Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan Pdf

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan Pdf

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil

Perjanjian kerjasama adalah bentuk kesepakatan antara dua belah pihak untuk saling menguntungkan dengan membagi keuntungan hasil produksi. Manusia sebagai makhluk sosial, membutuhkan interaksi dengan orang-orang di sekitarnya untuk bisa bertahan hidup. Begitu pula dalam mencapai suatu tujuan tertentu, salah satunya bila mau mencapai keuntungan lebih maksimal dalam sebuah bisnis atau usaha. Maka diperlukan perjanjian kerjasama bagi hasil sebagai masuk kedalam kerangka perjanjian yang selanjutnya dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Perjanjian kerjasama bagi hasil cukup populer dan sering dilakukan oleh banyak orang di dunia bisnis. Perjanjian ini sangat berguna untuk memperkuat hubungan bisnis sekaligus menjadi jaminan bagi kedua belah pihak agar tidak melakukan tindakan yang merugikan dalam kerjasama mereka. Selain itu, perjanjian kerjasama ini juga memastikan keterbukaan dan kejelasan mengenai bagaimana pembagian keuntungan hasil produksi yang diperoleh oleh masing-masing pihak.

Apa itu Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil?

Perjanjian kerjasama bagi hasil adalah sebuah kontrak atau kesepakatan antara dua belah pihak yang bertujuan memperoleh keuntungan secara bersama-sama dari sebuah bisnis atau usaha. Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak sama-sama mengambil risiko dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha. Masing-masing pihak akan mendapat porsi keuntungan yang sudah disepakati sebelumnya dalam perjanjian kerjasama bagi hasil.

Mengapa Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Penting?

Perjanjian kerjasama bagi hasil penting karena menjamin keadilan bagi kedua pihak yang bersangkutan dalam bisnis atau usaha. Dalam sebuah bisnis atau usaha, tidak semua pihak memiliki modal atau kompetensi yang sama. Oleh karena itu, dengan adanya perjanjian kerjasama ini, kedua belah pihak dapat mengakomodasi kebutuhan dan keuntungan masing-masing secara adil.

Perjanjian kerjasama bagi hasil juga dapat meningkatkan kepercayaan antara kedua belah pihak. Dalam perjanjian ini, diatur secara transparan mengenai pembagian keuntungan hasil produksi serta segala risiko yang terkait di dalam bisnis atau usaha. Dengan adanya kesepakatan yang jelas dan terukur, maka kerjasama secara bersama dapat berjalan dengan stabil dan saling menguntungkan.

Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil?

Perjanjian kerjasama bagi hasil perlu dipikirkan dengan matang dan disusun dengan rinci. Hal ini karena perjanjian kerjasama sangat penting dalam menjalankan sebuah bisnis atau usaha, sehingga harus dijadikan acuan jika terjadi permasalahan di kemudian hari.

Beberapa langkah yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian kerjasama bagi hasil antara lain:

  1. Membuat latar belakang perjanjian kerjasama yang mencakup alasan untuk melakukan kerjasama dalam bisnis atau usaha.
  2. Menjelaskan kewenangan masing-masing pihak dalam menjalankan bisnis atau usaha.
  3. Memiliki kesepakatan bersama mengenai pembayaran kerjasama, yakni berapa persentase keuntungan yang didapat dan bagaimana pembagiannya.
  4. Menjelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam kerjasama.
  5. Menjelaskan masa berlaku kerjasama dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh masing-masing pihak.
  6. Menjelaskan resiko kerjasama, termasuk risiko finansial dan bisnis.
  7. Menjelaskan klausul jika terjadi perselisihan sebagai akibat dari perjanjian ini.

Perjanjian kerjasama bagi hasil harus disusun dengan hati-hati dan hati-hati untuk meminimalkan kemungkinan kesalahan atau perbedaan pendapat di masa depan. Setelah disusun, perjanjian ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan dan kerjasama yang sah.

Contoh Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil

Berikut adalah contoh perjanjian kerjasama bagi hasil antara dua belah pihak:

PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL

Nama Pihak Pertama : PT Usaha Bersama

Alamat               : Jl. Raya Serpong No. 25 Jakarta Selatan

Nama Pihak Kedua  : CV Agung Mandiri

Alamat               : Jl. Kemang Raya No. 35 Jakarta Selatan

Berdasarakan persetujuan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua, maka dibuatlah perjanjian kerjasama ini:

  1. Latar Belakang
  2. Para pihak telah sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama bagi hasil dalam rangka pengembangan bisnis dengan tujuan saling menguntungkan.

    Bahwa pihak pertama adalah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan pihak kedua adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi.

  3. Kewenangan
  4. Masing-masing pihak mempunyai kewenangan dan hak untuk menetapkan arah dan kebijakan perusahaan masing-masing serta memiliki hak untuk memutuskan kebijakan strategis dalam kerjasama ini. Namun semua keputusan perlu disepakati oleh kedua belah pihak.

  5. Pembayaran Kerjasama
  6. Bahwa pihak pertama akan menyediakan dana sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagai modal kerjasama, dan pihak kedua akan menyediakan teknologi dan SDM sebagai bagian dari modal kerjasama. Pembagian keuntungan di antara pihak pertama dan pihak kedua adalah 70%:30%, dimana pihak pertama mendapat 70% dan pihak kedua mendapat 30%.

  7. Tugas dan Tanggung Jawab
  8. Pihak pertama akan menanggung biaya operasional dan administrasi dalam kerjasama ini. Sedangkan pihak kedua akan berperan dalam pengembangan teknologi dan memaksimalkan keuntungan. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk mengikuti jenis bisnis dan layanan teknologi tertentu.

  9. Masa Berlaku
  10. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal masing-masing pihak menandatangani perjanjian ini.

  11. Resiko
  12. Kedua belah pihak bersepakat untuk menanggung risiko bisnis masing-masing, dan masing-masing berhak atas keuntungan yang diperoleh.

  13. Klausul Perselisihan
  14. Apabila terjadi perselisihan setelah perjanjian ini ditandatangani, maka kesepakatan harus dicapai melalui mediasi atau proses hukum.

Demikianlah perjanjian kerjasama bagi hasil ini telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan bulan yang ditentukan.