Wahai teman-teman yang hebat dan berjiwa humoris! Kali ini aku mau cerita tentang sesuatu yang bikin banyak orang baper dan pusing, yaitu soal surat perjanjian kerjasama! Nah, untuk jadi anak yang hebat dan menghindari stres dari masalah surat perjanjian kerjasama ini, yuk kita pahami dulu jenis-jenisnya!
Surat perjanjian kerjasama
Ini loh, surat yang sering bikin para pebisnis ngelu. Tapi jangan khawatir, sama-sama kita belajar yuk. Pertama-tama, kita mulai dengan ngebahas penjelasan apa itu surat perjanjian kerjasama.
Apa itu Surat Perjanjian Kerjasama?
Surat perjanjian kerjasama adalah kesepakatan tertulis antara dua belah pihak yang mengatur kepentingan, hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalin kerjasama bisnis.
Mengapa Surat Perjanjian Kerjasama Penting?
Selain sebagai bentuk kesepakatan yang sah secara hukum, surat perjanjian kerjasama juga berfungsi sebagai sarana mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari. Dalam surat perjanjian kerjasama dijabarkan dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga apabila terjadi perselisihan dapat dijadikan dasar pemecahan masalah.
Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama
Jadi, gimana sih caranya bikin surat perjanjian kerjasama? Simak yuk, langkah-langkah berikut:
- Tentukan isi surat perjanjian kerjasama
- Buat draft surat perjanjian kerjasama
- Jelaskan tujuan dan keuntungan dari surat perjanjian kerjasama tersebut
- Tetapkan ketentuan-ketentuan atau kesepakatan-kesepakatan bersama dalam surat tersebut
- Periksalah kembali kelayakan surat perjanjian kerjasama tersebut
- Print dan tandatangani bersama pihak lain
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Untuk mempermudah memahami surat perjanjian kerjasama, yuk kita lihat contoh surat perjanjian kerjasama sebagai berikut:
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama:
Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama antara PT ABC dan PT XYZ:
Surat Perjanjian Kerjasama
Pada hari ini, tanggal 1 Oktober 2021, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
- Nama : John Doe
- Jabatan : Direktur PT ABC
- Alamat : Jl. Sudirman No. 1, Jakarta Selatan
- No. KTP / SIM : 0123456789
- Nama : Jane Doe
- Jabatan : Direktur PT XYZ
- Alamat : Jl. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
- No. KTP / SIM : 9876543210
telah sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak, yang berisi hal-hal sebagai berikut:
- Nama Perjanjian : Kerjasama dalam Bidang Penjualan Produk
- Deskripsi : PT ABC akan mendistribusikan produk PT XYZ di seluruh outlet-nya dengan ketentuan tertentu.
- Waktu mulai kerjasama : 1 Oktober 2021
- Waktu berakhirnya : 1 Oktober 2023
- Harga : Rp 10.000.000,-
- Jangka Waktu Kontrak : 2 tahun
- Pengiriman Barang : Dalam 1 bulan setelah perjanjian kerjasama ditandatangani
- Pembayaran : Dalam 30 hari setelah barang diterima
- Penyelesaian Sengketa : Dalam Majelis Arbitrase Jakarta
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani secara bersama-sama, sebagai bukti kesepakatan kita bersama dalam menjalin kerjasama bisnis.

Itulah tadi contoh dari surat perjanjian kerjasama. Mungkin akan terlihat rumit pada awalnya, tapi dengan memahami jenis-jenis surat, kenapa pentingnya membuat surat perjanjian kerjasama, cara membuatnya dan terakhir contohnya, semoga dapat memudahkan kita semua dalam mengatasi masalah surat perjanjian kerjasama.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama 2
Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama #2 antara PT ABC dan PT XYZ:
Surat Perjanjian Kerjasama
Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini:
- Nama : John Doe
- Jabatan : Direktur PT ABC
- Alamat : Jl. Sudirman No. 1, Jakarta Selatan
- No. KTP / SIM : 0123456789
- Nama : Jane Doe
- Jabatan : Direktur PT XYZ
- Alamat : Jl. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
- No. KTP / SIM : 9876543210
menyetujui untuk menjalin kerjasama yang akan diatur oleh Perjanjian Kerjasama ini, sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Definisi-definisi
“Produk” merujuk pada produk yang ditentukan oleh PT XYZ yang akan dijual oleh PT ABC di bawah kerjasama ini.
“Harga” merujuk pada harga jual yang ditetapkan oleh PT XYZ yang berlaku pada waktu yang telah disepakati antara PT ABC dan PT XYZ.
Lingkup Kerjasama
PT XYZ akan menyalurkan produk yang ditentukan ke PT ABC untuk dijual dan dipasarkan, dengan tugas PT ABC adalah melakukan penjualan dan pemasaran secara langsung kepada customer, menempatkan pesanan untuk produk ke PT XYZ, dan membayar kepada PT XYZ harga yang telah ditentukan atas produk berdasarkan jumlah yang dijual.
PT ABC memiliki tanggung jawab tidak menambah, memodifikasi atau mengubah produk yang ditentukan oleh PT XYZ dan juga tidak memiliki hak atau kewajiban untuk mengatur atau menetapkan harga jual dari produk tersebut tanpa persetujuan tertulis dari PT XYZ.
Waktu dan Tempat Pengiriman
PT XYZ akan mengekspedisi produk ke alamat yang telah ditentukan oleh PT ABC., PT ABC berhak menentukan frekuensi pengiriman dan memilih vendor ekspedisi yang akan digunakan.
Perkiraan waktu pengiriman dalam negeri rata-rata 4-7 hari kerja untuk Jawa dan Bali, dan 7-14 hari kerja untuk wilayah luar Jawa dan Bali, sedangkan waktu pengiriman luar negeri rata-rata 2-4 minggu. Segala biaya yang timbul dari pengiriman produk menjadi tanggung jawab PT XYZ.
Harga dan Pembayaran
Produk akan dijual oleh PT ABC kepada pelanggan dengan harga yang telah disetujui bersama antara PT ABC dan PT XYZ. Pembayaran atas produk akan dilakukan secara tunai oleh PT ABC pada saat pengiriman daripada jumlah yang dijual.
Pelanggaran dan Penyelesaian
Apabila terjadi pelanggaran dalam ketentuan dari perjanjian ini, pihak-pihak yang bersangkutan akan berusaha mendiskusikannya terlebih dahulu secara baik-baik.
Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak terkait sengketa tersebut, maka pihak-pihak yang bersangkutan sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui cara yang bersifat non-litigasi dengan memilih satu arbitrator yang ditunjuk oleh kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditanda-tangani pada tanggal 1 Oktober 2021, dan akan berlaku sampai dengan tanggal 1 Oktober 2025 kecuali diakhiri lebih awal oleh salah satu pihak, dan kemudian akan diperbaharui setiap 5 tahun apabila pihak-pihak yang bersangkutan sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini.

Nah, gimana teman-teman, enak kok belajar tentang surat perjanjian kerjasama dengan format yang gampang dipahami dan ringan seperti ini. Jangan lupa ya, selalu bacalah secara teliti dan terbuka sebelum kita menandatanganinya.

