Jadi kemarin kita denger-denger tuh ada yang lagi nyari surat perjanjian kerja waktu tertentu atau biasa disebut dengan PKWT. Patut diapresiasi banget nih buat teman-teman yang udah mikir sampai segitunya buat cari referensi. Untuk membantu kalian, aku udah siapin nih beberapa contoh surat perjanjian kerja yang bisa kalian jadikan referensi. Kita bahas ya apa itu PKWT, mengapa diperlukan, cara membuat PKWT dan contohnya.
Apa Itu PKWT?
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sesuai dengan namanya, PKWT merupakan jenis kontrak kerja antara pengusaha atau pemberi kerja dengan karyawan dengan ketentuan waktu yang sudah disepakati dan ditetapkan. Dalam kontrak tersebut diatur mengenai waktu kerja, gaji, tunjangan, serta kewajiban dan hak karyawan selama periode kontrak berlangsung.
Mengapa PKWT Diperlukan?
PKWT sangat diperlukan sebagai landasan hukum yang mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan selama periode waktu tertentu. Dalam kontrak tersebut dijelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak selama berlangsungnya kontrak dan dapat menghindari sengketa kerja di kemudian hari. Selain itu, PKWT juga dapat memberikan kepastian dan jaminan bagi karyawan untuk tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat merencanakan masa depan mereka secara lebih matang.
Cara Membuat PKWT
Cara membuat PKWT sebetulnya tidak terlalu sulit. Kamu hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut ini:
- Tentukan jenis kontrak kerja yang akan digunakan. Apakah PKWT atau kontrak kerja lainnya.
- Tentukan jangka waktu kontrak kerja yang disepakati, termasuk masa percobaan jika ada.
- Tentukan jumlah gaji dan tunjangan lain yang akan diterima oleh karyawan.
- Jelaskan kewajiban karyawan selama periode kontrak berlangsung, termasuk jam kerja dan cuti.
- Jelaskan hak karyawan selama berlangsungnya kontrak, termasuk hak untuk mendapat tunjangan, cuti, dan hak yang harus diberikan sesuai dengan ketentuan hukum.
- Sebutkan ketentuan mengenai tindakan yang akan diambil jika terjadi pelanggaran kontrak dari salah satu pihak.
- Terakhir, pastikan kontrak dibuat dalam rangka pencatatan resmi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Contoh PKWT
Berikut aku sudah siapin beberapa contoh PKWT yang bisa kalian jadikan referensi:
Contoh 1
Penjelasan:
Jenis Kontrak: PKWT 1 tahun
Periode: 1 Juli 2022 – 30 Juni 2023
Jam Kerja: Senin – Jumat (08.00 – 17.00), Sabtu (09.00 – 13.00)
Masa Percobaan: 3 bulan dengan gaji 85% dari gaji pokok
Gaji Pokok: Rp. 5.000.000,- per bulan
Tunjangan: Uang makan dan transport Rp. 250.000,- + bonus THR dan bonus tahunan
Cuti: 12 hari kerja setahun
Kewajiban Karyawan: Menjalankan tugas sesuai dengan posisi jabatan
Hak Karyawan: Menerima gaji, tunjangan dan cuti
Sanksi Pelanggaran: Skorsing atau diberhentikan tanpa hak atas pesangon
Contoh 2
Penjelasan:
Jenis Kontrak: PKWT 1 tahun (perpanjangan)
Periode: 1 Juli 2022 – 30 Juni 2023
Jam Kerja: Senin – Jumat (08.00 – 17.00), Sabtu (09.00 – 13.00)
Masa Percobaan: 3 bulan dengan gaji 85% dari gaji pokok
Gaji Pokok: Rp. 5.000.000,- per bulan
Tunjangan: Uang makan dan transport Rp. 250.000,- + bonus THR dan bonus tahunan
Cuti: 12 hari kerja setahun
Kewajiban Karyawan: Menjalankan tugas sesuai dengan posisi jabatan
Hak Karyawan: Menerima gaji, tunjangan dan cuti
Sanksi Pelanggaran: Skorsing atau diberhentikan tanpa hak atas pesangon
Nah, itu tadi beberapa contoh PKWT yang bisa kalian jadikan referensi. Semua data di atas aku dapatkan dari sumber terpercaya lho. Jangan lupa ya buat kalian yang lagi nyari referensi, bisa langsung mengambil data dari sumber yang terpercaya. Sekian pembahasan kita tentang PKWT. Semoga bermanfaat buat teman-teman yang lagi cari referensi.


