Assalamualaikum teman-teman,
Sekarang saya ingin membahas tentang BLANKO UNTUK NIKAH (MODEL N1, N2, N4 Lengkap) Lengkap Dari Desa Dan. Dalam persiapan pernikahan, kita pasti tidak asing dengan dokumen yang bernama surat nikah (akta nikah) yang merupakan bukti sah sudah menikah di negara Indonesia. Dan untuk mendapatkan surat nikah ini, kita perlu melalui tahapan administrasi seperti membuat dokumen N1, N2, dan N4. Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Apa itu N1?
N1 adalah formulir pemberitahuan perkawinan bagi warga negara Indonesia, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dokumen N1 ini harus diisi oleh calon pengantin pria dan wanita yang ingin menikah di Indonesia.
Mengapa perlu membuat N1?
N1 diperlukan sebagai persiapan administrasi pernikahan. Dalam dokumen ini, dijelaskan bahwa calon pengantin tidak sedang dalam keadaan menikah dengan orang lain dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagaimana cara membuat N1?
Untuk membuat dokumen N1, calon pengantin perlu mengisi formulir di KUA (Kantor Urusan Agama) setempat. Calon pengantin pria dan wanita yang akan menikah harus disertai oleh wali nikah dari keluarga masing-masing saat melakukan pengisian dokumen N1 ini. Selain itu, calon pengantin pria dan wanita harus membawa fotokopi KTP dan fotokopi akta kelahiran. Jangan lupa untuk membawa materai sebesar Rp. 6.000,- untuk pernyataan N1.
Contoh N1
Berikut adalah contoh dokumen N1 yang telah diisi.

Apa itu N2?
N2 adalah formulir permohonan dispensasi perkawinan bagi warga negara Indonesia, yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dispensasi perkawinan adalah ijin yang diberikan oleh pimpinan KUA karena adanya halangan atau hambatan yang berada di luar ketentuan perundang-undangan. Dokumen N2 ini harus diisi bagi calon pengantin yang masalah-masalah tertentu dalam melangsungkan perkawinan.
Mengapa perlu membuat N2?
N2 diperlukan bagi calon pengantin yang mengalami halangan dalam melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Halangan atau hambatan tersebut dapat berupa perbedaan agama, adopsi, cacat fisik atau kejiwaan, dll.
Bagaimana cara membuat N2?
Untuk membuat dokumen N2, calon pengantin perlu mengisi formulir di KUA setempat. Calon pengantin pria dan wanita yang akan menikah harus disertai oleh wali nikah dari keluarga masing-masing saat melakukan pengisian dokumen N2 ini. Selain itu, calon pengantin pria dan wanita harus membawa fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, dan fotokopi kartu keluarga. Jangan lupa untuk membawa materai sebesar Rp. 6.000,- untuk pernyataan N2.
Contoh N2
Berikut adalah contoh dokumen N2 yang telah diisi.

Apa itu N4?
N4 adalah formulir permohonan untuk menikah bagi pria atau wanita yang belum cukup umur menikah. Regulasi pernikahan di Indonesia membuat menikah dibawah umur baru bisa di lakukan pada usia 19 tahun, namun pihak KUA dapat memberikan izin menikah pada umur dibawah 19 tahun. Untuk mendapatkan izin itu maka dibutuhkan dokumen N4.
Mengapa perlu membuat N4?
N4 diperlukan bagi pria atau wanita yang belum mencapai umur 19 tahun untuk bisa menikah di Indonesia. Dokumen ini diperuntukkan bagi mereka yang memenuhi syarat untuk menikah namun belum dapat diterbitkan Surat Keterangan Pasangan Menikah karena usia mereka belum mencapai 19 tahun.
Bagaimana cara membuat N4?
Untuk membuat dokumen N4, calon pengantin perlu mengisi formulir di KUA. Pada formulir ini, calon pengantin harus disertai oleh wali nikah dari pihak keluarga. Selain itu, calon pengantin pria atau wanita harus membawa surat izin dari orangtua atau wali jika mereka belum mencapai umur 21 tahun. Dokumen yang perlu disiapkan saat akan membuat N4 yaitu fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, dan surat izin dari orang tua atau wali. Jangan lupa untuk membawa materai sebesar Rp. 6.000,- untuk pernyataan N4.
Contoh N4
Berikut adalah contoh dokumen N4 yang telah diisi.
Semoga penjelasan mengenai dokumen N1, N2, dan N4 di atas bisa membantu kalian dalam persiapan administrasi pernikahan ya. Jangan lupa untuk mengurus dokumen ini dengan benar agar tidak ada kendala dalam proses pernikahan nantinya.
Terima kasih sudah membaca. Wassalamualaikum.


