Menunda-nunda Pembayaran Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya
Menunda Bayar Utang dan Hukumnya
Menunda-nunda pembayaran utang adalah tindakan yang tidak jarang kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Banyak orang yang sering mengalami kesulitan keuangan dan terpaksa menunda pembayaran utang yang seharusnya dibayar tepat waktu. Namun, apakah tindakan ini diperbolehkan dalam agama Islam? Bagaimana hukumnya menurut pandangan syariah?

Apa Itu Menunda Bayar Utang?
Menunda pembayaran utang artinya tidak membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Bisa jadi seseorang meminjam uang kepada seseorang atau lembaga keuangan dengan kesepakatan untuk membayar dalam jangka waktu tertentu, namun ia tidak melaksanakan kesepakatan tersebut tepat waktu. Sebaliknya, ia memilih untuk menunda pembayaran utang hingga waktu yang lebih lama.
Menunda-nunda pembayaran utang tidak hanya terbatas pada utang berupa uang, tetapi juga bisa berupa utang barang atau benda lainnya, seperti meminjam perhiasan, kendaraan, atau peralatan elektronik. Dalam konteks agama Islam, menunda-nunda pembayaran utang adalah tindakan yang memiliki konsekuensi hukum syariah tersendiri.
Siapa yang Dapat Menunda Pembayaran Utang?
Menunda pembayaran utang sebaiknya hanya dilakukan oleh mereka yang benar-benar tidak mampu membayar utang tersebut. Dalam Islam, terdapat prinsip yang mengatur tentang pengaturan utang dan pembayaran utang, yaitu prinsip kelunasan. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap utang harus segera dilunasi dan tidak boleh ada penundaan pembayaran utang kecuali dalam keadaan yang benar-benar tidak mampu.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu meminjamkan sesuatu kepada Allah, niscaya Dia akan melipatgandakan pembayarannya kepada kamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pengulang-Nya lagi Maha Penyantun.” (QS. At-Taghabun: 17).

Kapan Menunda Bayar Utang Dapat Diperbolehkan?
Meskipun menunda-nunda pembayaran utang tidak dianjurkan dalam Islam, terdapat beberapa keadaan yang dapat membolehkan seseorang untuk menunda pembayaran utang. Salah satunya adalah jika pihak yang berhutang mengalami kesulitan keuangan yang tidak mampu membayar utangnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut ulama, jika orang yang berutang tidak mampu membayar utangnya karena alasan yang sah, seperti pengangguran, kehilangan pekerjaan, atau musibah yang menyebabkan kerugian finansial, maka ia diperbolehkan untuk menunda pembayaran utang hingga ia mampu melunasi utang tersebut.
Dimana Aturan Menunda Bayar Utang Terdapat dalam Islam?
Aturan mengenai menunda pembayaran utang dapat kita temukan dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam Surah An-Nur ayat 37, Allah SWT berfirman: “Orang-orang yang bakhil dalam menafkahkan apa yang dipercayakan Allah kepada mereka dengan cara yang baik dan memerintahkan manusia supaya bakhil pula. Dan barangsiapa berpaling (dari kebenaran), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. An-Nur: 37)
Dalam hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan masuk surga orang-orang yang menahan harta yang harus disedekahkan, kecuali mereka yang mengalami kesulitan dalam membayar utang atau pembayaran lainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagaimana Cara Mengatasi Kesulitan Keuangan?
Ketika mengalami kesulitan keuangan dan terpaksa menunda pembayaran utang, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi situasi tersebut. Pertama-tama, seseorang harus introspeksi diri untuk mencari akar permasalahan keuangan yang dialaminya.
Apakah permasalahan keuangan disebabkan oleh penghasilan yang tidak mencukupi? Jika iya, maka langkah-langkah yang dapat diambil adalah mencari sumber penghasilan tambahan, seperti menjalankan usaha sampingan atau mencari pekerjaan dengan penghasilan yang lebih baik.
Jika permasalahan keuangan disebabkan oleh pengeluaran yang berlebihan, maka seseorang harus belajar untuk mengelola keuangan dengan bijak. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat anggaran pengeluaran bulanan yang jelas dan disiplin dalam mengikuti anggaran tersebut.
Selain itu, seseorang juga dapat mengambil langkah-langkah lain, seperti mengurangi penggunaan kartu kredit, mendapatkan bantuan keuangan dari keluarga atau teman terdekat, atau mencari bantuan profesional dalam hal keuangan.
Apa Akibatnya Jika Menunda Pembayaran Utang?
Menunda-nunda pembayaran utang dapat memiliki konsekuensi yang serius, baik secara duniawi maupun dalam konteks agama Islam. Dalam konteks agama, menunda pembayaran utang dapat menjadi dosa yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Di sisi lain, menunda-nunda pembayaran utang juga dapat berdampak pada reputasi dan hubungan sosial seseorang. Jika seseorang terlalu sering menunda pembayaran utang, maka ia dapat kehilangan kepercayaan dari orang lain dan sulit mendapatkan pinjaman atau bantuan keuangan di masa mendatang.
Menunda-nunda pembayaran utang juga dapat berdampak pada kondisi keuangan pribadi. Dalam jangka panjang, utang yang menumpuk dapat menyebabkan tekanan finansial yang besar dan membuat seseorang terjebak dalam perangkap utang yang sulit dikelola.
Kesimpulan
Dalam agama Islam, menunda-nunda pembayaran utang sebaiknya dihindari. Prinsip kelunasan ditegaskan dalam Islam, yang mengharuskan setiap utang dilunasi pada waktunya. Namun, apabila seseorang memang mengalami kesulitan keuangan yang tidak mampu membayar utangnya, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, seseorang harus memastikan bahwa penyebab kesulitan keuangan adalah hal yang sah, seperti pengangguran, kehilangan pekerjaan, atau musibah yang memengaruhi kondisi finansial. Kedua, pihak yang berutang harus berupaya mencari solusi untuk mengatasi kesulitan keuangan, seperti mencari sumber penghasilan tambahan atau mengelola keuangan secara bijak.
Apabila semua langkah sudah diupayakan dan seseorang masih belum mampu membayar utangnya, maka ia dapat meminta keringanan atau perpanjangan waktu kepada pihak yang berutang. Namun, hal ini tetap harus dilakukan dengan itikad baik dan komunikasi yang jelas antara kedua belah pihak.
Selain itu, sebagai umat Islam, kita juga harus menghindari menunda-nunda pembayaran utang untuk menjaga reputasi dan hubungan sosial yang baik dengan orang lain. Jika kita memiliki utang, sebaiknya kita bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam melunasinya sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.