Hey sobat, kali ini saya mau bahas soal pengurusan STNK yang hilang atau ketinggalan di mana-mana. Kita pasti sudah sering dengar kan cerita orang yang susah-susah ke samsat cuma buat cari STNK? Nah, kali ini saya akan kasih tau caranya. Sebelum itu, yuk kita lihat contoh surat kuasa pengurusan STNK hilang berikut ini:
Contoh Surat Kuasa Untuk Pengurusan STNK Hilang
Nah, kalau sudah punya contohnya, kita bisa mulai membahas apa itu STNK. STNK adalah dokumen resmi kendaraan bermotor yang berisi data-data penting seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, warna kendaraan, dan lain-lain. Nah, mengapa STNK harus diurus dengan baik?
Karena STNK adalah bukti kepemilikan sah kendaraan. Jadi kalau STNK hilang atau dicuri, maka siapa pun yang menemukan bisa membuat kendaraan itu jadi miliknya. Nah, ini yang bahaya. Jadi kalau STNK hilang, segera lakukan pengurusan STNK baru. Caranya bisa dengan mengurus ke SAMSAT.
Cara Mengurus STNK Hilang
Untuk mengurus STNK hilang, pertama-tama kita harus membuat surat kehilangan yang isinya sebagai berikut:
- Surat kehilangan STNK
- Surat kehilangan identitas diri
- Fotokopi KTP
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi surat perjanjian jual beli (jika mobil baru)
- Fotokopi STNK asli dan BPKB asli (jika masih ada)
Setelah itu, kita bisa mengurus STNK baru dengan cara datang langsung ke kantor SAMSAT. Dan jangan lupa bawa semua persyaratan yang sudah disebutkan di atas ya!
Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK Hilang
Kalau kita tidak bisa datang langsung ke SAMSAT, kita bisa mengurus STNK lewat kuasa. Nah, berikut ini contoh surat kuasa pengurusan STNK hilang:
Nah, itu dia contoh surat kuasa pengurusan STNK hilang. Jangan lupa ganti beberapa bagian seperti nama dan nomor identitas ya. Lalu, cara mengurusnya sama seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, yaitu dengan datang langsung ke SAMSAT atau melalui kuasa.
Nah, itu dia sedikit pembahasan mengenai pengurusan STNK hilang. Mudah-mudahan bermanfaat ya! Jangan lupa, pentingnya menjaga STNK dengan baik agar kendaraan tetap jadi milik kita.
Contoh Surat Kuasa Pengurusan BPKB Hilang
Tapi kalau BPKB yang hilang, gimana caranya? Tenang saja, kita juga bisa membuat surat kuasa untuk pengurusan BPKB hilang. Ini contohnya:

Untuk pengurusan BPKB hilang, sebelum membuat surat kuasa kita harus membuat laporan kehilangan terlebih dahulu. Setelah itu, kita bisa mengurus BPKB baru dengan cara datang langsung ke kantor SAMSAT atau ke kantor polisi. Jangan lupa bawa semua persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK, fotokopi surat perjanjian jual beli, dan lain-lain.
Kesimpulan
Nah, itu dia sedikit pembahasan mengenai cara pengurusan STNK dan BPKB yang hilang. Jangan lupa, menjaga dokumen-dokumen kendaraan adalah kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan. Kalau sampai hilang atau dicuri, segera laporkan dan urus agar kendaraan tetap jadi milik kita.
Ok sobat, sekian dulu pembahasan kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat ya!


