Dasar Hukum Nkri

Bicara tentang NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita tidak bisa lepas dari pembahasan mengenai UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 merupakan dasar hukum tertinggi bagi negara kita, yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara negara dan rakyat. Apa itu UUD 1945 sebenarnya? Dan bagaimana fungsinya sebagai dasar hukum NKRI? Mari kita simak lebih lanjut.

Pengertian UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 mengatur tentang prinsip-prinsip dasar negara Indonesia dan sistem pemerintahannya. Dokumen ini menjadi landasan utama bagi pembentukan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

UUD 1945

UUD 1945 terdiri dari beberapa bab dan pasal yang mengatur berbagai aspek kehidupan negara, seperti hak asasi manusia, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta kewenangan pemerintah dan daerah. Dokumen ini telah mengalami beberapa perubahan dan amandemen sejak pertama kali disahkan, namun tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasarnya sebagai fondasi negara Indonesia.

Fungsi UUD 1945

Sebagai undang-undang dasar negara, UUD 1945 memiliki beberapa fungsi penting yang sangat berperan dalam menjaga kestabilan dan keberlanjutan negara kita. Berikut adalah beberapa fungsi utama UUD 1945:

Fungsi UUD 1945

– Menetapkan prinsip-prinsip dasar negara: UUD 1945 mengatur prinsip-prinsip dasar negara Indonesia, seperti Pancasila sebagai dasar negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, dan Undang-Undang Pembukaan UUD 1945 sebagai panduan dalam menjalankan negara. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan dalam mengambil keputusan dan tindakan pemerintah serta mengatur hubungan antara negara dan rakyat.

– Mengatur sistem pemerintahan: UUD 1945 menetapkan sistem pemerintahan Indonesia, yang terdiri dari tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dokumen ini juga mengatur peran dan fungsi lembaga-lembaga negara, seperti DPR, Presiden, dan Mahkamah Konstitusi.

– Melindungi hak dan kewajiban warga negara: UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, seperti hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hak keadilan. Dokumen ini juga mengatur kewajiban warga negara, seperti membayar pajak, taat pada hukum, dan menghormati hak-hak orang lain.

– Mengatur hubungan antara negara dan daerah: UUD 1945 menetapkan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta hubungan antara keduanya. Dokumen ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah dan mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.

Tujuan Mewujudkan NKRI

NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan utama untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, menjaga keutuhan wilayah Negara, serta mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD 1945 sebagai dasar hukum NKRI memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan tersebut. Berikut adalah beberapa tujuan mewujudkan NKRI:

Tujuan NKRI

– Mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa: UUD 1945 menjadikan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai prinsip dasar negara. Dokumen ini memiliki peran penting dalam mengawal keberagaman dan memperkuat ikatan sosial antara berbagai suku, agama, dan budaya yang ada di Indonesia.

– Menjaga keutuhan wilayah Negara: UUD 1945 mengatur tentang batas wilayah Negara Indonesia dan kewajiban negara dalam menjaga keutuhan wilayahnya. Dokumen ini menjadi pegangan dalam mengatasi berbagai konflik teritorial dan menjaga keamanan nasional.

– Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan: UUD 1945 menetapkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dokumen ini menjadi dasar dalam mengambil kebijakan ekonomi, sosial, dan budaya yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

– Menjaga ketertiban dan keamanan: UUD 1945 memberikan dasar hukum bagi negara dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Dokumen ini mengatur tentang tugas dan wewenang aparat keamanan, serta tindakan yang dapat dilakukan dalam situasi darurat atau bencana.

Proses Amandemen UUD 1945

Sejak disahkan pada tahun 1945, UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan dan amandemen. Proses amandemen ini dilakukan dengan tujuan untuk mengikuti perkembangan zaman dan memperbaiki ketentuan-ketentuan yang dianggap tidak lagi relevan atau membutuhkan perubahan. Berikut adalah beberapa proses amandemen UUD 1945:

Proses Amandemen UUD 1945

– Amandemen Pertama (1999): Amandemen pertama dilakukan untuk mengubah beberapa pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Amandemen ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam mengatur urusan pemerintahan di daerahnya.

– Amandemen Kedua (2000): Amandemen kedua dilakukan untuk mengubah pasal-pasal yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan, seperti tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden, tata cara pengangkatan anggota Mahkamah Konstitusi, dan fungsi lembaga-lembaga negara.

– Amandemen Ketiga (2001): Amandemen ketiga dilakukan untuk mengubah pasal-pasal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih. Amandemen ini memberikan dasar hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang bertugas memerangi korupsi.

– Amandemen Keempat (2002): Amandemen keempat dilakukan untuk mengubah pasal-pasal yang berkaitan dengan keberagaman dan keadilan sosial. Amandemen ini memberikan dasar hukum bagi pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta hak-hak kaum minoritas.

