Sudah saatnya kamu menikah? Tentu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu isbat nikah. Apa itu isbat nikah, mengapa penting, dan bagaimana cara mendaftarnya? Di artikel ini, kamu akan mendapatkan informasi lengkap mengenai isbat nikah.
Apa itu Isbat Nikah?
Isbat nikah adalah proses penegasan dan pengakuan terhadap suatu pernikahan yang telah dilangsungkan. Dalam hal ini, isbat nikah akan menjadikan pernikahan tersebut diakui secara resmi oleh pihak yang berwenang, seperti Kementerian Agama dan pengadilan agama.
Isbat nikah biasanya dilakukan jika suatu pasangan telah menikah secara siri atau tanpa melalui proses pencatatan yang sah. Dalam hal ini, isbat nikah dapat menjadi solusi untuk menjadikan pernikahan tersebut diakui secara hukum.
Mengapa Isbat Nikah Penting?
Isbat nikah sangat penting karena memiliki beberapa manfaat, yaitu:
- Menghindari sanksi hukum, seperti denda atau penjara, karena telah melakukan pernikahan yang tidak sah
- Memperoleh hak-hak sebagai suami istri, seperti hak waris dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan keuangan maupun hukum
- Membuat pernikahan menjadi lebih sah dan tercatat secara resmi di lembaga yang berwenang
Cara Daftar Isbat Nikah
Cara daftar isbat nikah tergantung pada kondisi pasangan yang bersangkutan. Berikut adalah dua cara yang dapat dilakukan untuk mendaftar isbat nikah.
1. Mendaftar Isbat Nikah di KUA
Jika pasangan ingin melangsungkan proses isbat nikah secara langsung, maka dapat datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan:
- Mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti surat nikah siri, fotokopi kartu identitas, serta beberapa dokumen lain yang diminta oleh KUA
- Beberapa KUA memiliki persyaratan yang berbeda. Oleh karena itu, pastikan untuk menanyakan persyaratan yang dibutuhkan sebelum datang ke KUA
- Saat sudah memenuhi persyaratan, datang ke KUA bersama pasangan. Kemudian, ajukan permohonan isbat nikah kepada petugas yang bertugas
- Setelah mendapatkan persetujuan dari petugas KUA, maka pasangan dapat melangsungkan proses isbat nikah di pengadilan agama terdekat
2. Mendaftar Isbat Nikah di Pengadilan Agama
Selain mendaftar ke KUA, pasangan juga dapat mendaftar isbat nikah di pengadilan agama. Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan:
- Membawa berkas-berkas yang dibutuhkan ke pengadilan agama terdekat. Berkas-berkas tersebut di antaranya adalah surat nikah siri, fotokopi kartu identitas, serta dokumen lain yang diminta oleh pengadilan agama
- Ajukan permohonan isbat nikah kepada petugas pengadilan agama. Kemudian, isi formulir yang diberikan dan bayar biaya administrasi yang ditetapkan
- Setelah proses isbat nikah disetujui, maka pihak pengadilan agama akan mengirimkan salinan putusan kepada KUA setempat untuk dicatatkan kembali
Contoh Surat Pengantar dari Kepala Desa
Berikut adalah contoh surat pengantar dari kepala desa yang dapat digunakan sebagai persyaratan dalam proses isbat nikah:
Kepada Yth.
Penghulu KUA/Kanwil Kementerian Agama
di Tempat
Dengan ini saya, selaku Kepala Desa Cucupan, memberikan surat pengantar isbat nikah bagi pasangan suami istri yang melakukan pernikahan siri pada tanggal 12 Januari 2020.
Nama pasangan suami istri dan nomor kartu keluarga masing-masing adalah:
- Nama suami: Ahmad Hidayat, nomor kartu keluarga: 3274 4633 8384
- Nama istri: Siti Maryam, nomor kartu keluarga: 3274 4633 8385
Demikian surat pengantar ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Sumber: Hipwee
Cara Daftar Nikah
Bagaimana cara mendaftar nikah? Berikut adalah beberapa langkah-langkah yang harus kamu ketahui untuk mendaftar nikah tahun ini.
1. Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
SKTM diperlukan untuk mendaftar nikah secara gratis di kantor catatan sipil. Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKTM meliputi:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat keterangan belum menikah
2. Mendaftar Nikah di Kantor Catatan Sipil
Setelah mendapatkan SKTM, selanjutnya kamu dapat mendaftar nikah di kantor catatan sipil terdekat. Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain:
- SKTM
- Akta kelahiran
- Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai
- Surat keterangan nikah siri (jika ada)
3. Mendaftar Nikah di KUA
Selanjutnya, kamu harus mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain:
- Surat nikah dari kantor catatan sipil
- Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai
- Surat keterangan nikah siri (jika ada)
4. Melaksanakan Pernikahan
Setelah mendapatkan persetujuan dari KUA, selanjutnya kamu dapat melaksanakan pernikahan sesuai dengan agama masing-masing.

Sumber: Hipwee
Nah, itulah beberapa informasi mengenai isbat nikah. Dengan mengikuti proses isbat nikah, kamu dapat menjadikan pernikahanmu menjadi sah secara hukum dan memiliki banyak manfaat. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan melakukan proses isbat nikah dengan baik dan benar.

