Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini berarti bahwa Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia, memahami dan mengapresiasi Pancasila sebagai sumber hukum sangatlah penting. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan mengapa Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Jelaskan Apa Itu Pancasila
Pancasila adalah dasar negara atau ideologi bangsa Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang menjadi dasar pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Kelima sila tersebut adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara telah diakui oleh konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila juga dinyatakan sebagai ideologi negara dalam Pembukaan UUD 1945.
Kenapa Pancasila Dikatakan Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum karena memiliki kedudukan yang sangat kuat dan mengikat sebagai landasan bagi pembentukan hukum di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum. Dengan demikian, semua hukum yang dibentuk di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Siapa yang Menyebut Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat frasa “dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menunjukkan bahwa Pancasila dijadikan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini berarti bahwa para pendiri bangsa Indonesia dan para penyusun UUD 1945 telah menetapkan dan mengakui Pancasila sebagai sumber hukum yang mutlak. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sumber hukum bukan hanya sebuah klaim semata, tetapi telah diakui secara resmi oleh negara.
Kapan Pancasila Dikatakan Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum pada saat pembuatan UUD 1945. Pembuatan UUD 1945 dilakukan oleh Panitia Sembilan yang terdiri dari para tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia. Pembuatan UUD 1945 dimulai pada 10 Agustus 1945 dan diselesaikan pada 18 Agustus 1945. Pada saat itu, Pancasila secara resmi dijadikan sebagai sumber hukum yang mengikat semua warga negara Indonesia.
Dimana Pancasila Dikatakan Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum diakui secara resmi dalam UUD 1945, yaitu konstitusi Indonesia. Penetapan Pancasila sebagai sumber hukum ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Selain itu, Pancasila juga diakui sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, Pancasila menjadi dasar hukum yang mengikat di seluruh wilayah Indonesia.
Bagaimana Pancasila Dikatakan Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum dengan cara menjadi panduan atau acuan dalam pembentukan hukum. Setiap hukum yang dibuat haruslah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini mengikat baik pada saat pembentukan hukum oleh badan legislatif maupun pada saat penerapan hukum oleh badan yudikatif dan eksekutif. Dalam praktiknya, Pancasila menjadi pedoman dalam proses legislatif, yudisial, dan eksekutif untuk memastikan adanya keadilan, persatuan, dan kesetaraan dalam kehidupan bermasyarakat.

Gambar 1: Pancasila disebut sumber dari segala sumber hukum jelaskan
Cara Pancasila Dikatakan Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum melalui beberapa cara sebagai berikut:
- Penyusunan Hukum yang Berlandaskan Pancasila: Ketika pembuat hukum membuat undang-undang atau peraturan perundang-undangan, mereka harus melihat prinsip-prinsip Pancasila sebagai panduan dalam penyusunan hukum. Penyusunan hukum yang berlandaskan Pancasila akan memastikan bahwa hukum tersebut adil, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
- Penafsiran Hukum yang Berlandaskan Pancasila: Ketika terjadi perbedaan pemahaman atau konflik dalam tafsir hukum, para hakim atau penegak hukum harus melakukan penafsiran hukum yang berlandaskan Pancasila. Penafsiran hukum yang berlandaskan Pancasila akan memastikan bahwa keputusan yang diambil merujuk pada nilai-nilai Pancasila.
- Penerapan Hukum yang Berlandaskan Pancasila: Ketika hukum diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh aparat penegak hukum maupun oleh masyarakat, penerapannya haruslah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Penerapan hukum yang berlandaskan Pancasila akan menjaga keadilan, kebersamaan, dan persatuan dalam masyarakat.
Kesimpulan
Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum karena memiliki kedudukan yang sangat kuat dan mengikat sebagai landasan bagi pembentukan hukum di Indonesia. Pancasila adalah dasar negara yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai sumber hukum pada saat pembuatan UUD 1945 oleh para pendiri bangsa Indonesia. Pancasila juga diakui secara resmi dalam UUD 1945 dan menjadi dasar hukum yang mengikat di seluruh wilayah Indonesia. Pancasila menjadi sumber hukum dengan cara menjadi panduan atau acuan dalam pembentukan hukum, penafsiran hukum, dan penerapan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.