Asas Teritorial Hukum Pidana

Mengenal Asas Teritorial dalam Hukum Pidana

Apa Itu Asas Teritorial dalam Hukum Pidana?

Asas teritorial adalah salah satu asas yang digunakan dalam hukum pidana untuk menentukan yurisdiksi suatu negara dalam menegakkan hukum pidana. Asas ini berlaku berdasarkan wilayah atau wilayah hukum suatu negara. Dalam asas teritorial, suatu negara memiliki wewenang untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukumnya, baik oleh warga negara maupun orang asing.

Mengenal Asas Teritorial dalam Hukum Pidana - LBH 'Pengayoman' UNPAR

Asas teritorial ini penting agar suatu negara dapat menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, serta melindungi masyarakatnya dari tindak pidana. Dalam hukum pidana, wilayah hukum negara dibagi menjadi dua yaitu wilayah hukum umum dan wilayah hukum khusus. Wilayah hukum umum mencakup seluruh wilayah negara tersebut, sedangkan wilayah hukum khusus terbagi menjadi wilayah perairan, udara, dan wilayah khusus lainnya.

Siapa yang Terlibat dalam Asas Teritorial dalam Hukum Pidana?

Asas teritorial dalam hukum pidana melibatkan beberapa pihak, antara lain:

  1. Pemerintah: Pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan hukum pidana dan mengatur penegakan hukum pidana di wilayah hukumnya. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik di wilayahnya.
  2. Masyarakat: Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum negara. Masyarakat diharapkan untuk mematuhi hukum pidana yang berlaku dan tidak melakukan tindak pidana.
  3. Tersangka/Terdakwa: Tersangka atau terdakwa adalah orang yang diduga atau terbukti melakukan tindak pidana di wilayah hukum suatu negara. Mereka akan menjalani proses hukum pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Penegak Hukum: Penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, bertugas untuk mengumpulkan bukti dan mengadili tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah hukum negara.

Asas Teritorial Hukum Pidana: Menegakkan Keadilan di Wilayah Indonesia

Partisipasi semua pihak yang terlibat dalam asas teritorial ini sangat penting untuk menjaga kestabilan dalam negara dan menegakkan hukum pidana secara adil.

Kapan Asas Teritorial dalam Hukum Pidana Digunakan?

Asas teritorial dalam hukum pidana digunakan ketika terjadi tindak pidana di wilayah hukum suatu negara. Ketika terdapat tindak pidana, penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan pelaku tindak pidana dan mereka akan diadili berdasarkan hukum pidana yang berlaku di negara tersebut.

Pengertian Hukum Acara Pidana - Berbagi Informasi

Asas teritorial juga digunakan untuk menentukan yurisdiksi penegak hukum yang berwenang menangani kasus tindak pidana. Dalam asas teritorial, penegakan hukum pidana hanya berlaku di wilayah hukum suatu negara, sehingga ketika terjadi tindak pidana di luar wilayah hukum tersebut, penegak hukum negara tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengadili pelaku tindak pidana tersebut.

Dimana Asas Teritorial dalam Hukum Pidana Berlaku?

Asas teritorial dalam hukum pidana berlaku di seluruh wilayah hukum suatu negara. Setiap negara memiliki yurisdiksi untuk menjalankan asas teritorial di wilayah hukumnya. Misalnya, di Indonesia, asas teritorial digunakan untuk menentukan yurisdiksi penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Indonesia. Begitu pula dengan negara-negara lain, masing-masing negara memiliki asas teritorial sendiri yang berlaku di wilayah hukumnya.

Buku Asas-Asas Hukum Pidana - Penerbit Deepublish

Dalam asas teritorial, wilayah hukum suatu negara mencakup wilayah daratan, perairan, dan udara yang menjadi bagian dari negara tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah negara, serta melindungi masyarakat dari tindak pidana yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Bagaimana Cara Penerapan Asas Teritorial dalam Hukum Pidana?

Penerapan asas teritorial dalam hukum pidana dilakukan melalui beberapa langkah, antara lain:

  1. Penyelidikan: Ketika terjadi tindak pidana di suatu wilayah hukum negara, penegak hukum akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan agar dapat mengidentifikasi pelaku tindak pidana dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
  2. Penangkapan dan Penahanan: Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti yang cukup kuat terhadap pelaku tindak pidana, penegak hukum dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penangkapan dan penahanan bertujuan untuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan bukti-bukti yang bisa menjadi alat bukti dalam proses hukum.
  3. Penyidikan: Setelah penangkapan dan penahanan dilakukan, penegak hukum akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan penyidikan. Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tindak pidana.
  4. Penuntutan: Setelah penyidikan selesai, jaksa penuntut umum akan menentukan apakah terdakwa dapat dikenakan tuntutan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Jika terdakwa dianggap bersalah, jaksa penuntut umum akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa dan menjalankan proses persidangan.
  5. Persidangan: Proses persidangan dilakukan untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti dan argumen yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa, serta memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan fair dan adil.
  6. Putusan: Setelah persidangan selesai, hakim akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berdasarkan bukti-bukti dan argumen yang diajukan dalam persidangan. Putusan tersebut dapat berupa pembebasan, hukuman penjara, atau hukuman lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Dalam hukum pidana, asas teritorial digunakan untuk menentukan yurisdiksi suatu negara dalam menegakkan hukum pidana di wilayah hukumnya. Asas teritorial ini penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah negara, serta melindungi masyarakat dari tindak pidana. Asas teritorial berlaku di seluruh wilayah hukum suatu negara, termasuk wilayah daratan, perairan, dan udara. Penerapan asas teritorial melibatkan beberapa pihak, seperti pemerintah, masyarakat, tersangka/terdakwa, dan penegak hukum. Langkah-langkah penerapan asas teritorial meliputi penyelidikan, penangkapan dan penahanan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan. Dengan penerapan asas teritorial yang baik, diharapkan penegakan hukum pidana dapat berjalan dengan adil dan efektif untuk menjaga keamanan dan keadilan di wilayah suatu negara.