Jenis Surat Ketetapan Pajak
Ada beberapa jenis surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Surat tersebut merupakan salah satu alat untuk melakukan pemungutan pajak dari wajib pajak. Berikut adalah beberapa jenis surat ketetapan pajak yang biasanya diterbitkan:
- SKP (Surat Ketetapan Pajak)
- SP (Surat Pemberitahuan)
- SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)
- SKEP (Surat Keputusan Pajak)
- STP (Surat Tagihan Pajak)
Penerbitan SKPKB untuk Menagih
SKPKB merupakan singkatan dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Surat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menagih kewajiban pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak. Prosedur penerbitan SKPKB biasanya terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah tahapannya:
Apa Itu SKPKB?
SKPKB merupakan salah satu jenis surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai alat pemungutan pajak kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak yang belum dibayar. SKPKB biasanya diterbitkan jika wajib pajak mengalami kurang bayar atau ketidakpatuhan dalam membayar kewajiban pajak.
Mengapa SKPKB Diterbitkan?
SKPKB diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menagih kewajiban pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak. Dalam situasi dimana wajib pajak mengalami kurang bayar, atau tidak patuh dalam membayar kewajiban pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan SKPKB sebagai surat tagihan pajak.
Cara Penerbitan SKPKB
- Penentuan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pada tahap ini, petugas Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
- Pembuatan surat pemberitahuan kurang bayar. Pada tahap ini, Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan surat pemberitahuan kurang bayar kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak belum terbayar.
- Pembuatan SKPKB. Pada tahap ini, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan SKPKB sebagai surat tagihan pajak.
Contoh SKPKB
Berikut ini adalah salah satu contoh SKPKB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak:
K E P U T U S A N PENETAPAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR
Nama: Budi Utomo
Alamat: Jl. Raya Tambun No. 33, Bekasi
NPWP: 12.345.678.9-000
| No | Jenis Pajak | Masa Pajak | Pokok Pajak | Sanksi Administrasi | Jumlah Bayar |
| 1 | PPN | Januari 2021 | Rp 1.000.000 | Rp 50.000 | Rp 1.050.000 |
| 2 | PPN | Februari 2021 | Rp 1.500.000 | Rp 75.000 | Rp 1.575.000 |
Total Pokok Pajak yang harus dibayar: Rp 2.500.000
Total Sanksi Administrasi yang harus dibayar: Rp 125.000
Jumlah yang harus dibayarkan: Rp 2.625.000
Berita Acara Penerimaan Pembayaran: 1234567


