Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya yang Perlu Diketahui

Gambar 1

Hukum merupakan suatu peraturan yang mengatur tata kehidupan masyarakat dalam suatu negara. Namun, perlu diketahui bahwa hukum dapat digolongkan berdasarkan sumbernya. Golongan-golongan ini menjelaskan asal atau sumber dari hukum dalam suatu negara. Berikut ini adalah beberapa penggolongan hukum berdasarkan sumbernya yang perlu diketahui.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya – Homecare24

Gambar 2

Hukum dapat pula digolongkan berdasarkan bentuknya. Penggolongan ini membagi hukum secara fisik atau tampilan bentuknya. Berikut ini adalah penggolongan hukum berdasarkan bentuknya yang perlu diketahui.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktunya

Gambar 3

Setiap hukum memiliki rentang waktu atau masa berlaku tertentu. Oleh karena itu, hukum juga dapat digolongkan berdasarkan waktunya. Dalam penggolongan ini, terdapat beberapa kategori hukum berdasarkan waktu berlakunya. Berikut adalah penggolongan hukum berdasarkan waktunya.

Penggolongan Hukum Di Indonesia – Sinau

Gambar 4

Hukum di Indonesia memiliki karakteristik dan penggolongan yang berbeda dengan hukum di negara lain. Penggolongan hukum di Indonesia dikelompokkan berdasarkan beberapa faktor yang unik dan spesifik bagi Indonesia. Berikut ini adalah penggolongan hukum di Indonesia yang perlu diketahui.

Golongan pertama adalah penggolongan hukum berdasarkan sumbernya. Hukum dapat digolongkan menjadi dua jenis, yaitu hukum kodifikasi dan hukum non-kodifikasi. Hukum kodifikasi adalah hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diatur dalam suatu undang-undang yang menjadi referensi bagi masyarakat dalam mengatur kehidupannya. Contoh hukum kodifikasi di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu, hukum non-kodifikasi adalah hukum yang tidak diatur dalam undang-undang melainkan bersifat adat, agama, atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Hukum ini biasanya terdapat dalam bentuk keputusan pengadilan, pranata sosial, dan kebiasaan masyarakat. Contoh hukum non-kodifikasi di Indonesia adalah hukum adat, hukum agama Islam, dan kebiasaan masyarakat setempat.

Golongan kedua adalah penggolongan hukum berdasarkan bentuknya. Hukum dapat digolongkan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang dituangkan dalam bentuk tertulis seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen resmi, dan sebagainya. Hukum tertulis biasanya lebih pasti, jelas, dan mudah untuk dipahami oleh masyarakat luas.

Sementara itu, hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis melainkan berupa adat, kebiasaan, tradisi, norma, dan sejenisnya. Hukum tidak tertulis biasanya bersifat fleksibel dan bisa berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Golongan ketiga adalah penggolongan hukum berdasarkan waktunya. Hukum dapat digolongkan menjadi hukum tertentu, hukum tidak tertentu, dan hukum berkekuatan kembali. Hukum tertentu adalah hukum yang berlaku dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan yang telah ditetapkan. Contohnya adalah perjanjian kontrak yang memiliki masa berlaku tertentu.

Hukum tidak tertentu adalah hukum yang berlaku selama-lamanya atau tidak memiliki batasan waktu. Hukum ini umumnya bersifat mengikat dan mengatur kehidupan masyarakat dalam jangka waktu yang tidak ditentukan secara pasti. Contohnya adalah hukum adat yang dipatuhi oleh suatu suku atau masyarakat tertentu.

Sedangkan hukum berkekuatan kembali adalah hukum yang telah berlaku dalam jangka waktu tertentu, kemudian ditiadakan atau dicabut, namun kembali berlaku karena adanya kepentingan tertentu. Misalnya, hukum darurat yang diimplementasikan dalam situasi krisis atau bencana, kemudian ditiadakan setelah situasi kembali normal, namun dapat diterapkan kembali jika terjadi situasi serupa.

Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya juga dapat dilihat dari segi sejarah. Hukum di dunia dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu hukum Romawi, hukum Anglo-Saxon, dan hukum Islam. Hukum Romawi adalah hukum yang berasal dari kekaisaran Romawi dan berlaku di wilayah Eropa Barat. Hukum ini memiliki pengaruh yang kuat terhadap perkembangan sistem hukum di negara-negara Eropa kontinental seperti Prancis, Jerman, Italia, dan sebagainya.

