Baca juga: Hukum BPJS Kesehatan
Hukum BPJS Kesehatan

Apa itu BPJS Kesehatan? Bagi masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Layanan ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia, tanpa memandang usia, jenis kelamin, status sosial ekonomi, atau profesi.
Mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan diatur oleh undang-undang kesehatan yang telah disahkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Jaminan kesehatan ini mencakup pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan, rawat inap, serta pelayanan kesehatan lainnya yang diperlukan bagi anggotanya.
Siapa yang dijamin oleh BPJS Kesehatan? Semua warga negara Indonesia berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI).
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dan mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah. Peserta PBI meliputi:
- Apakah yang sudah menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Apakah warga miskin atau tidak mampu yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Apakah yang sudah mendapatkan bantuan iuran dari program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
Untuk menjadi peserta PBI, calon peserta harus mengajukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Setelah pendaftaran selesai, calon peserta akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang berlaku sebagai bukti kepesertaan.
Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI)
Peserta non-PBI adalah warga negara Indonesia yang tidak termasuk dalam kategori peserta PBI. Peserta non-PBI meliputi:
- Apakah pegawai negeri sipil (PNS)
- Apakah anggota TNI/POLRI
- Apakah karyawan swasta
- Apakah pekerja atau buruh
- Apakah pekerja informal
- Apakah pekerja lepas
- Apakah pekerja paruh waktu
- Apakah pekerja mandiri (misalnya pedagang, petani, atau nelayan)
- Apakah pegawai honorer
Peserta non-PBI dapat mendaftar secara mandiri ke BPJS Kesehatan atau melalui perusahaan tempat mereka bekerja. Setelah pendaftaran selesai, peserta non-PBI akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang berlaku sebagai bukti kepesertaan.
Kapan BPJS Kesehatan Berlaku?
BPJS Kesehatan berlaku sejak 1 Januari 2014. Sejak itu, setiap warga negara Indonesia yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Dimana BPJS Kesehatan Berlaku?
BPJS Kesehatan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Setiap peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat mengakses layanan kesehatan di luar daerah tempat tinggal mereka melalui sistem referral yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Dalam sistem referral ini, peserta akan mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan di daerahnya ke fasilitas kesehatan di daerah lain.
Bagaimana Cara Menggunakan BPJS Kesehatan?
Untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, peserta harus terlebih dahulu memilih fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Pilihlah fasilitas kesehatan yang terdekat dengan tempat tinggal atau tempat kerja peserta.
Setelah memilih fasilitas kesehatan, peserta dapat langsung mendatangi fasilitas tersebut dengan membawa kartu BPJS Kesehatan sebagai identitas. Peserta akan dilayani oleh tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan tersebut.
Peserta tidak perlu membayar biaya langsung kepada fasilitas kesehatan, karena biaya perawatan dan pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Pengeluaran yang harus dibayar oleh peserta adalah iuran yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Layanan ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia, tanpa memandang usia, jenis kelamin, status sosial ekonomi, atau profesi.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Jaminan kesehatan ini mencakup pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan, rawat inap, serta pelayanan kesehatan lainnya yang diperlukan bagi anggotanya.
Ada dua jenis peserta BPJS Kesehatan, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI). Peserta PBI adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dan mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah, sedangkan peserta non-PBI adalah warga negara Indonesia yang tidak termasuk dalam kategori PBI.
BPJS Kesehatan berlaku sejak 1 Januari 2014 dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, peserta harus memilih fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Peserta dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan tersebut dengan membawa kartu BPJS Kesehatan sebagai identitas.
BPJS Kesehatan merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang merata kepada seluruh warga negara Indonesia. Dengan adanya BPJS Kesehatan, diharapkan semua orang dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Sumber:
- https://i.pinimg.com/originals/c0/7e/b1/c07eb144278921c8f8eaf50c9804cd1f.jpg
- http://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2014/12/Hukum-BPJS.jpg
- http://www.panjimas.com/wp-content/uploads/2015/06/hukum-BPJS.jpg