– Amandemen Kelima (2002): Amandemen kelima dilakukan untuk mengubah pasal-pasal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien. Amandemen ini memberikan dasar hukum bagi pengakuan dan pelaksanaan prinsip good governance dalam pemerintahan.

Apa Itu NKRI?

NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu negara yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. NKRI memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Kesatuan wilayah: NKRI terdiri dari 34 provinsi yang tersebar di berbagai pulau dan wilayah di Indonesia. Provinsi-provinsi ini memiliki otonomi daerah dalam menjalankan urusan pemerintahannya, namun tetap berada dalam bingkai NKRI.
  2. Pemerintahan demokratis: NKRI menerapkan sistem pemerintahan demokratis, yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Kekuasaan dalam negara ini berasal dari rakyat dan dilaksanakan melalui pemilihan umum dan lembaga-lembaga representatif.
  3. Keragaman budaya: NKRI memiliki keragaman budaya yang sangat kaya, dengan lebih dari 300 suku bangsa dan berbagai agama serta kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Keragaman ini diakui dan dihormati dalam UUD 1945.
  4. Kepemimpinan nasional: NKRI dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih melalui pemilihan umum. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, yang bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan negara dan menjalankan pemerintahan.

Sejarah Singkat NKRI

Sejarah pembentukan NKRI berawal dari perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dari penjajahan. Berikut adalah sejarah singkat pembentukan NKRI:

– Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945): Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Jepang. Proklamasi ini menjadi tonggak awal pembentukan NKRI.

– Perjuangan Diplomasi: Setelah proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia melakukan perjuangan diplomasi untuk mendapatkan pengakuan internasional atas kemerdekaan mereka. Melalui perundingan dengan Belanda dan negara-negara lain, Indonesia berhasil mendapatkan pengakuan sebagai negara merdeka.

– Penerapan UUD 1945: Setelah mendapatkan pengakuan internasional, pemerintah Indonesia mulai menerapkan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara. UUD 1945 menjadi panduan dalam pembentukan sistem pemerintahan, undang-undang, dan kebijakan negara.

– Revolusi Nasional: Setelah penerapan UUD 1945, bangsa Indonesia masih menghadapi perlawanan dan tantangan dalam menyatukan wilayah-wilayah yang terpisah di Indonesia. Revolusi Nasional terjadi sebagai upaya mempertahankan kemerdekaan dan membangun negara yang merdeka dan berdaulat.

– Penetapan NKRI (27 Desember 1949): Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda secara resmi menyerahkan kedaulatan Hindia Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun, pada tahun 1950, RIS bubar dan NKRI diproklamasikan sebagai negara tunggal yang berbentuk kesatuan.

Siapa yang Berwenang Membuat Perubahan pada UUD 1945?

Mengingat UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat penting bagi negara Indonesia, tidak semua pihak memiliki kewenangan untuk membuat perubahan pada dokumen ini. Berikut adalah pihak-pihak yang berwenang dalam membuat perubahan pada UUD 1945:

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): DPR memiliki wewenang untuk mengajukan usulan perubahan pada UUD 1945. Usulan perubahan tersebut harus melalui proses pengambilan keputusan di DPR dan mendapatkan persetujuan mayoritas anggota DPR.
  • Presiden: Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan perubahan pada UUD 1945 kepada DPR. Usulan perubahan tersebut harus melalui prosedur yang ditetapkan oleh UUD 1945 dan mendapatkan persetujuan DPR.
  • Mahkamah Konstitusi: Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa yang berkaitan dengan UUD 1945. Keputusan Mahkamah Konstitusi dapat memiliki efek pengubahan atau penafsiran terhadap UUD 1945.

Kapan Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

Amandemen UUD 1945 dilakukan pada beberapa periode tertentu. Amandemen ini dilakukan sebagai respons atas perkembangan dan tuntutan masyarakat serta kebutuhan negara dalam menjalankan pemerintahan. Berikut adalah waktu-waktu dilakukannya amandemen UUD 1945:

  • Amandemen Pertama: Amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999 sebagai respons terhadap tuntutan otonomi daerah yang semakin kuat. Amandemen ini bertujuan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam mengatur urusan pemerintahan di daerahnya.
  • Amandemen Kedua: Amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000 untuk memperbaiki dan memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia. Amandemen ini mengubah beberapa pasal yang berkaitan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, pengangkatan anggota Mahkamah Konstitusi, dan fungsi lembaga-lembaga negara.
  • Amandemen Ketiga: Amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dengan tujuan untuk memerangi korupsi dan menegakkan pemerintahan yang baik dan bersih. Amandemen ini memberikan landasan hukum bagi pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang bertugas memerangi korupsi.
  • Amandemen Keempat dan Kelima: Amandemen keempat dan kelima dilakukan pada tahun 2002 untuk memperkuat prinsip keadilan sosial dan pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien. Amandemen ini memberikan dasar hukum bagi pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta hak-hak kaum minoritas.

Dimana UUD 194