daftar perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK sejak tahun 2020 hingga saat ini:

Apa itu perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK?
Perusahaan asuransi yang terdaftar OJK merupakan perusahaan asuransi yang telah memenuhi regulasi dan persyaratan dari OJK untuk beroperasi dan memberikan perlindungan asuransi yang terpercaya dan berkualitas.
Mengapa perusahaan asuransi harus terdaftar di OJK?
Ketika sebuah perusahaan asuransi terdaftar di OJK, maka hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi standar regulasi terhadap praktek bisnis asuransi dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Selain itu, ketika terjadi suatu masalah pada perusahaan asuransi, pihak OJK akan memberikan perlindungan terhadap konsumen asuransi.
Dimana kita bisa menemukan daftar perusahaan asuransi terdaftar di OJK?
Untuk mengetahui daftar perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK, kamu dapat mengakses informasi melalui website resmi OJK yang memuat daftar perusahaan asuransi terdaftar di OJK.
Kelebihan memilih perusahaan asuransi terdaftar di OJK:
- Perlindungan yang terpercaya
- Jaminan kehati-hatian dan transparansi perusahaan asuransi
- Perlindungan terhadap konsumen asuransi dari risiko kebangkrutan perusahaan
Kekurangan memilih perusahaan asuransi terdaftar di OJK:
- Pilihan produk yang terbatas karena ada persyaratan regulasi yang ketat yang harus dipenuhi
- Premi yang relatif lebih tinggi dibandingkan perusahaan asuransi yang tidak terdaftar OJK
Cara memilih asuransi yang terdaftar di OJK:
- Memperhatikan daftar perusahaan asuransi yang terdaftar OJK
- Melakukan pengecekan mengenai produk asuransi yang disediakan
- Membandingkan harga premi dan manfaat yang diberikan
- Melakukan diskusi dengan agen asuransi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Contoh perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK: AXA Mandiri Financial Services, MSIG Indonesia, AXA Insurance, dll.
Daftar Lengkap Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di OJK 2021
Berikut adalah daftar perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK pada tahun 2021:

Apa itu perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK?
Perusahaan asuransi yang terdaftar OJK merupakan perusahaan asuransi yang telah memenuhi regulasi dan persyaratan dari OJK untuk beroperasi dan memberikan perlindungan asuransi yang terpercaya dan berkualitas.
Mengapa perusahaan asuransi harus terdaftar di OJK?
Ketika sebuah perusahaan asuransi terdaftar di OJK, maka hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi standar regulasi terhadap praktek bisnis asuransi dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Selain itu, ketika terjadi suatu masalah pada perusahaan asuransi, pihak OJK akan memberikan perlindungan terhadap konsumen asuransi.
Dimana kita bisa menemukan daftar perusahaan asuransi terdaftar di OJK?
Untuk mengetahui daftar perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK, kamu dapat mengakses informasi melalui website resmi OJK yang memuat daftar perusahaan asuransi terdaftar di OJK.
Kelebihan memilih perusahaan asuransi terdaftar di OJK:
- Perlindungan yang terpercaya
- Jaminan kehati-hatian dan transparansi perusahaan asuransi
- Perlindungan terhadap konsumen asuransi dari risiko kebangkrutan perusahaan
Kekurangan memilih perusahaan asuransi terdaftar di OJK:
- Pilihan produk yang terbatas karena ada persyaratan regulasi yang ketat yang harus dipenuhi
- Premi yang relatif lebih tinggi dibandingkan perusahaan asuransi yang tidak terdaftar OJK
Cara memilih asuransi yang terdaftar di OJK:
- Memperhatikan daftar perusahaan asuransi yang terdaftar OJK
- Melakukan pengecekan mengenai produk asuransi yang disediakan
- Membandingkan harga premi dan manfaat yang diberikan
- Melakukan diskusi dengan agen asuransi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Contoh perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK: Asuransi MSIG Indonesia, Prudential Indonesia, Allianz Life Indonesia, dll.
Daftar Perusahaan Asuransi Indonesia yang Terdaftar di BEI Terbaru
Selain terdaftar di OJK, perusahaan asuransi juga dapat terdaftar di BEI. Berikut adalah daftar perusahaan asuransi yang terdaftar di BEI terbaru:

