Dasar Hukum Wasiat yang Berlaku di Indonesia
Dasar Hukum Wasiat
Wasiat adalah hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan kita. Wasiat merupakan perintah dari seseorang kepada orang lain mengenai hal-hal yang ingin dilakukan setelah kematiannya. Di Indonesia, dasar hukum wasiat ini diatur dalam Pasal 854 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Menurut pasal tersebut, setiap orang yang telah memenuhi syarat menjadi pewasiat, dengan sadar dan tanpa paksaan, dapat membuat wasiat mengenai seluruh harta benda yang dimiliki olehnya pada saat mengakhiri kehidupannya. Pewasiat adalah seseorang yang memberikan wasiat kepada penerima wasiat yang ditunjuk olehnya. Penerima wasiat bisa berupa pihak yang diinginkan oleh pewasiat atau pun organisasi, yayasan, atau badan tertentu yang diizinkan oleh hukum.
Wasiat ini memiliki asas-asas yang harus dipenuhi agar sah dan berlaku. Asas-asas tersebut dijelaskan dalam Pasal 855 KUHPerdata. Pertama, wasiat harus dibuat dalam bentuk tertulis. Kedua, pembuatan wasiat harus dilakukan di hadapan seorang notaris. Ketiga, wasiat tersebut harus dikuatkan dengan dua orang saksi yang hadir saat pembuatan wasiat.
Apa Itu Wasiat?
Wasiat merupakan perintah yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain mengenai hal-hal yang ingin dilakukan setelah kematiannya. Dalam konteks hukum, wasiat adalah bentuk perjanjian yang sah yang mengatur mengenai pembagian harta warisan seseorang setelah ia meninggal dunia.
Siapa yang Bisa Membuat Wasiat?
Setiap orang yang telah memenuhi syarat menjadi pewasiat, dengan sadar dan tanpa paksaan, dapat membuat wasiat mengenai seluruh harta benda yang dimiliki olehnya pada saat mengakhiri kehidupannya. Pewasiat adalah seseorang yang memberikan wasiat kepada penerima wasiat yang ditunjuk olehnya.
Kapan Wasiat Dapat Dibuat?
Wasiat dapat dibuat kapan saja selama pewasiat masih dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu berfikir secara jernih. Namun, sebaiknya wasiat dibuat secepatnya untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.
Di Mana Pembuatan Wasiat Dilakukan?
Pembuatan wasiat harus dilakukan di hadapan seorang notaris. Notaris akan bertindak sebagai saksi dan akan membantu dalam memastikan keabsahan dan keberlakuan wasiat. Notaris juga akan melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran wasiat kepada Kantor Catatan Sipil agar wasiat tersebut mendapatkan pengesahan resmi.
Bagaimana Cara Membuat Wasiat?
Cara membuat wasiat adalah dengan mengunjungi notaris yang berwenang. Di hadapan notaris, pewasiat akan menyampaikan semua keinginannya mengenai pembagian harta warisannya setelah ia wafat. Notaris akan membantu dalam menyusun dan menulis wasiat yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelum membuat wasiat, pewasiat perlu mengetahui dengan pasti harta benda yang dimilikinya dan harta benda yang akan didistribusikan setelah kematiannya. Pewasiat juga harus menetapkan penerima wasiat, baik itu individual maupun kelompok, serta memutuskan bagaimana pembagian harta warisan tersebut dilakukan.
Setelah wasiat selesai disusun, wasiat tersebut akan ditandatangani oleh pewasiat, notaris, dan dua orang saksi. Tanda tangan tersebut akan menjadi bukti bahwa wasiat tersebut benar-benar merupakan kehendak pewasiat. Wasiat kemudian akan didaftarkan oleh notaris kepada Kantor Catatan Sipil dan memperoleh sertifikat wasiat yang menjadi bukti sahnya wasiat tersebut.
Kesimpulan
Wasiat adalah perintah yang diberikan oleh seseorang mengenai hal-hal yang ingin dilakukan setelah kematiannya. Di Indonesia, dasar hukum wasiat diatur dalam Pasal 854 KUHPerdata. Setiap orang yang telah memenuhi syarat menjadi pewasiat dapat membuat wasiat mengenai seluruh harta benda yang dimilikinya pada saat mengakhiri kehidupannya.
Wasiat harus memenuhi beberapa asas agar sah dan berlaku, antara lain harus dibuat dalam bentuk tertulis, dilakukan di hadapan notaris, dan dikuatkan dengan dua orang saksi. Pembuatan wasiat dilakukan di hadapan notaris yang akan membantu dalam memastikan keabsahan dan keberlakuan wasiat serta melaksanakan pendaftaran wasiat kepada Kantor Catatan Sipil.
Jadi, jika Anda memiliki keinginan khusus mengenai pembagian harta warisan Anda setelah kematiannya, sangatlah penting untuk membuat wasiat agar keinginan tersebut dapat terwujud. Dengan membuat wasiat, Anda dapat memiliki kendali atas pembagian harta warisan dan memastikan bahwa harta tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang Anda inginkan.
Sumber Gambar:
– Unsplash
– BNP Jambi
– Own Talk
– SMK Al-Hadi