Contoh Surat Pra Nikah

Contoh Surat Pra Nikah
Sertifikat Vaksin

Nikah siri atau pernikahan tidak resmi sudah menjadi fenomena yang amat umum terjadi di Indonesia. Hal ini sudah menjadi momok bagi beberapa komunitas masyarakat yang masih memegang teguh prinsip keagamaan dan norma adat yang berlaku. Padahal nikah siri atau pernikahan tidak resmi mempunyai implikasi yang sangat [berbeda] dengan perkawinan resmi yang berhak mendapatkan perlindungan hukum serta dukungan sosial dari masyarakat. Dalam kategori kasus hukum pun, perkawinan siri rentan terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga, tak tercakupnya asuransi kesehatan, dan kesulitan akses hak-hak anak dalam pengadilan.

Contoh Surat Perjanjian Nikah Siri

Untuk itulah, bagi Anda yang memutuskan untuk melakukan nikah siri, alangkah baiknya untuk mengikuti cara yang benar dengan membuat perjanjian nikah siri yang sah dan bisa diakui secara hukum. Berikut adalah contoh surat perjanjian nikah siri yang bisa Anda gunakan sebagai acuan untuk membuat surat perjanjian pada saat melakukan pernikahan siri bersama pasangan Anda.

Contoh Surat Perjanjian Nikah Siri

Apa itu Nikah Siri?

Sebelum membahas lebih jauh contoh surat perjanjian nikah siri, alangkah baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu apa itu nikah siri. Nikah siri adalah pernikahan yang dianggap tidak sah menurut hukum, baik agama ataupun hukum positif. Hal tersebut disebabkan karena adanya suatu rendahnya ketaatan terhadap aturan yang diterapkan dalam pernikahan secara umum. Konteks ketaatan pada aturan yang sudah diterapkan sebagaimana beberapa agama mempunyai prinsip yang dijunjung tinggi, dan kepatuhan pada prinsip tersebut dianggap suatu hal yang sangat penting.

Mengapa Orang Menerapkan Nikah Siri?

Ada beberapa faktor yang membuat orang memilih untuk melakukan nikah siri. Salah satunya adalah faktor ekonomi. Banyak pasangan yang ingin menikah namun merasa tidak memiliki cukup uang untuk memperoleh biaya mahar ataupun serangkaian pesta pernikahan. Selain itu, ada juga faktor kehendak untuk memperoleh kesenangan rohani serta nafsu birahi yang diharapkan dapat terpuaskan dengan adanya pernikahan itu sendiri.

Cara Menjalankan Nikah Siri

Berikut ini adalah cara yang umum dilakukan dalam menjalankan nikah siri :

1. Menyepakati niat melakukan nikah siri antara pasangan.

2. Bertemu dengan saksi (wali) pernikahan yang harus hadir dan menandatangani surat perjanjian nikah siri.

3. Proses akad dihadapan orang yang dibawah ketentuan agama, tergantung pada agama yang dianut pasangan.

4. Usai akad, datanglah saksi dari masing-masing keluarga untuk menyaksikan serta menandatangani surat perjanjian nikah siri yang sudah disepakati awal.

Contoh Surat Perjanjian Nikah Siri

Contoh surat perjanjian nikah siri yang sah dan bisa diakui secara hukum dapat dibuat dengan mengisi informasi yang sudah disepakati ketika pasangan melakukan permohonan nikah siri. Berikut adalah template dari contoh surat perjanjian nikah siri :

Contoh Surat Perjanjian Nikah Siri

Sesuai dengan kesepakatan dan kesadaran bebas dari pasangan yang bermaksud untuk melakukan pernikahan Suri dan Surya telah sepakat untuk menikah, agar dianggap sah, dibuatlah surat perjanjian pranikah dibawah tangan kedua belah pihak sebagai berikut :

PASAL 1 : TENTANG STATUS PASANGAN

1. Pasangan adalah benar-benar sepasang manusia yang akan hidup bersama sebagai suami istri atau suami-suami dan istri-istri dalam ikatan nikah siri yang dilaksanakan menurut agama masing-masing pasangan.

2. Pasangan menyatakan bahwa dirinya keduanya adalah sudah mencapai usia balig, berakal sehat, tidak terlalu tua atau cacat atau lanjut usia sehingga dapat memutuskan segala jenis hubungan manusiawi, termasuk pada masalah pelampiasan hasrat seksual.

3. Pasangan menyatakan bahwa bagi pihak keluarganya, baik dari sisi ayah, ibu, maupun saudara bahwa pihak keluarga tersebut telah menyetujui dan memberikan jalan umumnya dalam ikatan nikah siri pasangan tersebut.

PASAL 2 : HAK DAN KEWAJIBAN PASANGAN

1. Pasangan diakui sebagai suami-istri atau suami-suami dan istri-istri yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.

2. Pasangan yang akan hidup bersama di dalam satu ruangan, baik di rumah yang disewa bersama atau di rumah pasangan yang mempunyai rumah tersendiri, disarankan agar tidak menampakkan kedua belah pihak pada publik dan keluarga apabila mereka tidak ingin diketahui.

3. Pasangan sama-sama menjadi tanggungan dalam proses lahir-menyusui atau proses pengasuhan dan pendidikan anak yang nantinya dimiliki oleh mereka. Pasangan bebas dan bertanggung jawab secara sendiri memutuskan jumlah dan bagaimana cara mendidik serta membesarkan anak dalam lingkungan keluarga terdekat maupun masyarakat.

PASAL 3 : HARTA BENDA PASANGAN

1. Segala jenis harta benda yang dimiliki sebelum dan sesudah perkawinan tidak menjadi tanggungan bersama.

2. Pada saat pasangan menjalin hubungan, bila ada harta benda yang diperoleh selama perkawinan maka harta benda tersebut dianggap sebagai harta benda milik bersama, sehingga harus disepakati secara bersama-sama dalam penggunaannya.

PASAL 4 : PROSEDUR CERAI

1. Apabilapun pasangan merasa ingin menceraikan hubungan perkawinan siri pasangan, maka prosedur perceraian dilakukan berdasarkan hukum masing-masing pasangan.

2. Pelaksanaan prosedur perceraian yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak disesuaikan dengan hukum agama di Indonesia.

Demikianlah kesepakatan dan perjanjian nikah siri yang disepakati oleh pasangan Suraya dan Surya. Surat ini dibuat dengan murni dari kesadaran dan kehendak berdua dan ditandatangani berdasarkan persetujuan kebenaran kesepakatan diketahui berdua pasangan serta saksi kesepakatan yang lain.