Apa itu perusahaan asuransi yang terdaftar di BEI?
Perusahaan asuransi yang terdaftar di BEI adalah perusahaan asuransi yang sahamnya tercatat di bursa efek Indonesia dan tunduk pada regulasi dan persyaratan dari BEI.
Mengapa perusahaan asuransi harus terdaftar di BEI?
Ketika sebuah perusahaan asuransi terdaftar di BEI, maka hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kinerja keuangan yang baik dan tunduk pada regulasi dan persyaratan yang ketat dari BEI sehingga sahamnya layak untuk diinvestasikan.
Dimana kita bisa menemukan daftar perusahaan asuransi terdaftar di BEI?
Untuk mengetahui daftar perusahaan asuransi yang terdaftar di BEI, kamu dapat mengakses informasi melalui website resmi BEI yang memuat daftar perusahaan asuransi terdaftar di BEI.
Kelebihan memilih perusahaan asuransi terdaftar di BEI:
- Kinerja keuangan yang baik
- Tunduk pada regulasi dan persyaratan yang ketat dari BEI
- Saham yang layak untuk diinvestasikan
Kekurangan memilih perusahaan asuransi terdaftar di BEI:
- Keterbatasan pilihan produk asuransi yang tersedia
- Persaingan pasar yang tinggi
- Harga premi yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan asuransi yang tidak terdaftar di BEI
Cara memilih asuransi yang terdaftar di BEI:
- Melakukan pengecekan mengenai kinerja keuangan perusahaan asuransi
- Membandingkan harga saham dan manfaat yang diberikan
- Melakukan diskusi dengan broker atau ahli keuangan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Contoh perusahaan asuransi yang terdaftar di BEI: Asuransi Bina Dana Arta Tbk, Panin Insurance Tbk, Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, dll.
20 Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di BEI & Kode IDX
Berikut adalah daftar 20 perusahaan asuransi yang terdaftar di BEI beserta kode IDX-nya:

- Asuransi Bintang Tbk – ASBI
- Asuransi Jiwa Syariah Mubarakah – AJSM
- Asuransi Multi Artha Guna Tbk – AMAG
- Asuransi Ramayana Tbk – ASRM
- Asuransi Sinar Mas Tbk – ASRM
- Tugu Pratama Indonesia Tbk – TUGU
- Asuransi Allianz Utama Indonesia Tbk – ALUT
- Asuransi Armada Dana Indonesia Tbk – ARMS
- Asuransi Generalli Indonesia Tbk – ASGG
- Asuransi Harta Aman Pratama Tbk – AHAP
- Asuransi Intan Baruprana Tbk – ABBA
- Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tbk – ASJI
- Asuransi Mahkota Indonesia Tbk – AMII
- Asuransi Panin Mitra Ventura Tbk – APMV
- Asuransi Rama Satria Wibawa Tbk – ASRI
- Asuransi Sinar Mas Syariah – ASYM
- Asuransi Takaful Keluarga Syariah – TAKAFUL
- Asuransi Wanaartha Adisarana Tbk – ARTO
- Sinarmas MSIG Life – SIMS
- Sinarmas MSIG General Insurance – SIMG
Apa itu perusahaan asuransi yang terdaftar di BEI?
Perusahaan asuransi yang terdaftar di BEI adalah perusahaan asuransi yang sahamnya tercatat di bursa efek Indonesia dan tunduk pada regulasi dan persyaratan dari BEI.
Mengapa perusahaan asuransi harus terdaftar di BEI?
Ketika sebuah perusahaan asuransi terdaftar di BEI, maka hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kinerja keuangan yang baik dan tunduk


