Surat Pernyataan Belum Pernah Ganti Nama
Apa itu surat pernyataan belum pernah ganti nama? Surat pernyataan belum pernah ganti nama adalah surat resmi yang berisi pernyataan bahwa seseorang belum pernah mengganti nama sebelumnya.
Mengapa penting membuat surat pernyataan belum pernah ganti nama? Surat pernyataan ini biasanya diperlukan saat seseorang ingin melamar pekerjaan atau mengurus dokumen resmi seperti KTP, paspor, atau akta kelahiran. Pemerintah atau perusahaan biasanya memerlukan surat pernyataan ini untuk memastikan bahwa data pribadi yang dimiliki oleh mereka adalah akurat dan tidak ada kecurangan atau pemalsuan identitas.
Bagaimana cara membuat surat pernyataan belum pernah ganti nama? Pertama, siapkan kertas putih dan tuliskan pernyataan bahwa anda belum pernah mengganti nama sebelumnya. Tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap juga harus dituliskan dengan jelas. Setelah itu, surat pernyataan tersebut perlu di legalisasi ke kantor desa atau kelurahan tempat tinggal anda, dan dibawa ke kantor kecamatan atau kantor notaris untuk dilegalisir ulang.
Berikut adalah contoh surat pernyataan belum pernah ganti nama yang bisa dijadikan referensi:
CONTOH SURAT PERNYATAAN BELUM PERNAH GANTI NAMA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap: (nama lengkap)
Tanggal Lahir: (tanggal lahir)
Tempat Lahir: (tempat lahir)
Nomor KTP: (nomor KTP)
Alamat: (alamat rumah)
Selaku warga negara Indonesia, dengan ini menyatakan secara jujur dan penuh tanggung jawab bahwa saya belum pernah mengganti nama sebelumnya.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
(tanggal dan tanda tangan)
Surat Kuasa Mengurus Balik Nama PBB
Apa itu surat kuasa mengurus balik nama PBB? Surat kuasa mengurus balik nama PBB adalah surat yang memberikan wewenang kepada seseorang atau pihak lain untuk mengurus perubahan nama pemilik tanah atau bangunan pada Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Mengapa penting membuat surat kuasa mengurus balik nama PBB? Surat kuasa ini biasanya diperlukan saat seseorang membeli atau menjual properti, atau jika pemilik properti meninggal dunia dan perubahan nama pada PBB diperlukan. Tanpa surat kuasa ini, pihak yang ingin mengurus perubahan nama pada PBB tidak dapat melakukannya.
Bagaimana cara membuat surat kuasa mengurus balik nama PBB? Pertama, siapkan kertas putih dan tuliskan pernyataan bahwa anda memberikan wewenang kepada orang tertentu untuk mengurus perubahan nama pada PBB. Tuliskan juga identitas lengkap dari pemegang surat kuasa, penerima surat kuasa, dan juga detail properti yang akan diurus perubahannya pada PBB. Setelah itu, surat kuasa tersebut perlu di legalisasi ke kantor kelurahan tempat tinggal anda, dan dibawa ke kantor kecamatan atau kantor notaris untuk dilegalisir ulang.
Berikut adalah contoh surat kuasa mengurus balik nama PBB yang bisa dijadikan referensi:
CONTOH SURAT KUASA MENGURUS BALIK NAMA PBB
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pemberi Kuasa
Nama: (nama lengkap)
Alamat: (alamat lengkap)
Nomor KTP: (nomor KTP)
Nomor PBB: (nomor PBB)
Dalam hal ini memberikan kuasa penuh kepada:
Penerima Kuasa
Nama: (nama lengkap)
Alamat: (alamat lengkap)
Nomor KTP: (nomor KTP)
Dalam hal mengurus perubahan nama pada Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk objek dengan rincian sebagai berikut:
(detail properti)
Demikianlah surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
(tanggal dan tanda tangan pemberi kuasa)


