Contoh Surat Ajb

Contoh Surat Ajb

Akta Jual Beli (Contoh)

Contoh Isi Surat Ajb – Tuts Smart

Contoh AKta Jual Beli

Akta Jual Beli atau sering kali disingkat dengan AKJB adalah suatu dokumen penting dalam proses jual beli sebuah properti. AKJB ini berfungsi sebagai legalitas atau bukti sah bahwa suatu properti telah berpindah tangan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Apa Itu Akta Jual Beli?

AKJB atau Akta Jual Beli merupakan sebuah lembaran surat resmi yang berfungsi sebagai bukti sah bahwa terjadi proses jual beli properti. Akta Jual Beli ini berisi kesepakatan antara pembeli dan penjual terkait harga dan kondisi properti yang ditransaksikan, sehingga dapat mempermudah proses pengalihan hak milik dari pemilik lama ke pemilik baru.

Mengapa Akta Jual Beli Penting?

AKJB sangat penting dalam proses jual beli properti. Tanpa adanya AKJB, proses jual beli tersebut tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, AKJB wajib dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk kesepakatan yang sah secara hukum.

Cara Membuat Akta Jual Beli

Untuk membuat Akta Jual Beli, Anda perlu melakukan beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP atau surat izin usaha.
  2. Membuat surat perjanjian jual beli bersama dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, IMB, dan surat-surat izin penting lainnya.
  3. Membuat kesepakatan tanda tangan pada akta oleh kedua belah pihak, dengan dihadiri oleh 2 orang saksi yang melihat proses perjanjian tersebut. Saksi dari 2 pihak bisa namun disarankan saksi tersebut adalah pihak ketiga yang netral dan tidak memiliki kepentingan apapun pada transaksi tersebut.
  4. Mendaftarkan Akta Jual Beli pada pihak yang berwenang seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk properti tanah dan bangunan, atau ke kantor notaris untuk jenis properti lainnya.

Contoh Akta Jual Beli

Berikut ini adalah contoh Akta Jual Beli sebagai panduan Anda dalam pembuatan AKJB:

Contoh Isi Surat AJB

Judul Akta Jual Beli

Nomor : 2021-03/001

Pada hari ini, Sabtu tanggal 6 Maret tahun 2021, kami yang bertanda tangan dibawah ini:

  • Pihak Pertama: Johnny Depp, laki-laki, lahir di Owensboro, Amerika Serikat, tanggal 9 Juni 1963, KTP No. 00123456789, sebagai Penjual
  • Pihak Kedua: Gusti Raja, laki-laki, lahir di Yogyakarta, tanggal 8 Agustus 1975, KTP No. 00123456788, sebagai Pembeli

Setelah memperhatikan dan mempertimbangkan secara seksama:

  1. Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sah dan bertanggung jawab penuh atas Objek dalam perjanjian jual beli berikut ini.
  2. Objek tersebut adalah sebidang tanah seluas 500 m2, terletak di Jalan Ahmad Yani No. 22, Jakarta Selatan. Juga termasuk dalam perjanjian ini adalah peralatan bangunan yang terletak di atas lahan tersebut.
  3. Bahwa Pihak Kedua bersedia membeli objek tersebut dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menetapkan harga pokok dan syarat-syarat lain.

Sehubungan dengan hal tersebut kedua belah pihak sepakat untuk membuat Akta Jual Beli dengan beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pihak Pertama menjual dan Pihak Kedua membeli Objek tersebut seharga Rp2.500.000.000 (Dua milyar lima ratus juta rupiah).
  2. Harga Pokok tersebut telah diterima sepenuhnya oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah memberikan kwitansi pada saat yang sama.
  3. Objek tersebut sudah dijaminkan ke Bank Mandiri Cabang Jakarta.

Barangsiapa yang merubahi isi sesuai Akta Jual Beli ini, maka ia bertanggung jawab secara hukum.

Demikianlah Akta Jual Beli ini dibuat dan ditandatangani pada hari, bulan, dan tahun diatas sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.

Dari contoh Akta Jual Beli diatas, dapat disimpulkan bahwa pembuatan AKJB harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar terhindar dari kesalahpahaman atau pelanggaran etika dan moral dalam proses jual beli properti. Selalu pastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi dan mulai proses jual beli Anda secara legal dan terhindar dari resiko hukum.