Contoh Stp Surat Tanda Registrasi Pekerja

Contoh Stp Surat Tanda Registrasi Pekerja

Hayo siapa yang sedang mencari informasi tentang Surat Tanda Registrasi (STR)? Mungkin kalian kalangan perawat atau sedang ada rencana untuk mengambil sertifikat STRP Jakarta? Nyari info tentang STR atau STRP di internet memang gampang-gampang susah, makanya Tim Hai Dunia bakalan kasih kalian info seputar STR, cara membuatnya, mengapa harus punya STR dan contoh STR yang wajib di up di SSCASN. Dan kita juga bakal kasih tahu cara membuat STRP Jakarta dan cara pengambilannya, gengs!

Ini Dia Apa Itu Surat Tanda Registrasi atau STR

Surat Tanda Registrasi atau STR adalah suatu surat bukti bahwa kamu terdaftar dan diakui oleh institusi yang berwenang sebagai seorang tenaga kesehatan dengan memiliki kualifikasi atau pendidikan yang memadai dan tersertifikasi. Surat Tanda Registrasi ini menandakan bahwa kamu terdaftar di Dinas Kesehatan atau dinas yang memiliki wewenang mendaftarkan tenaga kesehatan di daerahmu. Ada beberapa macam STR yang harus di miliki oleh tenaga kesehatan, seperti contoh STRP Jakarta yang hanya bisa diambil kalau kamu berada di DKI Jakarta.

Mengapa Harus Punya Surat Tanda Registrasi atau STR?

Punya STR atau STRP Jakarta adalah sebuah satu keharusan bagi seorang tenaga kesehatan untuk dapat bekerja secara profesional di bidang kesehatan. Ada beberapa alasan mengapa kamu harus punya STR, berikut penjelasannya:

  1. Surat Tanda Registrasi akan menjadi sebuah bukti bahwa kamu adalah tenaga kesehatan yang telah terdaftar secara resmi oleh dinas kesehatan setempat.
  2. STR menjadi salah satu persyaratan penting untuk kamu yang ingin melamar pekerjaan sebagai tenaga kesehatan.
  3. Dalam hal penegakan hukum, ada beberapa kasus yang menjerat tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR. Dalam hal ini, STR menjadi alat bukti bahwa kamu adalah seorang tenaga kesehatan yang memiliki legalitas.
  4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, STR wajib di miliki oleh seluruh tenaga kesehatan yang telah berpraktik di institusi kesehatan.

Cara Membuat Surat Tanda Registrasi atau STR

Mau membuat Surat Tanda Registrasi (STR)? Caranya cukup mudah lho, yuk simak langkah-langkah berikut:

  1. Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotocopy ijazah, KTP, sertifikat pelatihan, pas foto terbaru, dan CV.
  2. Datang ke Dinas Kesehatan setempat untuk mendaftarkan diri dan mengajukan permohonan untuk mendapatkan STR.
  3. Setelah kamu mengajukan permohonan, kamu akan diwajibkan untuk mengikuti ujian kompetensi untuk memastikan bahwa kamu memenuhi syarat untuk mendapatkan STR.
  4. Jika kamu lulus ujian kompetensi dan semua persyaratan kamu terpenuhi, kamu akan mendapatkan STR yang dianggap sah dan legal.

Contoh Surat Tanda Registrasi atau STRP Wajib Up di SSCASN

Setelah kamu berhasil mendapatkan Surat Tanda Registrasi yang sah, maka kamu harus memperbarui informasi tersebut di SSCASN sebagai upaya untuk bisa mengikuti seleksi CPNS. Berikut contoh 35 formasi CPNS yang memerlukan up STR:

  • Perawat Gigi
  • Perawat Kehamilan dan Persalinan
  • Perawat Kesehatan Anak
  • Perawat Kesehatan Jiwa
  • Perawat Kesehatan Lingkungan

Demikian informasi yang bisa Kami bagikan kepada kamu tentang Surat Tanda Registrasi atau STR, kenapa kamu harus punya STR, bagaimana cara membuatnya, dan contoh-contoh STRP wajib up di SSCASN. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu semua yang membutuhkannya. Jangan lupa untuk mengunjungi website follow hijup.com untuk mendapatkan informasi terbaru seputar kesehatan dan gaya hidup muslimah lainnya, ya!

Cara Membuat STRP Jakarta

Bagi kalian yang mencari informasi tentang cara membuat STRP Jakarta, maka kalian sudah berada pada artikel yang tepat. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat STRP Jakarta beserta cara mengambilnya:

  1. Kamu harus mengakses website jakevo.jakarta.go.id pada waktu yang telah ditentukan oleh dinas kesehatan Jakarta.
  2. Setelah itu, kamu akan diarahkan menuju halaman pendaftaran STRP Jakarta.
  3. Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan semua data yang kamu isi sudah benar dan valid.
  4. Setelah semua proses selesai, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  5. Proses pembuatan STRP Jakarta akan memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
  6. Kamu bisa mengambil STRP Jakarta tersebut di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan membawa fotocopy KTP, fotocopy Ijazah, dan bukti pembayaran.

Itulah sedikit informasi seputar cara membuat dan mengambil STRP Jakarta. Semoga bermanfaat bagi kamu yang membutuhkannya, ya!