Perjanjian Tidak Mengganggu Pernikahan Siri: Apa Itu, Mengapa, dan Bagaimana?
Pernikahan siri masih menjadi perdebatan di masyarakat kita. Meskipun tidak diakui secara hukum, banyak pasangan yang memilih untuk menikah siri karena alasan tertentu. Namun, hal ini memicu ketidakseimbangan dalam kehidupan sosial dan keluarga. Oleh karena itu, perjanjian tidak mengganggu pernikahan siri muncul sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Pada artikel ini, kita akan membahas apa itu perjanjian tidak mengganggu pernikahan siri, mengapa dibutuhkan, dan bagaimana cara membuatnya.
Apa itu Perjanjian Tidak Mengganggu Pernikahan Siri?
Perjanjian tidak mengganggu pernikahan siri (disingkat PTMPS) merupakan perjanjian antara keduanya pihak yang menikah siri dan pihak ketiga yang terdampak oleh pernikahan siri tersebut. Isi dari perjanjian ini mencakup beberapa hal yang harus dipatuhi oleh pasangan yang menikah siri, seperti jaminan tidak berpengaruh pada hak-hak dan status pihak ketiga, baik secara hukum maupun secara sosial.
Dalam sebuah PTMPS, pasangan yang menikah siri bertanggung jawab untuk tidak mengganggu kelangsungan hidup atau merusak hubungan pihak ketiga yang terdampak. Seiring dengan adanya PTMPS yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, akan ada perlindungan hak-hak pihak ketiga dan mencegah terjadinya konflik antara pihak ketiga dengan pasangan yang menikah siri.
Mengapa Perjanjian Tidak Mengganggu Pernikahan Siri Dibutuhkan?
Sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan pada hak-hak dan posisi pihak ketiga, PTMPS memiliki tujuan untuk menghindarkan kerugian pada pihak ketiga dan mempertahankan hubungan baik antara pihak ketiga dengan pasangan yang menikah siri. Perjanjian ini juga dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan bagi pasangan yang menikah siri, sehingga meskipun tidak diakui secara hukum, namun perceraian bisa diatur secara baik dan aman bagi kedua belah pihak tanpa mempengaruhi kedua belah pihak yang lain.
Cara Membuat Perjanjian Tidak Mengganggu Pernikahan Siri
Untuk membuat PTMPS, Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menerapkan Kontak
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami dan mengetahui pihak ketiga yang terdampak oleh pernikahan siri. Setelah itu, cari tahu nama, alamat, serta nomor telepon pihak ketiga tersebut.
2. Berdiskusi dengan Pihak Ketiga Terkait Perjanjian
Sebelum membuat PTMPS, pastikan Anda telah memiliki waktu untuk berdiskusi dengan pihak ketiga terkait perjanjian ini dan mendapatkan persetujuan atas isi PTMPS. Dalam hal ini, akan lebih baik jika dibicarakan secara langsung dengan pihak ketiga untuk mencapai hasil yang lebih jelas dan komprehensif.
3. Isi PTMPS
Setelah mendapatkan persetujuan dari pihak ketiga, maka kedua belah pihak yang menikah siri dapat mengisi isian PTMPS. Isian PTMPS berisi informasi tentang identitas pasangan yang menikah siri, pihak ketiga yang dirugikan, informasi mengenai janji bahwa pasangan yang menikah siri tidak akan mengganggu hubungan pihak ketiga, informasi mengenai ganti rugi, dan informasi mengenai keabsahan PTMPS.
4. Tandatangan PTMPS
Setelah menandatangani PTMPS, pastikan semua informasi dalam PTMPS sudah diisi dengan benar. Kemudian, dan periksa kembali isi dari PTMPS yang telah disepakati. Setelah memeriksa, perjanjian tersebut bisa ditandatangani oleh kedua belah pihak pihak ketiga yang terdampak oleh pernikahan siri.
Contoh PTMPS
Berikut ini merupakan contoh PTMPS yang bisa dijadikan sebagai referensi untuk membuat perjanjian tidak mengganggu pernikahan siri.
Contoh Surat Perjanjian Tidak Mengganggu Pernikahan Siri
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : John Doe
Alamat : Jl. Duren Tiga No. 15
No. KTP : 1201020203
Jabatan : Tidak mempunyai jabatan
2. Nama : Jane Doe
Alamat : Jl. Duren Tiga No. 15
No. KTP : 1201020204
Jabatan : Tidak mempunyai jabatan
Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai “PASANGAN PERTAMA”
3. Nama : Ahmad Syukur
Alamat : Jl. Raya Cipayung No. 21
No. KTP : 1202020304
Jabatan : Tidak mempunyai jabatan
Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KETIGA”
Memutuskan
Bahwa PASANGAN PERTAMA dan PIHAK KETIGA telah sepakat dan setuju untuk membuat Perjanjian Tidak Mengganggu Pernikahan Siri (PTMPS) dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara Pasangan Pertama dan Pihak Ketiga, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam perjanjian ini.
janji Dari Pasangan Pertama
PASANGAN PERTAMA memberikan janji-janji berikut:
- Tidak akan mengganggu kehidupan pihak ketiga yang terkena dampak dari Pernikahan Siri yang dilakukan oleh Pasangan Pertama.
- Memperhatikan dan menghargai hak-hak dan kepentingan pihak ketiga yang terkena dampak dari Pernikahan Siri yang dilakukan oleh Pasangan Pertama.
- Tidak akan menyalurkan segala macam kepentingan pribadi Pasangan Pertama yang bisa mengganggu hubungan baik antara Pasangan Pertama dengan Pihak Ketiga.
Perlindungan atas Hak-Hak Pihak Ketiga
Bahwa dalam PTMPS ini pihak ketiga dijamin melindungi hak-haknya, baik secara sosial ataupun secara hukum. Dalam hal ini, PASANGAN PERTAMA sepakat untuk tidak melakukan suatu tindakan yang merugikan pihak ketiga dan bertanggung-jawab sepenuhnya apabila terjadi kerugian.
Ganti Rugi Pihak Ketiga
Bahwa PASANGAN PERTAMA dapat memuaskan segala macam kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, baik secara sosial maupun materi. Dalam hal ini, PASANGAN PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga.
Keabsahan PTMPS
PTMPS ini telah diatur dan dijadwalkan kedua belah pihak akan membuat dokumen resmi berupa surat perjanjian yang telah disepakati.”
Demikianlah artikel tentang PTMPS, yaitu perjanjian tidak mengganggu pernikahan siri. PTMPS penting bagi pasangan yang menikah siri dan pihak ketiga yang terdampak oleh pernikahan siri. PTMPS bertujuan menghindari kerugian pada pihak ketiga dan mempertahankan hubungan baik antara pihak ketiga dengan pasangan yang menikah siri. Kita perlu mendorong pentingnya PTMPS sebagai salah satu cara untuk mengatur kehidupan sosial dan keluarga yang lebih seimbang. Semoga informasi ini bermanfaat untuk teman-teman semua.


