Sudahkah kamu tahu tentang perjanjian sewa menyewa rumah? Jika belum, kali ini kita akan membahas secara lengkap apa itu perjanjian sewa menyewa rumah, mengapa hal tersebut penting, cara membuat perjanjian tersebut, dan contoh perjanjian sewa menyewa rumah.
Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Sebelum kita membahas tentang contoh perjanjian sewa menyewa rumah, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu perjanjian sewa menyewa rumah.

Apa Itu Perjanjian Sewa Menyewa Rumah?
Perjanjian sewa menyewa rumah adalah kesepakatan tertulis antara pemilik rumah (penyewa) dan pihak penyewa (penyewa) yang menetapkan aturan dan persyaratan yang mesti dipatuhi selama masa kontrak sewa.
Mengapa Hal Tersebut Penting?
Perjanjian sewa menyewa rumah sangat penting untuk menjaga kewajaran hubungan antara penyewa dan pemilik rumah. Perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing yang harus dipatuhi, sehingga tidak ada yang menjadi pihak yang dirugikan.
Cara Membuat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Bagaimana cara membuat perjanjian sewa menyewa rumah? Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Menentukan syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyewa.
- Menjelaskan ketentuan harga sewa, jangka waktu kontrak, serta opsi perpanjangan kontrak.
- Menjelaskan syarat pembayaran, denda, dan jaminan yang harus diberikan oleh penyewa.
- Menjelaskan aturan yang harus dipatuhi oleh penyewa, seperti aturan kebersihan, perilaku, dan penanganan kerusakan.
- Menambahkan klausul penyelesaian permasalahan atau sengketa antara penyewa dan pemilik rumah.
- Menandatangani kontrak dan memberikan kopi kontrak kepada penyewa.
Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Berikut ini adalah contoh perjanjian sewa menyewa rumah yang dapat menjadi referensi kamu ketika membuat perjanjian SERUPA. Setiap detail di dalamnya haruslah disesuaikan dengan kebutuhan kamu dan pihak yang akan menyewa rumahmu.
![]()
Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Berdasarkan Peraturan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rumah Sewa, maka dibuatlah perjanjian kontrak sewa menyewa rumah yang dibuat dan dipenuhi oleh kedua belah pihak sebagai berikut:
1. Pihak Penyewa
Nama : Tn. Budi Santoso
Alamat : Jalan Raya Malang No.101 Malang
No. HP : +62815265987498
KTP : 9912114324356788
2. Pihak Pemilik Rumah
Nama : Tn. Agus Wibowo
Alamat : Jalan S. Parman No. 10 Surabaya
No. HP : +6281357924680
No. SIUP : 01234589762
Surat Perjanjian
1. Deskripsi Properti
Rumah berada di Jalan Raya Malang No.101 Malang, dengan deskripsi sebagai berikut:
– Luas tanah 100 m2
– Luas Bangunan 80 m2
– 2 kamar tidur
– 1 kamar mandi
– Dapur
2. Harga Sewa dan Pembayaran
Harga sewa rumah adalah sebesar Rp. 2.500.000,- per bulan. Pembayaran dilakukan secara lunas dengan transfer bank atau tunai pada awal bulan.
Jika pembayaran terlambat, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- per hari sampai pembayaran dilunasi.
3. Durasi Kontrak
Kontrak sewa menyewa rumah ini berlaku selama 1 tahun, dimula pada 1 Januari 2022 dan berakhir pada 31 Desember 2022.
Jika ingin memperpanjang kontrak, penyewa harus memberitahu pemilik minimal 1 bulan sebelum kontrak habis, dan kenaikan harga sewa akan ditentukan sesuai kesepakatan baru antar kedua belah pihak.
4. Jaminan Uang Muka
Pihak penyewa wajib memberikan jaminan sebesar Rp. 5.000.000,- sebagai tanda keseriusan untuk menyewa rumah. Uang muka ini dapat dikembalikan apabila penyelesaian kontrak berjalan dengan baik, tanpa ada pelanggaran terhadap kesepakatan oleh pihak penyewa.
5. Hak dan Kewajiban Penyewa
Penyewa berhak menggunakan rumah dengan baik dan benar, dengan memenuhi aturan yang ada dalam kontrak sewa menyewa rumah. Adapun kewajiban penyewa adalah sebagai berikut:
a. Menjaga kebersihan dan kerapian rumah, serta lingkungan sekitar
b. Tidak memperkenalkan obat-obatan dan pelaku penyakit menular dalam rumah
c. Tidak mengemukakan kebisingan yang berlebihan
6. Hak dan Kewajiban Pemilik
Pemilik berhak mengawasi perubahan atau tindakan apa pun di dalam rumah sewaan, serta berhak menyelesaikan segala bentuk kesalahan penyewa atau pelanggaran hukum.
7. Hukum yang Berlaku
Apabila terjadi masalah antara pemilik dan penyewa, maka hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia.
8. Penyelesaian Sengketa
Apabila ada sengketa atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan melalui mediasi atau melalui pengadilan negeri setempat.
Demikianlah isi dari perjanjian sewa menyewa rumah. Dengan menandatangani perjanjian ini, kami berdua menyetujui untuk mematuhi dan memenuhi segala isinya. Apabila ada ketentuan yang dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.