Hukum Anglo-Saxon adalah hukum yang berasal dari Inggris dan berlaku di wilayah Eropa Utara. Hukum ini memiliki pengaruh yang besar terhadap sistem hukum di negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan sebagainya.

Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang didasarkan pada ajaran agama Islam dan berlaku di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Hukum Islam memiliki pengaruh yang kuat terhadap sistem hukum di negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Iran, Mesir, dan sebagainya. Namun, pengaruh hukum Islam juga terasa di negara-negara lain yang memiliki minoritas Muslim yang signifikan seperti Indonesia dan Malaysia.

Penggolongan hukum di Indonesia memiliki karakteristik yang unik dan spesifik bagi negara ini. Hukum di Indonesia terdiri dari hukum nasional dan hukum adat. Hukum nasional adalah hukum yang berasal dari undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah dan mengatur kehidupan masyarakat dalam suatu negara. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum nasional terdiri dari peraturan perundang-undangan yang diusulkan oleh pemerintah dan disahkan oleh lembaga legislatif.

Selain hukum nasional, Indonesia juga memiliki hukum adat yang merupakan hukum yang berlaku di suatu daerah atau suku bangsa tertentu. Hukum adat di Indonesia masih memiliki pengaruh yang kuat terhadap kehidupan masyarakat di wilayah-wilayah yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan tradisi. Hukum adat di Indonesia biasanya terkait dengan pertanian, perkebunan, perikanan, dan pemukiman.

Penggolongan hukum di Indonesia juga dapat dilihat dari segi struktur hukumnya. Hukum di Indonesia terdiri dari hukum positif dan hukum non-positif. Hukum positif adalah hukum yang berlaku dan diakui secara resmi oleh negara. Hukum positif di Indonesia terdiri dari peraturan perundang-undangan yang dieluarkan oleh pemerintah dan disahkan oleh lembaga legislatif, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan tertentu.

Sementara itu, hukum non-positif adalah hukum yang tidak berlaku atau diakui secara resmi oleh negara namun masih memiliki pengaruh dalam kehidupan masyarakat. Hukum non-positif di Indonesia terdiri dari hukum adat, hukum agama, kebiasaan masyarakat, pranata sosial, norma-norma sosial, dan sejenisnya.

Penggolongan hukum di Indonesia juga dapat dilihat dari segi administratifnya. Indonesia memiliki sistem hukum tunggal atau monistik, yang artinya sistem hukum di Indonesia tidak membedakan antara hukum nasional dan hukum internasional. Dalam sistem hukum tunggal, hukum nasional dan hukum internasional dianggap sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi.

Sistem hukum tunggal ini tercermin dalam konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan bahwa hukum nasional Indonesia terdiri dari hukum adat, hukum agama, hukum Belanda yang masih berlaku, dan hukum yang dihasilkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

Penggolongan hukum di Indonesia juga dapat dilihat dari segi sanksi atau denda yang diberikan kepada pelanggar hukum. Hukum di Indonesia terdiri dari hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang melanggar norma-norma yang telah ditetapkan oleh negara. Pelanggaran tersebut dapat berupa tindakan yang membahayakan kehidupan manusia, menyebabkan kerugian, atau melanggar kesusilaan.

Sementara itu, hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu atau kelompok yang saling terkait dalam kepentingan ekonomi, keluarga, atau kepentingan-kepentingan lainnya. Hukum perdata mengatur mengenai hak dan kewajiban setiap individu atau kelompok serta sanksi atau denda yang diberikan jika terjadi pelanggaran.

Setelah mengetahui beberapa penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, bentuknya, waktunya, dan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat dalam suatu negara. Penggolongan hukum tersebut memberikan gambaran yang jelas mengenai asal atau sumber dari hukum serta karakteristik dan perbedaan hukum di negara-negara. Penting bagi masyarakat untuk memiliki pemahaman yang baik tentang penggolongan hukum tersebut agar dapat mengikuti dan mematuhi hukum yang berlaku di suatu negara.