Perjalanan saat bulan Ramadan sering kali membuat sebagian orang bingung mengenai hukum berpuasa. Saat melakukan perjalanan, atau yang sering disebut dengan safar, apakah seseorang masih diharuskan untuk berpuasa? Apa yang harus dilakukan oleh seorang musafir jika ingin tetap menjalankan ibadah puasa? Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hukum berpuasa saat safar ini.
Hukum Berpuasa Saat Safar
Bagi sebagian orang, bepergian saat bulan Ramadan merupakan hal yang tidak terelakkan. Tidak jarang mereka merasa bingung mengenai hukum berpuasa saat melakukan perjalanan jauh. Apakah mereka masih diwajibkan untuk berpuasa? Ataukah ada pengecualian bagi orang yang sedang safar?

Apa itu safar? Secara umum, safar adalah perjalanan jauh yang melebihi jarak tertentu. Dalam agama Islam, ada beberapa kondisi yang menjadi kriteria safar, seperti melebihi jarak 80 km dari tempat tinggal seseorang. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batasan jarak safar ini.
Menurut Pusat Kajian Hadis, hukum berpuasa saat safar terbagi menjadi dua pendapat utama di kalangan ulama. Pertama, ada yang berpendapat bahwa seseorang yang sedang safar tidak wajib berpuasa dan diperbolehkan untuk berbuka. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil hadis yang memberikan kelonggaran bagi orang yang sedang safar. Dalil pertama adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah pernah berbuka saat safar.
Pendapat kedua adalah bahwa seseorang yang sedang safar tetap diwajibkan untuk berpuasa. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah pernah berpuasa saat safar.

Bagi orang yang memilih untuk tidak berpuasa saat safar, ada beberapa konsekuensi yang harus diperhatikan. Pertama, orang yang tidak berpuasa saat safar harus menggantinya di hari-hari yang lain setelah Ramadan berakhir. Menurut Imam Syafi’i, orang yang sedang safar bisa mengganti puasanya secara bersambung atau bisa juga menggantinya secara terpisah.
Kedua, orang yang memilih untuk tidak berpuasa saat safar harus membayar fidyah. Fidyah adalah pembayaran pengganti puasa yang tidak dilaksanakan karena safar. Pembayaran fidyah ini bisa berupa memberi makan orang miskin atau mengeluarkan sejumlah uang sesuai dengan harga makanan pokok di daerah tersebut.
Hukum Berpuasa Bagi Seorang Musafir

Bagaimana dengan seorang musafir yang ingin tetap berpuasa? Apakah mereka diperbolehkan untuk menjalankan ibadah puasa meskipun sedang melakukan perjalanan? Menurut sebagian ulama, seseorang yang sedang safar tetap diwajibkan untuk berpuasa, namun dengan beberapa kelonggaran.
Pertama, seorang musafir diperbolehkan untuk membatalkan puasa jika merasa berat atau khawatir akan kesulitan dalam menjalankannya. Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah bersabda, “Orang yang sedang safar boleh tidak berpuasa jika dia mau dan boleh juga berpuasa jika dia mau.” Dalam konteks ini, seorang musafir diberikan kebebasan untuk memilih antara berpuasa atau tidak berpuasa.
Kedua, jika seorang musafir memilih untuk tetap berpuasa, mereka diwajibkan untuk tetap menjalankannya secara penuh. Ini berarti mereka harus menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari fajar hingga terbenamnya matahari.
Bagi seorang musafir yang tetap berpuasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tetap menjaga kesehatan dan kondisi tubuh. Pertama, mereka disarankan untuk memperbanyak minum air putih saat sahur. Air putih memiliki manfaat untuk menjaga tubuh tetap terhidrasi selama puasa. Kedua, hindari aktivitas yang terlalu berat atau melelahkan saat sedang safar. Cukupkan istirahat dan jaga kondisi tubuh agar tetap prima.
Hukum Orang Yang Berpuasa Tanpa Sahur

Sahur merupakan makanan atau minuman yang dikonsumsi sebelum memulai puasa. Namun, tidak semua orang melaksanakan sahur saat bulan Ramadan. Ada yang memilih untuk tidur lebih lama atau memilih untuk tidak makan sahur. Lantas, bagaimana hukum orang yang berpuasa tanpa sahur?
Menurut sebagian ulama, melakukan sahur merupakan sunnah yang dianjurkan saat berpuasa. Rasulullah sendiri pernah bersabda, “Sahur adalah makanan yang penuh berkah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya dengan minum segelas air, karena Allah dan para malaikatnya memberkahi kamu saat sahur.” Oleh karena itu, seorang muslim yang ingin mendapatkan berkah dan keberkahan dalam berpuasa sebaiknya melaksanakan sahur.
Namun, tidak melaksanakan sahur tidak akan membatalkan puasa seseorang. Puasa tetap sah meskipun seseorang tidak melakukan sahur. Jadi, bagi yang memilih untuk tidak makan sahur, mereka tetap diperbolehkan untuk menjalankan ibadah puasa dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkannya seperti makan, minum, atau hal-hal lain yang terlarang saat berpuasa.
Kesimpulan
Dalam agama Islam, hukum berpuasa saat safar menjadi perdebatan di kalangan ulama. Dua pendapat utama yang muncul adalah bahwa seseorang yang sedang safar tidak wajib berpuasa atau tetap diwajibkan untuk berpuasa. Bagi yang memilih untuk tidak berpuasa saat safar, mereka harus menggantinya di hari-hari setelah Ramadan berakhir dan membayar fidyah. Bagi yang tetap berpuasa, mereka harus menjalankannya secara penuh.
Bagi seorang musafir yang ingin tetap berpuasa, mereka diberikan kelonggaran untuk memilih antara berpuasa atau tidak berpuasa. Jika memilih tetap berpuasa, mereka harus menjalankannya secara penuh. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tetap menjaga kesehatan saat berpuasa, seperti memperbanyak minum air putih dan menghindari aktivitas yang terlalu berat atau melelahkan saat sedang safar.
Sahur merupakan sunnah yang dianjurkan saat berpuasa, namun tidak melaksanakan sahur tidak akan membatalkan puasa seseorang. Puasa tetap sah meskipun tidak melakukan sahur. Oleh karena itu, sebaiknya melaksanakan sahur untuk mendapatkan berkah dan keberkahan dalam berpuasa.