Dasar Hukum Pasar Modal

Struktur Pasar Modal

Gambar 1

Pasar modal adalah salah satu instrumen keuangan yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Pasar modal memungkinkan perusahaan untuk memperoleh pendanaan melalui penjualan saham atau obligasi kepada publik. Selain itu, pasar modal juga menjadi sarana bagi investor untuk berinvestasi dalam saham atau obligasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Struktur pasar modal mencerminkan bagaimana transaksi dan aktivitas ekonomi di pasar modal terorganisir.

Struktur pasar modal mencakup berbagai elemen, seperti lembaga-lembaga yang terlibat, produk-produk yang diperdagangkan, infrastruktur, dan peraturan yang mengatur pasar modal. Dalam struktur pasar modal, terdapat beberapa elemen utama yang berperan penting, antara lain:

1. Emiten

Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi kepada publik untuk memperoleh pendanaan. Emiten dapat berupa perusahaan umum atau perusahaan terbatas. Emiten memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang relevan kepada publik yang berpotensi mempengaruhi harga saham atau obligasi yang diterbitkan.

2. Investor

Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk saham atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan. Investor dapat berupa individu, lembaga keuangan, atau perusahaan. Investor memiliki tujuan untuk memperoleh pengembalian modal atau keuntungan melalui investasi yang dilakukan.

3. Lembaga Intermediari

Lembaga intermediari berperan sebagai perantara antara emitent dan investor dalam melakukan transaksi di pasar modal. Lembaga intermediari ini dapat berupa bank, perusahaan sekuritas, atau perusahaan asuransi. Peran lembaga intermediari meliputi penyediaan likuiditas, jasa penjamin emisi, perantara jual beli efek, dan jasa perantara lainnya.

4. Bursa Efek

Bursa efek adalah tempat atau sistem yang menyediakan tempat bagi transaksi jual beli saham dan obligasi. Di Indonesia, bursa efek yang ada adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa efek memiliki peran penting dalam menyediakan likuiditas pasar, menyelenggarakan mekanisme perdagangan, serta mengawasi dan mengatur kegiatan perdagangan di pasar modal.

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur pasar modal. OJK memiliki peran penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan perlindungan kepada investor. OJK juga memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan pasar modal.

6. Produk Pasar Modal

Produk pasar modal mencakup saham dan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan. Saham adalah instrumen keuangan yang mewakili bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan, sedangkan obligasi adalah instrumen keuangan yang mewakili hutang yang harus dibayar oleh penerbit obligasi kepada pemegang obligasi.

Struktur pasar modal dapat berbeda-beda dalam setiap negara, tergantung pada peraturan dan kebijakan yang diterapkan. Namun, tujuan dari struktur pasar modal adalah untuk menciptakan pasar yang efisien, transparan, likuid, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Dasar Hukum Pasar Modal

Gambar 2

Pasar modal adalah salah satu sektor yang diatur dengan ketat oleh peraturan dan perundang-undangan. Dasar hukum pasar modal bertujuan untuk melindungi investor, memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip yang berlaku, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Dasar hukum pasar modal di Indonesia terdiri dari berbagai undang-undang, peraturan, dan keputusan lembaga yang berwenang. Beberapa dasar hukum pasar modal yang penting di Indonesia antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal merupakan dasar hukum utama yang mengatur pasar modal di Indonesia. Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip dasar pasar modal, peran dan tanggung jawab lembaga-lembaga pasar modal, serta hak dan kewajiban investor. Undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi dan mengatur pasar modal di Indonesia.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi dan mengatur pasar modal di Indonesia memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan di pasar modal. Peraturan OJK ini mencakup ketentuan-ketentuan teknis seperti tata cara penerbitan dan perdagangan efek, tata cara perusahaan publik, tata cara penyampaian informasi publik, dan tata cara pemegang saham melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

3. Keputusan Ketua Bursa Efek Indonesia (BEI)

Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tempat perdagangan efek juga memiliki peraturan-peraturan yang mengatur tata cara perdagangan di bursa efek. Keputusan Ketua BEI ini mencakup ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pencatatan efek, tata cara penawaran umum saham (IPO), tata cara jual beli efek, dan tata cara penyelesaian transaksi efek.

4. Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek (KPEI)

Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek (KPEI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelesaian transaksi efek memiliki peraturan-peraturan yang mengatur tata cara penyelesaian transaksi efek, termasuk tata cara penyelesaian transaksi jual beli efek, proses penyelesaian transaksi, dan denda atau sanksi terhadap pelanggaran aturan.

5. Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI)

Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memiliki peraturan-peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan perdagangan di bursa efek. Peraturan BEI mencakup ketentuan mengenai tata cara pencatatan emiten, tata cara pencatatan efek, tata cara penerbitan saham dan obligasi, serta tata cara jual beli efek.

Dasar hukum pasar modal tersebut merupakan payung hukum yang memberikan landasan bagi setiap kegiatan yang dilakukan di pasar modal. Keberadaan dasar hukum yang jelas dan akurat sangat penting dalam menjaga kestabilan pasar, melindungi kepentingan investor, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Dasar Hukum Pasar Modal Syariah

Gambar 3

Pasar modal syariah adalah salah satu sektor pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan investasinya. Prinsip-prinsip syariah meliputi larangan terhadap riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), dan haram (hal yang dilarang oleh agama).

Dasar hukum pasar modal syariah di Indonesia juga mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur pasar modal secara umum. Beberapa dasar hukum pasar modal syariah di Indonesia antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juga menjadi dasar hukum bagi pasar modal syariah di Indonesia. Undang-undang ini mencakup ketentuan-ketentuan umum yang berlaku dalam pasar modal, termasuk bagi pasar modal syariah. Namun, selain berlaku untuk pasar modal secara umum, undang-undang ini juga memberikan landasan bagi pengembangan dan pengaturan pasar modal syariah di Indonesia.

2. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)

Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah lembaga yang berwenang dalam mengeluarkan fatwa atau ijtihad syariah. Fatwa DSN memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi perusahaan dan lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan syariah, termasuk lembaga di pasar modal syariah. Fatwa DSN berfungsi sebagai pedoman dalam menentukan kehalalan atau keharaman suatu produk atau kegiatan di pasar modal syariah.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki peraturan-peraturan yang khusus mengatur pasar modal syariah. Peraturan OJK ini mencakup ketentuan-ketentuan teknis mengenai tata cara penerbitan dan perdagangan efek syariah, tata cara perusahaan publik syariah, tata cara penyampaian informasi publik untuk perusahaan publik syariah, serta tata cara pemegang saham melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada perusahaan publik syariah.

4. Peraturan Dewan Syariah Nasional (DSN)

Dewan Syariah Nasional (DSN) juga mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan investasi dan pengelolaan dana di pasar modal syariah. Peraturan DSN ini mencakup ketentuan tata cara pengelolaan dana haji, tata cara pengelolaan dana waqaf, serta tata cara pelaksanaan investasi pada lembaga-lembaga keuangan syariah.

Dasar hukum pasar modal syariah menjadi pedoman bagi pelaku pasar modal yang bergerak dalam kategori pasar modal syariah untuk menjalankan kegiatan investasinya secara sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kepatuhan terhadap dasar hukum pasar modal syariah juga merupakan salah satu faktor yang penting dalam membangun kepercayaan investor dan menjaga kestabilan pasar.

Dasar Hukum dalam Bisnis Syariah

Gambar 4

Bisnis syariah atau juga dikenal dengan istilah ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Bisnis syariah mengatur tata cara berbagai kegiatan ekonomi, termasuk kegiatan di pasar modal syariah.

Dasar hukum dalam bisnis syariah di Indonesia mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur ekonomi syariah secara umum. Beberapa dasar hukum dalam bisnis syariah di Indonesia antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadi dasar hukum bagi kegiatan perbankan syariah di Indonesia. Undang-undang ini mencakup ketentuan-ketentuan tentang pendirian dan pengawasan lembaga perbankan syariah, tata cara operasional perbankan syariah, serta hak dan kewajiban nasabah perbankan syariah.

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Sertifikasi dan Penyusunan Daftar Produk Halal

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Sertifikasi dan Penyusunan Daftar Produk Halal mengatur tata cara sertifikasi dan penetapan daftar produk halal. Undang-undang ini mencakup ketentuan-ketentuan yang mengatur sertifikasi halal bagi produk-produk yang diproduksi dan diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk-produk yang berhubungan dengan bisnis syariah.

3. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)

Dewan Syariah Nasional (DSN) juga berperan penting dalam mengeluarkan fatwa yang mempengaruhi bisnis syariah di Indonesia. Fatwa DSN bertujuan sebagai pedoman dalam menentukan kehalalan atau keharaman suatu produk atau kegiatan yang berhubungan dengan bisnis syariah.

4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan di bidang bisnis syariah. Peraturan OJK ini mencakup tata cara pendirian dan operasional lembaga keuangan syariah, tata cara penerbitan dan perdagangan efek syariah, serta tata cara penyelenggaraan kegiatan di lembaga keuangan syariah.

Dasar hukum dalam bisnis syariah menjadi dasar bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kepatuhan terhadap dasar hukum dalam bisnis syariah juga sangat penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan menjaga kesinambungan bisnis syariah.

Kesimpulan

Pasar modal adalah salah satu instrumen keuangan yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Struktur pasar modal mencerminkan bagaimana transaksi dan aktivitas ekonomi di pasar modal terorganisir. Struktur pasar modal melibatkan berbagai elemen, seperti emitent, investor, lembaga intermediari, burs